Bolehkah Sebagian THR Dibayarkan dalam Bentuk Barang?

Image by jcomp on Freepik - THR dalam bentuk barang

Dalam praktiknya, masih ada perusahaan yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan berupa uang dan barang, misalnya paket bahan kebutuhan pokok. Bagaimana menurut ketentuan pemerintah? Apakah perusahaan boleh membayar THR dalam bentuk barang (natura)?

THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. THR diberikan sekali setahun pada saat Idul Fitri untuk karyawan yang beragama Islam, Natal untuk Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Nyepi untuk Hindu, Waisak untuk Budha, dan Imlek untuk Konghucu.

Pembayaran THR berupa barang memiliki landasan hukum Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Dalam pasal 5, disebutkan bahwa dengan persetujuan pekerja, sebagian THR dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25 persen dari THR yang seharusnya diterima. Pemberian bentuk lain itu dilakukan bersamaan dengan pembayaran uang THR.

Mengacu pada ketentuan di atas, THR barang memiliki empat syarat, yakni mendapat persetujuan karyawan, bukan berupa minuman keras dan obat-obatan, tidak melebihi seperempat dari nilai total, dan dibayarkan bersama uang THR.

Aturan ini memunculkan praktik kebiasaan perusahaan membayar THR dalam bentuk uang dan barang. Bahkan ada perusahaan yang melanggar ketentuan dengan memberikan barang melebihi aturan, misalnya nilainya 50 persen dari total THR.

Baca Juga: 6 Hal yang Perlu Diketahui Seputar THR (Tunjangan Hari Raya)

Tahun 2016, pemerintah mencabut Permenaker No 4/1994 dan menyatakan tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengeluarkan Permenaker No 6/2016 yang berlaku hingga sekarang.

Di dalamnya tidak terdapat lagi pasal yang mengatur pembayaran THR dalam bentuk lain (barang/natura). Permenaker itu menyebutkan bahwa THR Keagamaan dibayarkan dalam bentuk uang, seperti tercantum dalam Pasal 6 berikut:

THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.

Permenaker terbaru juga merevisi syarat karyawan yang berhak menerima THR, yakni dari masa kerja minimal tiga bulan menjadi satu bulan, seperti disebutkan Pasal 3 ayat (1) berikut:

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja/12 x satu bulan upah.

Pada dasarnya, Permenaker tersebut mengatur ketentuan batas minimal. Artinya, perusahaan tidak dilarang membayar THR lebih besar dari perhitungan yang ditetapkan pemerintah, misalnya perusahaan boleh memberikan THR sebesar 1,5 kali gaji sebulan. Pasal 4 menyebutkan demikian:

Apabila penetapan besaran nilai THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Jadi, masih bolehkah perusahaan membayar THR dalam bentuk uang dan barang jika mengacu pada Permenaker No 6/2016?

Baca Juga: Inilah Aturan THR Karyawan yang Mengundurkan Diri (Resign)

Tentu saja boleh jika perusahaan kamu memiliki kebiasaan membayar THR lebih besar dari nilai yang ditetapkan pemerintah. Atau minimal THR berupa uang harus memenuhi syarat Pasal 3 ayat (1) yakni satu bulan upah. Contohnya, perusahaan kamu sudah terbiasa membayar THR sebesar 1,5 kali upah sebulan, yang terdiri dari 80 persen uang (lebih dari satu bulan upah) dan 20 persen barang.

Lalu, bagaimana cara menghitung THR yang efisien? Kamu bisa mengandalkan HR software Gadjian. HR & payroll software ini akan membantumu menghitung THR secara otomatis dengan rumus proporsional sesuai ketentuan pemerintah di atas, lengkap dengan potongan pajak PPh 21-nya.

Gadjian merupakan software HR online yang merupakan paket lengkap untuk menyelesaikan tugas administratif personalia dan keuangan di perusahaan kamu secara efisien. Cukup gunakan satu aplikasi HR ini untuk mencatat dan menghitung segala yang terkait penggajian tanpa repot.

Tinggalkan perhitungan dengan Excel di komputer yang menguras waktu dan membosankan. Dengan Gadjian, kamu bisa melakukan hitung gaji online dan otomatis melalui gawai kamu sekalipun kamu berada di luar kantor. Mau cek hasil perhitungan gaji dan THR? Kamu bisa melihatnya di slip gaji online karyawan.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya