Kalender Kerja 2025 Lengkap dengan Harpitnas dan Musim Cuti

donwload Kalender Kerja HR 2025 Cuti Bersama dan Libur Nasional

Kalender kerja berperan besar bagi tim HR dalam mengatur operasional perusahaan. Dengan kalender kerja 2025 yang terperinci, HR bisa mengurangi risiko keterlambatan pembayaran, memastikan kepatuhan pajak, serta menjaga kesejahteraan karyawan dan produktivitas perusahaan tetap optimal.

Pentingnya Menyusun Kalender Kerja 2025 bagi Bisnis

Bagi bisnis, kalender HR 2025 dapat membantu dalam perencanaan keuangan dan menghindari potensi keterlambatan pembayaran, seperti pajak, BPJS, gaji, dan bonus. Selain itu, kalender kerja juga memastikan HR mematuhi semua peraturan pemerintah guna menghindari risiko penalti atau sanksi yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan.

Dengan kalender kerja, HR dapat memberikan kepastian bagi karyawan mengenai jadwal pembayaran gaji, THR, dan lainnya. Kepastian ini tidak hanya memengaruhi kesejahteraan karyawan, tetapi juga membangun kepercayaan dan meningkatkan kepuasan kerja. 

Komponen Penting dalam Kalender Kerja

Bagi suatu bisnis, menyusun kalender kerja tidak hanya dimaksudkan untuk menghindari keterlambatan pembayaran, tetapi juga bisa menjadi alat dalam mempertimbangkan strategi bisnis yang sesuai.

1. Pengelolaan Pajak Penghasilan

kalkulator PPh 21 Gadjian akurat dan update sesuai peraturan pemerintah terbaru

Pelaporan pajak penghasilan karyawan adalah tanggung jawab rutin yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan. Mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak, tim HR perlu memberikan bukti potong di awal tahun agar karyawan dapat melaporkan pajak mereka tepat waktu.

Sementara untuk SPT Masa Pajak Penghasilan, batas pelaporannya tetap sama seperti tahun sebelumnya, yaitu tanggal 20 bulan berikutnya melalui e-Filling. Penyetoran pajaknya sendiri dapat dilakukan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.

Guna mempermudah proses ini, Gadjian menawarkan fitur kalkulator PPh 21/26 yang secara otomatis menghitung pajak penghasilan karyawan dan menghasilkan bukti potong. Fitur ini memungkinkan tim HR untuk menghitung pajak dengan cepat dan mengikuti peraturan pemerintah terbaru. Kalkulator pajak Gadjian sudah terbukti akurat dibandingkan aplikasi sejenis lainnya.

Selain itu, Gadjian menyediakan fitur Employee Self-Service (ESS) yaitu GadjianKu yang memungkinkan karyawan mengakses dan mengunduh bukti potong pajak mereka kapan saja.

2. Siklus Pembayaran Gaji dan Bonus Tahunan

Banner Hitung gaji PPh 21 BPJS karyawan kontrak PKWT di aplikasi HRIS Gadjian

Pembayaran gaji yang tepat waktu sangat penting untuk menjaga kepuasan dan motivasi karyawan. Biasanya, perusahaan sudah menentukan tanggal penggajian bulanan dengan tanggal ideal, seperti tanggal 25 hingga tanggal 1 di awal bulan berikutnya.

Namun, tim HR perlu menyesuaikan jadwal penggajian jika tanggal pembayaran bertepatan dengan hari libur nasional. Dalam situasi ini, HR harus memutuskan apakah gaji akan dibayarkan sebelum atau sesudah hari libur tersebut untuk memastikan kelancaran proses penggajian dan kenyamanan karyawan.

Perlu diingat, keterlambatan pembayaran gaji bisa mengakibatkan denda sebesar 5% per hari keterlambatan. Untuk memastikan penggajian tepat waktu, perusahaan dapat memanfaatkan fitur hitung gaji otomatis dari Gadjian. Fitur ini menyediakan perhitungan yang akurat dan otomatis serta slip gaji online yang dapat diakses langsung oleh karyawan.

3. Penyetoran Iuran Jaminan Sosial Karyawan

Jaminan sosial adalah aspek penting dari kesejahteraan karyawan yang harus dikelola dan dibayarkan secara cermat oleh tim HR. Pembayaran iuran ini wajib dilakukan tepat waktu agar perusahaan terhindar dari denda keterlambatan.

Penting untuk diingat bahwa batas waktu penyetoran iuran BPJS Kesehatan jatuh pada tanggal 10 setiap bulan, sedangkan iuran BPJS Ketenagakerjaan perlu disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Baca Juga: Kalkulator BPJS Karyawan: Jenis Iuran dan Simulasi Perhitungan

4. Tunjangan Hari Raya (THR)

Dalam memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu, perusahaan perlu menandai tanggal-tanggal hari raya dari berbagai agama dalam kalender kerja perusahaan.

THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya terkait. Jika terjadi keterlambatan, perusahaan dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan. 

Untuk menghindari risiko keterlambatan, Anda bisa menggunakan aplikasi payroll online seperti Gadjian untuk menghitung THR karyawan secara otomatis berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sebagai catatan, berikut adalah batas akhir pembayaran THR di kalender kerja 2025:

  • 22 Januari: Batas akhir pembayaran THR Imlek untuk karyawan beragama Konghucu
  • 22 Maret: Batas akhir pembayaran THR Nyepi untuk karyawan beragama Hindu
  • 24 Maret: Batas akhir pembayaran THR Idul Fitri untuk karyawan beragama Islam
  • 5 Mei: Batas akhir pembayaran THR Waisak untuk karyawan beragama Buddha
  • 18 Desember: Batas akhir pembayaran THR Natal untuk karyawan beragama Kristen & Katolik

5. Musim Rekrutmen

modul rekrutmen online karyawan dari aplikasi Gadjian
Modul kelola proses rekrutmen berbasis ATS dari Gadjian

Periode terbaik untuk merekrut karyawan baru khususnya fresh graduate biasanya jatuh pada awal tahun (Januari-Februari) dan pertengahan tahun (Mei-Agustus). Pada waktu-waktu ini, jumlah lulusan baru yang mencari pekerjaan meningkat. Perusahaan memiliki peluang lebih besar untuk menemukan kandidat yang sesuai dengan kebutuhan.

Bagi perusahaan yang ingin memperluas tim atau menambah tenaga kerja di tahun 2025, kalender kerja perlu mencantumkan jadwal rekrutmen ini.

Selain itu, HR juga dapat menandai kapan perusahaan berencana untuk mengadakan job fair atau kegiatan perekrutan lainnya untuk meningkatkan peluang mendapatkan talenta terbaik.

Baca Juga: Cara Hitung ROI Rekrutmen Karyawan

6. Evaluasi Kinerja dan Pengembangan Karyawan

Evaluasi kinerja karyawan adalah proses penting untuk memastikan karyawan tetap berkontribusi secara maksimal. Di tahun 2025, HR dapat menjadwalkan evaluasi kinerja pada akhir kuartal atau akhir tahun, sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Bagi perusahaan yang menginginkan evaluasi yang lebih rutin, evaluasi kuartalan (Maret, Juni, September, Desember) bisa menjadi pilihan yang tepat. Ini memungkinkan pemantauan yang lebih intensif dan memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sepanjang tahun.

Namun, jika perusahaan memilih evaluasi lebih formal, maka bisa memilih evaluasi semesteran (Juni dan Desember) atau tahunan (Desember) guna memberikan waktu yang lebih panjang untuk pencapaian target.

aplikasi kpi gadjian terbaik di indonesia

Untuk memudahkan evaluasi kinerja, HR dapat menggunakan fitur monitoring KPI dari Gadjian yang mempermudah pemantauan kinerja karyawan secara berkala. Dengan data yang lebih akurat, perusahaan dapat melakukan penilaian yang lebih objektif serta memberi karyawan umpan balik yang konstruktif.

7. Hari Libur Nasional 2025

Kalender Kerja HR 2025 Gadjian Cuti Bersama Libur Nasional Low Res

Link download Kalender HR 2025 beresolusi tinggi versi desktop

Mengetahui hari-hari libur ini memudahkan HR dalam merencanakan jadwal kerja dan pengaturan cuti sehingga tidak mengganggu operasional. Pada kalender HR 2025, berikut adalah beberapa hari libur yang perlu diperhatikan:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2025 M
  • 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili 
  • 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 31 Maret -1 April: Idul Fitri 1446 H
  • 18 April: Wafat Yesus Kristus
  • 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) 
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni: Idul Adha 1446 H
  • 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 H 
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW 
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Sementara cuti bersama 2025 yang diberikan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:

  • 28 Januari: Cuti bersama Tahun Baru Imlek
  • 28 Maret: Cuti bersama Hari Suci Nyepi
  • 2, 3, 4, dan 7 April: Cuti bersama Lebaran 2025
  • 13 Mei: Cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 30 Mei: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni: Cuti bersama Idul Adha 1446 H
  • 26 Desember: Cuti bersama Hari Raya Natal

8. Musim Cuti Karyawan

Selain hari libur nasional, ada juga hari cuti bersama 2025 dan hari kejepit nasional (harpitnas) yang perlu diperhatikan dalam kalender kerja. Pasalnya, tanggal atau hari tersebut biasanya menjadi musim cuti massal karyawan. 

Berikut adalah rangkuman tanggal dalam kalender kerja 2025 yang menjadi musim cuti karyawan karena adanya harpitnas dan long weekend:

  • 2, 3 Januari (Kamis, Jumat): Harpitnas Tahun Baru Masehi
  • 28 Januari (Selasa): Harpitnas, sehari setelah Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW. dan sehari sebelum Tahun Baru Imlek
  • 28 Maret (Jumat): Long weekend Hari Raya Nyepi
  • 2, 3, 4, dan 7 April: Long weekend Hari Raya Idul Fitri
  • 2 Mei (Jumat) : Harpitnas, sehari setelah Hari Buruh
  • 30 Mei (Jumat). Harpitnas, sehari setelah Kenaikan Yesus Kristus
  • 5 Juni (Kamis): Long weekend Idul Adha
  • 26, 29, 30 & 31 Desember: Harpitnas dan long weekend Hari Raya Natal dan Tahun Baru

Baca Juga: Ketentuan Jatah Cuti Tahunan Karyawan Tetap, Kontrak dan Outsourcing

9. Hari Khusus Non-Libur

Selain hari libur nasional 2025, terdapat juga hari-hari khusus (bukan hari libur) yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan untuk berinteraksi dengan pelanggan atau karyawan secara lebih kreatif. 

Hari khusus ini bisa menjadi momen untuk memberikan apresiasi atau promosi khusus, terutama bagi perusahaan yang bergerak di bidang retail, e-commerce, atau jasa. Dengan mencantumkan hari-hari ini dalam kalender kerja, HR dan marketing dapat merencanakan strategi untuk meningkatkan loyalitas dan kepuasan pelanggan maupun karyawan.

Beberapa hari khusus non-libur yang bisa dijadikan kesempatan promosi atau aktivitas perusahaan, antara lain:

  • 14 Februari: Hari Valentine
  • 20 Februari: Hari Pekerja Nasional
  • 2 Maret: Hari Penghargaan Karyawan
  • 8 Maret: Women’s Day
  • 20 Maret: Hari Kebahagiaan Internasional
  • 20 April: Hari Konsumen Nasional
  • 21 April: Hari Kartini
  • 28 April: Occupational Health and Safety Day
  • 23 Juli: Hari Anak Nasional
  • 4 September: Hari Pelanggan Nasional
  • 10 November: Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas)
  • 12 November: Hari Ayah Nasional
  • 12 Desember: Hari Belanja Nasional (12.12)
  • 22 Desember : Hari Ibu Nasional

Kelola Manajemen Karyawan dan Bisnis dengan Gadjian

Menyusun kalender kerja 2025 adalah langkah penting bagi setiap perusahaan dalam merencanakan dan mengelola karyawan dengan lebih efektif. Dengan mengetahui hari libur dan tanggal penting lainnya, HR dapat memastikan operasional bisnis berjalan lancar tanpa hambatan.

Untuk menunjang pengelolaan kegiatan penting, Gadjian ada untuk membantu HR dalam mengelola semua aspek penggajian dan perpajakan secara online. Sebagai aplikasi payroll online, Gadjian memudahkan perhitungan gaji karyawan beserta penghitungan pajaknya, penerbitan bukti potong pajak, serta penerbitan slip gaji online

coba gratis demo aplikasi HRIS dan payroll Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya