Tutorial Lapor SPT Masa PPh 21 di Coretax dan Membuat Bukti Potong

Tutorial Lapor SPT Masa PPh 21 di Core Tax dan Membuat Bukti Potong

Coretax Administration System (CTAS) merupakan bagian dari reformasi digital di bidang pajak yang dirancang untuk mengintegrasikan semua proses bisnis inti administrasi perpajakan ke dalam satu platform, dari mulai pendaftaran wajib pajak, pengelolaan data pajak, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan. Jika nanti implementasi Coretax sukses, maka pelayanan administrasi perpajakan akan menjadi lebih mudah dan efisien.

Sebelum diimplementasikan pada 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan sosialisasi sistem Coretax melalui berbagai kanal seperti pelatihan, webinar, workshop, media sosial, dan website resmi. Tujuannya untuk memberikan pengenalan dan panduan  sistem baru ini kepada konsultan, pengusaha, dan wajib pajak secara umum.

Sayangnya, problem utamanya justru pada sistem aplikasi yang belum sepenuhnya lulus uji pengguna, sehingga banyak wajib pajak yang mengeluhkan kendala teknis, seperti fitur-fitur Coretax yang tak bisa diakses. Sejak diluncurkan, aplikasi Coretax memang belum berjalan sempurna dan terus diperbarui oleh DJP agar bisa melayani semua wajib pajak.

Cara kerja Coretax system adalah mengotomatisasi semua proses dengan menggunakan basis data tunggal yang dihimpun dari berbagai sumber yang telah divalidasi, sehingga akan mengurangi kesalahan dan ketidaksesuaian. Contohnya, bukti pemotongan penghasilan pegawai tetap yang dilaporkan oleh perusahaan akan terinput ke sistem pelaporan SPT, sehingga form akan terisi otomatis.

Salah satu proses bisnis yang diintegrasikan ke dalam Coretax adalah pembuatan bukti potong dan lapor SPT Masa PPh 21. Jika sebelumnya, proses ini dilakukan di aplikasi e-SPT PPh 21/26, kemudian diganti dengan aplikasi e-Bupot 21/26 DJP, maka mulai tahun pajak 2025, HR/Finance atau PIC perusahaan harus pindah ke platform Coretax untuk membuat bukti potong maupun lapor SPT pemotongan pajak bulanan karyawan.

Di artikel ini, kita akan membahas cara membuat bukti potong dan cara lapor SPT di Coretax untuk pemotongan pajak karyawan perusahaan berdasarkan panduan ringkas Coretax yang dikeluarkan oleh DJP dengan pembaruan per 14 Januari 2025.

Baca Juga: Risiko Implementasi Core Tax Bagi Konsultan Pajak

Cara membuat bukti potong di Coretax 

Pembuatan bukti potong dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang berstatus person in charge (PIC) yang mewakili wajib pajak badan/perusahaan (impersonating). PIC utama memiliki hak akses super user sehingga dapat melakukan hak dan kewajiban perpajakan badan secara penuh, termasuk mengelola seluruh fitur dalam Coretax dan menandatangani dokumen.

Berikut ini cara membuat dan menerbitkan bukti potong elektronik di sistem Coretax:

1. PIC login ke aplikasi CTAS.

2. Pilih menu e-Bupot, kemudian akan muncul sub-menu berikut:

  • BPPU — Bukti Potong Pajak Unifikasi
  • BPNR — Bukti Potong Non Residen
  • Penyetoran Sendiri
  • Pemotongan secara Digunggung
  • BP 21 — Bukti Pemotongan Final dan Tidak Final Selain Pegawai Tetap
  • BP 26 — Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 bagi Wajib Pajak Luar Negeri
  • BP A1 — Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir/Desember (Pegawai Swasta)
  • BP A2 — Bukti Pemotongan A2 Masa Pajak Terakhir/Desember (PNS, TNI/POLRI)
  • Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap dengan TER
  • Unggah Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan

3. Misalnya, untuk bukti potong PPh 21 bulanan karyawan, kita klik submenu Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap.

tutorial membuat ebupot lapor spt masa pph 21

4. Klik tombol +Create e-Bupot MP untuk membuat bukti pemotongan setiap karyawan secara manual.

e bupot telah diterbitkan lapor spt masa pph 21

5. Lengkapi semua informasi yang diperlukan untuk pembuatan bukti potong.

cara lapor spt masa pph 21

6. Jika sudah lengkap, klik tombol Submit.

lapor spt di core tax

7. Bukti potong yang sudah dibuat akan muncul di daftar Belum Terbit.

cara membuat bukti potong pajak pph 21 karyawan di core tax

8. Untuk menerbitkan bukti potong yang sudah dibuat, klik pada kotak tersedia sampai muncul tanda centang, lalu klik tombol Terbitkan.

e bupot bukti potong telah diterbitkan

9. Jika berhasil, maka bukti potong yang telah dibuat akan muncul di daftar Telat Terbit.

bukti potong elektronik pajak pph 21

Cara yang sama bisa dilakukan untuk jenis bukti potong berbeda, misalnya apabila perusahaan mempekerjakan karyawan yang penghasilannya tidak teratur atau tenaga ahli/konsultan, maka pilih BP 21 untuk pembuatan bukti potong penghasilannya. 

Selain dengan pengisian manual satu per satu karyawan seperti di atas, kita juga bisa menggunakan cara unggah data bupot karyawan. Cara ini lebih efisien untuk pembuatan bukti potong massal.

Klik tombol Impor Data. Lalu, unduh dulu template dengan mengklik Download Template, atau jika sudah punya data bupot format XML bisa langsung bisa diunggah, dengan klik Browse lalu pilih file di komputer yang akan diunggah.

e bupot bpu

Cara lapor SPT Masa PPh 21/26 di Coretax 

Kewajiban perusahaan sebagai pemberi penghasilan tidak hanya menghitung PPh 21/26 dan memotong slip gaji karyawan, tetapi juga melaporkan SPT Masa setiap bulan. Kini semua pelaporan SPT wajib dilakukan secara online.

Baca Juga: Duh! Dampak Sistem Core Tax bagi Finance dan Accounting

Berikut ini cara lapor SPT Masa 2025 di platform Coretax:

1. PIC login ke aplikasi CTAS.

2. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan akan muncul submenu:

  • Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Pencatatan
  • Dasbor Kompensasi
  • Pengungkapan Ketidakbenaran SPT

Lanjutkan dengan mengklik Surat Pemberitahuan (SPT).

tutorial lapor spt masa pph 21 core tax

3. Untuk membuat SPT Masa, klik tombol Buat Konsep SPT.

spt belum disampaikan

4. Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan.  Untuk pelaporan pajak penghasilan karyawan, klik PPh Pasal 21/26, lalu klik Lanjut.

surat pengisian lapor spt masa pph 21 pajak penghasilan

5. Pilih Periode dan Tahun Pajak yang akan dilaporkan, misalnya Januari 2025, lalu klik Lanjut.

surat pemberitahuan spt

6. Pilih Model SPT yang akan dibuat, apakah Normal atau Pembetulan. Setelah itu, klik tombol Buat Konsep SPT untuk menyimpan.

cara memilih jenis lapor spt masa pph 21

7. Setelah Konsep SPT Masa PPh 21/26 selesai dibuat, kita bisa melihat SPT dan mengeditnya. Caranya klik tombol gambar pensil.

spt belum disampaikan

8. Pada kolom PPh Pasal 21 akan terisi otomatis berdasarkan bukti pemotongan pajak yang sudah dibuat/diimpor ke Coretax. 

daftar pajak penghasilan yang dipotong

9. Setelah itu, lanjutkan dengan klik tombol Bayar dan Lapor. Pembayaran bisa dilakukan dengan menggunakan saldo deposit atau kode billing.

10. Jika sudah, kita bisa melihat dan mengunduh file PDF di bagian SPT Dilaporkan.

Baca Juga: Template Kalkulator PPh 21 TER Bulanan Excel

Kelola PPh karyawan lebih efisien dengan aplikasi Gadjian

Untuk memudahkan pengelolaan administrasi payroll dan pajak karyawan, kamu perlu aplikasi yang dapat mengotomatiskan proses perhitungan gaji hingga pelaporan PPh. Nah, Gadjian adalah pilihan terbaik yang bisa kamu coba. 

Aplikasi payroll online berbasis web ini punya fitur kalkulator PPh 21 skema TER untuk mengotomatiskan perhitungan PPh 21 karyawan dengan menerapkan tarif efektif sesuai PP No 58/2023. Dengan sistem hitung yang up-to-date dan diperbarui mengikuti ketentuan perpajakan terkini, Gadjian akan memberikan hasil hitung yang akurat.

Tutorial Lapor SPT Masa PPh 21 di Core Tax dan Membuat Bukti Potong Pajak Karyawan

Untuk urusan pembuatan bukti potong dan lapor SPT Masa PPh 21, Gadjian menawarkan cara lebih cepat dan praktis. Aplikasi ini menyediakan Data Bupot karyawan yang lengkap dengan informasi nama karyawan, NPWP, kode PTKP, penghasilan bruto, hingga PPh 21 yang dipotong dengan tarif TER.

Data Bupot Gadjian langsung bisa diimpor ke aplikasi Coretax, sehingga kamu tidak repot membuat bukti potong manual untuk karyawan satu per satu seperti tutorial di atas, dan tidak perlu juga mengunduh dan mengisi template. Otomatis, di form laporan SPT Masa PPh 21 di Coretax yang kamu buat akan terinput jumlah pemotongan sesuai dengan Data Bupot.

Jadi, dengan Gadjian, kamu bisa menghitung gaji, membuat slip gaji online, sekaligus memotong pajak dan melaporkan SPT tanpa perlu menyewa jasa konsultan pajak. Selain fiturnya yang kuat, software as a service ini juga memiliki tampilan UI/UX yang ramah pengguna dan mudah digunakan.

Gadjian juga dilengkapi dengan fitur disbursement untuk pembayaran gaji lebih cepat dan aman melalui payroll BCA. Cukup dengan klik tombol “bayar” di dasbor, gaji karyawan akan terkirim ke rekening mereka masing-masing.

Nah, jika masalah administrasi payroll dan pajak kerap membuatmu pusing, menghabiskan waktu, dan mengalihkan kamu dari pekerjaan strategis, berarti saatnya menghubungi kami sekarang. Kamu bisa mencoba gratis untuk merasakan kemudahan dan efisiensi Gadjian sebelum memutuskan berlangganan.

coba gratis demo aplikasi HRIS dan payroll Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya