Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non-upah karyawan yang diterima pada saat hari raya keagamaan. Berbeda dengan tunjangan makan, tunjangan transportasi, tunjangan rumah, tunjangan anak/istri, tunjangan kesehatan, dan lainnya yang semuanya termasuk kebijakan opsional, THR merupakan tunjangan yang wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan.
Jika pembayarannya diabaikan, perusahaan akan menanggung denda dan sanksi administratif. Besaran dan tata cara pemberian THR telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016.
Tunjangan ini diberikan untuk semua pekerja tanpa membedakan status hubungan kerja, apakah karyawan tetap atau karyawan kontrak (PKWT), dan tidak dipengaruhi prestasi. Syaratnya hanya satu, karyawan yang bersangkutan telah memiliki masa kerja satu bulan secara tv erus menerus.
Besaran THR Karyawan
Berapa besaran THR Keagamaan menurut aturan Kementerian Ketenagakerjaan? Permenaker No 6/2016 menggelompokkan pekerja penerima THR menjadi dua berdasarkan masa kerja, yang dapat dirangkum dalam tabel berikut:
Masa kerja | Besaran THR |
12 bulan atau lebih secara terus menerus | 1 bulan gaji |
1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan | Masa kerja/12 x 1 bulan gaji |
Contohnya:
Dua orang karyawan di perusahaan yang sama, Budi dan Badu, memiliki gaji yang sama, Rp 3.000.000 per bulan termasuk tunjangan tetap. Budi telah bekerja 12 bulan dan Badu baru bekerja 9 bulan.
Karena itu, keduanya mendapat THR Lebaran yang berbeda besarnya. Budi berhak mendapat 1 bulan gaji yakni Rp 3.000.000, sedangkan Badu menerima Rp 2.250.000 sesuai rumus proporsional di atas.
Contoh tersebut berlaku untuk karyawan yang menerima upah bulanan dengan besaran tetap. Selain bulanan, Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan No 78/2015 menyebutkan upah berdasarkan satuan waktu juga bisa ditetapkan harian dan mingguan.
Baca Juga: 6 Hal yang Wajib HR Ketahui Seputar THR (Tunjangan Hari Raya)
Perhitungan THR Karyawan Harian Lepas
Bagaimana cara menghitung THR karyawan harian lepas yang upahnya dibayar berdasarkan jumlah hari kerja? Karena besaran upah per bulan tak sama besar, maka basis perhitungannya menggunakan upah rata-rata. Pasal 3 Permenaker menerangkan cara menghitung THR karyawan harian lepas sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Penjelasannya seperti berikut jika disajikan dalam tabel:
Masa kerja | Besaran THR | Upah satu bulan |
≥12 bulan | 1 bulan upah | Upah rata-rata 12 bulan terakhir |
< 12 bulan | Masa kerja/12 x 1 bulan gaji | Upah rata-rata selama masa kerja |
Contohnya:
Fajar dan Fariz bekerja sebagai karyawan harian lepas di perusahaan yang sama. Fajar telah bekerja 12 bulan dan Fariz baru 6 bulan. Keduanya punya upah rata-rata per bulan yang sama, yakni Rp 2.500.000.
THR yang diterima Fajar adalah satu bulan upah, yakni Rp 2.500.000, sedangkan Fariz menerima 6/12 dari satu bulan upah, yakni Rp 1.250.000.
Seperti penghasilan lainnya, THR merupakan obyek pajak sehingga dikenai potongan pajak PPh 21. Karena itu, HR dan finance tak hanya menghitung THR berdasarkan ketentuan pemerintah, tetapi juga memotong pajaknya.
Baca Juga: Cara Mudah Melakukan Perhitungan PPh 21 THR dan Bonus
Menghitung THR Karyawan Harian Mudah di Gadjian!
Repot menghitung secara manual? Kamu bisa beralih ke Gadjian. Aplikasi payroll berplatform digital ini memiliki kalkulator hitung gaji online, bermacam tunjangan termasuk THR, dan potongan PPh 21.
HR software ini juga terintegrasi dengan aplikasi absensi Hadirr yang mencatat kehadiran dan waktu kerja karyawan secara online. Jika kamu mempekerjakan karyawan harian, maka HRIS online ini membantu perhitungan gaji secara otomatis berdasarkan catatan absensinya, tak perlu hitung manual dengan input data kehadiran yang merepotkan.
Perusahaanmu juga dapat membayar gaji dan juga THR langsung ke rekening karyawan melalui fitur Mandiri Cash Management (MCM) yang terintegrasi dengan Gadjian. Cara ini memudahkan perusahaan membayar THR ke seluruh karyawan tepat waktu, karena hanya butuh satu kali klik.