10 Tanya Jawab Hak Cuti Karyawan Swasta

Tanya Jawab Hak Cuti Karyawan Swasta

Hak cuti karyawan adalah salah satu hal penting dalam hubungan kerja yang sering menjadi pertanyaan baik bagi karyawan maupun pemberi kerja. Pemahaman yang mendalam tentang hak ini dapat membantu mencegah terjadinya kesalahpahaman antara kedua belah pihak. 

Di Indonesia, ketentuan terkait hak cuti telah diatur oleh undang-undang untuk memastikan bahwa setiap karyawan mendapatkan hak yang adil sesuai dengan masa kerja dan kebutuhan tertentu. 

Artikel ini bertujuan untuk memberikan penjelasan lengkap terkait tanya jawab hak cuti karyawan berdasarkan aturan yang berlaku:

Dasar Hukum Cuti Karyawan Swasta

Hak cuti karyawan swasta di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi yang memastikan setiap pekerja mendapatkan waktu istirahat yang layak. Regulasi utama yang mengatur hak cuti adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan1 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja2

Peraturan ini menjadi landasan utama bagi perusahaan untuk menyusun kebijakan cuti yang adil dan sesuai dengan hukum. Namun yang pasti, seluruh ketentuan cuti yang diberikan perusahaan harus dimuat dalam perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.

Baca Juga: Kalender Kerja 2025 Lengkap dengan Harpitnas dan Musim Cuti

10 Tanya Jawab Hak Cuti Karyawan

Berikut adalah 10 pertanyaan umum tentang jatah cuti karyawan beserta penjelasannya.

Apa saja hak cuti karyawan yang diatur dalam undang-undang? 

Berikut adalah beberapa jenis hak cuti yang dapat diterima oleh karyawan: 

  1. Cuti Tahunan: Pasal 79 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak atas cuti minimal 12 hari kerja. Jenis cuti ini dapat digunakan sesuai kondisi dan keperluan karyawan tanpa ada kondisi mendesak.
  2. Cuti Bersama: Cuti bersama adalah salah satu cuti yang waktunya diatur secara langsung oleh pemerintah. Jenis cuti ini biasanya diberikan menjelang atau saat hari keagamaan, hari besar nasional, dan hari libur akhir pekan.
  3. Cuti besar: Cuti besar atau cuti panjang adalah waktu cuti panjang yang biasanya diberikan kepada karyawan yang masa kerjanya sudah lama dan loyal kepada perusahaan. Ketentuan cuti ini dapat diberikan hingga satu bulan penuh kepada karyawan tertentu.
  4. Cuti khusus: Karyawan juga berhak atas cuti khusus yang diatur oleh undang-undang. Cuti khusus dapat berupa cuti pernikahan, cuti hamil dan melahirkan, cuti pergi haji atau umroh, cuti haid,  atau cuti dengan alasan penting lainnya. 
  5. Cuti sakit: Cuti ini biasa dikenal pula dengan izin sakit di banyak perusahaan. Jumlah hari untuk cuti atau izin sakit ini biasanya disesuaikan dengan kondisi kesehatan dan saran dari tenaga ahli kesehatan dalam hal ini dokter. Karyawan yang tidak dapat bekerja karena alasan kesehatan wajib memberikan surat keterangan dokter untuk mendapatkan izin cuti ini.

Apakah karyawan cuti tetap digaji?

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan3, perusahaan diwajibkan untuk tetap membayar gaji karyawan yang sedang cuti. Ketentuan ini mencakup berbagai jenis cuti, seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, serta cuti karena alasan tertentu.

Untuk karyawan yang sakit, hak atas gaji diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pada 4 bulan pertama sakit, karyawan berhak menerima 100% gaji.
  • Pada 4 bulan kedua, karyawan berhak memperoleh 75% gaji.
  • Pada 4 bulan ketiga, karyawan mendapatkan 50% gaji.
  • Setelah melewati 12 bulan, karyawan berhak atas 25% gaji, dan perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara itu, untuk cuti karena alasan tertentu, pemerintah menetapkan kewajiban perusahaan dalam memberikan gaji:

  • Untuk pernikahan karyawan, gaji tetap dibayarkan selama 3 hari.
  • Untuk menikahkan, mengkhitankan, atau membaptis anak, gaji diberikan selama 2 hari.
  • Untuk istri yang melahirkan atau mengalami keguguran, gaji dibayarkan selama 2 hari.
  • Untuk kematian anggota keluarga inti, gaji diberikan selama 2 hari.
  • Untuk kematian kerabat selain keluarga inti, gaji tetap dibayarkan selama 1 hari

Namun, ketentuan penggajian selama cuti juga dapat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Ketentuan lebih lengkapnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kesepakatan bersama.

Simak juga Aturan Cuti Melahirkan Terbaru sesuai UU KIA!

Apa perbedaan antara cuti karyawan kontrak, tetap, dan outsourcing?

Tanya Jawab Hak Cuti Karyawan

Dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, jatah cuti karyawan tidak dibedakan berdasarkan status kepegawaian. Dengan demikian, dapat dikatakan cuti karyawan kontrak, tetap, dan outsourcing adalah sama. 

Yang perlu diingat, berbeda dengan jenis cuti lainnya, cuti kerja tahunan memiliki aturan yang lebih spesifik, di mana karyawan baru berhak mendapatkannya setelah bekerja secara terus menerus di perusahaan yang sama selama 1 tahun atau 12 bulan.

Pelajari 3 Jenis Cuti Unik yang jarang diketahui!

Apakah cuti tahunan berkurang apabila karyawan mangkir?

Tidak. Cuti kerja tahunan yang berkurang karena seringnya karyawan mangkir sering dijadikan alasan untuk membenarkan perilaku bolos. Padahal, pengurangan cuti tidak ada kaitannya dengan sanksi bagi karyawan yang mangkir.

Ketika karyawan mangkir, perusahaan dapat memberikan berbagai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Sanksi-sanksi yang bisa diberikan antara lain:

  1. Surat Peringatan (SP): Perusahaan dapat memberikan SP kepada karyawan yang mangkir, biasanya hingga tiga kali. Jika setelah tiga kali tidak ada perubahan perilaku, perusahaan bisa mengambil tindakan pemutusan hubungan kerja.
  2. Pemotongan Gaji: Karyawan yang mangkir juga dapat dikenakan sanksi pemotongan gaji. Pemotongan ini disesuaikan dengan jumlah hari mangkir yang dilakukan oleh karyawan, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa upah tidak dibayar apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan.
  3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Sanksi lain yang bisa dikenakan adalah PHK. Namun, keputusan PHK harus sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, di mana PHK dapat dilakukan jika karyawan mangkir selama lima hari berturut-turut.

Apakah cuti bersama memotong cuti tahunan?

Aplikasi Kelola Cuti Karyawan Online

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022, cuti bersama dihitung sebagai bagian dari cuti kerja tahunan. Oleh karena itu, jika karyawan atau pekerja mengambil libur saat cuti bersama, maka jatah cuti setahun tersebut akan berkurang sesuai dengan jumlah hari libur yang diambil.

Namun dalam poin kedua surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau sesuai dengan kesepakatan yang terdapat dalam perjanjian kerja. Dengan demikian, ada beberapa skema penerapan cuti bersama yang dapat Anda jadikan referensi:

  1. Cuti bersama memotong jatah cuti tahunan sehingga pengambilannya dikembalikan kepada individu karyawan.
  2. Cuti bersama tidak memotong cuti tahunan sehingga perusahaan akan memberikan seluruh karyawan hari libur atau cuti di tanggal tersebut tanpa memotong hak cuti kerja tahunan karyawan.

Apakah perusahaan boleh menetapkan cuti kerja tahunan lebih dari 12 hari? 

Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja. Secara spesifik, hak atas cuti tahunan diatur sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Dengan demikian, perusahaan boleh menetapkan cuti kerja tahunan lebih dari 12 hari karena minimal jumlah cuti tersebut adalah 12 hari kerja.

Baca Juga: Ketentuan Jatah Cuti Tahunan Karyawan Tetap, Kontrak dan Outsourcing

Apakah sisa cuti bisa diuangkan?

Jatah cuti karyawan pada dasarnya tidak dapat digantikan dengan kompensasi uang. Namun, terdapat pengecualian dalam situasi tertentu, seperti ketika karyawan mengundurkan diri (resign) atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

Dalam kasus tersebut, sisa cuti kerja tahunan yang belum digunakan dapat diuangkan sebagai bagian dari hak-hak yang harus diselesaikan oleh perusahaan. Penggantian cuti dengan uang juga harus sesuai dengan kebijakan perusahaan atau perjanjian kerja bersama untuk memastikan karyawan mendapatkan hak mereka secara adil.

Bagaimana perhitungan sisa cuti yang diuangkan?

Sisa cuti diuangkan biasa disebut dengan uang penggantian hak. Perhitungan cuti diuangkan sendiri mengacu kepada upah sehari karyawan. Agar lebih memudahkan simak cara mudah menghitung sisa cuti diuangkan berikut:

Ardi adalah karyawan tetap di PT Sejahtera Banget dengan gaji bulanan sebesar 10 juta rupiah. Ardi pada tahun ini memiliki 4 hari cuti tersisa dan Ardi memutuskan untuk resign. Maka uang penggantian hak cuti Ardi dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Rumus:

(Sisa cuti / Jumlah hari kerja dalam sebulan) x gaji

Jadi, perhitungan cuti diuangkan Ardi adalah (4 / 22) x Rp. 10.000.000 = Rp. 1.818.182

Apa sanksi jika perusahaan tidak memberi cuti?

Perusahaan yang tidak memberi cuti tahunan telah melakukan pelanggaran ketentuan UU Ketenagakerjaan dan dapat dilaporkan ke kantor kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 187 UU Ketenagakerjaan.

Perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana yang dikenakan dapat berupa kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta. 

Bagaimana jika perusahaan tidak membayar upah penuh saat cuti?

Perusahaan yang tidak membayar upah penuh kepada pekerja selama cuti dapat dikenakan sanksi perdata. Jenis sanksi ini diberikan atas adanya perselisihan hak antara pekerja dengan pengusaha. Kemudian sanksi perdata dapat berupa ganti rugi dan/atau pemulihan hak. 

Sanksi ini diatur dalam Pasal 171 Undang-undang ketenagakerjaan jo Pasal 1 Ayat 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang menegaskan bahwa pekerja yang merasa dirugikan oleh pengusaha dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan hubungan industrial.

Selain karena tidak membayar upah selama cuti, sanksi ini juga bisa dikenakan pengusaha tidak memberikan cuti kepada pekerja sesuai dengan jenis dan lamanya yang ditentukan dalam undang-undang ketenagakerjaan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: Template Rekap Cuti Karyawan di Excel

Kelola Cuti Karyawan secara Efektif dengan Gadjian

Aplikasi cuti online tanya jawab hak cuti karyawan swasta

Secara umum, pengelolaan cuti karyawan yang baik tidak hanya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan karyawan. 

Hak cuti adalah bagian penting dari keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi, sehingga memastikan pemenuhan hak ini menjadi tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan oleh perusahaan.

Untuk mempermudah pengelolaan cuti karyawan, perusahaan dapat memanfaatkan teknologi seperti aplikasi cuti online Gadjian. Dengan fitur-fitur canggih, Gadjian memungkinkan pengelolaan cuti yang fleksibel karena dapat disesuaikan dengan kebijakan cuti dan izin di perusahaan Anda.

Gadjian juga menyediakan fitur yang memungkinkan karyawan mengunggah surat keterangan sakit atau izin, melakukan persetujuan berjenjang, dan merekap data otomatis. Aplikasi cuti online ini juga menyediakan riwayat pengajuan yang lengkap untuk memudahkan analisis data jam kerja dan kinerja karyawan.

aplikasi ess employee self service GadjianKu untuk retensi karyawan
Aplikasi GadjianKu by Gadjian

Dengan akses khusus karyawan melalui portal atau aplikasi mobile GadjianKu, karyawan dapat dengan mudah mengajukan cuti dan memantau data cuti mereka.

Semua keunggulan dari Gadjian di atas adalah solusi yang tepat untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam manajemen cuti karyawan. Gunakan aplikasi e-cuti Gadjian sekarang dan nikmati kemudahan pengelolaan cuti di perusahaan Anda!

coba gratis demo aplikasi HRIS dan payroll Gadjian
  1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker. ↩︎
  2. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. JDIH Kemnaker. ↩︎
  3. PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. JDIH Kemnaker. ↩︎

Baca Juga Artikel Lainnya