Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan penghentian hubungan kerja antara seorang karyawan dan perusahaan yang dapat terjadi karena berbagai alasan. Ketika PHK dilakukan, ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan dan hak-hak yang harus diterima oleh karyawan. Salah satu hak tersebut adalah pemberian uang pesangon.
Pemberian pesangon tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan, tetapi juga sebagai perlindungan hukum bagi karyawan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk melakukan perhitungan uang pesangon karyawan dengan tepat sesuai ketentuan yang ada.
Lalu, bagaimana perhitungan uang pesangon dilakukan? Artikel ini akan menjelaskan ketentuan yang perlu diperhatikan serta cara menghitung uang pesangon. Dengan begitu, semua pihak dapat memahami dan melaksanakan hak serta kewajiban mereka dengan baik.
Hak Karyawan saat Terjadi PHK
Saat PHK terjadi, karyawan berhak atas sejumlah kompensasi, salah satunya adalah uang pesangon. Hal ini diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 dan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Namun, hak yang diterima karyawan juga bergantung pada jenis kontrak yang mereka miliki.
Hak Karyawan PKWT
Dalam hubungan kerja karyawan kontrak atau PKWT, jika terjadi PHK, kompensasi yang diberikan bukan berupa pesangon, melainkan terdiri dari dua jenis hak sebagai berikut:
- Uang Ganti Rugi: Jenis kompensasi karyawan yang diberikan jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum masa kontrak PKWT berakhir. Dalam UU No. 13 Tahun 2003, pihak yang mengakhiri hubungan tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja hingga masa berakhirnya kontrak kerja.
- Uang Kompensasi: Hak yang diberikan kepada karyawan jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 17, besarannya dihitung berdasarkan durasi PKWT yang telah dijalani oleh pekerja.
Baca Juga: Beda Hak Karyawan PHK PKWTT dan PKWT di Undang-Undang
Hak Karyawan PKWTT
Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Komponen ini disesuaikan dengan masa kerja dan alasan PHK.
- Uang Pesangon: Hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan dengan dasar perhitungan berupa upah pokok dan tunjangan tetap. Selain itu, perhitungan pesangon bisa berbeda tergantung pada alasan pemutusan hubungan kerja, seperti uang pesangon resign atau uang pesangon pensiun.
- Uang Penghargaan Masa Kerja: Salah satu jenis kompensasi yang bisa diberikan selain pesangon, tetapi sifatnya tidak wajib. Sebab, perusahaan bisa memilih antara memberi uang pesangon, atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, atau memberikan semuanya.
- Uang Penggantian Hak: Sejumlah uang yang diberikan kepada karyawan untuk mengganti hak-hak tertentu yang belum diterima pada saat pemutusan hubungan kerja (PHK). Sama seperti uang penghargaan masa kerja, pemberian kompensasi ini bukan kewajiban mutlak.
Aturan Pemberian Pesangon dalam UU Cipta Kerja
Dalam aturan pemberian pesangon bagi PKWTT, jumlah pesangon didasarkan pada masa kerja di perusahaan. Berikut adalah besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pemberian pesangon UU Cipta Kerja.
1. Uang Pesangon
Masa Kerja | Besaran Pesangon |
< 1 tahun | 1 bulan upah |
1 tahun s.d < 2 tahun | 2 bulan upah |
2 tahun s.d < 3 tahun | 3 bulan upah |
3 tahun s.d < 4 tahun | 4 bulan upah |
4 tahun s.d < 5 tahun | 5 bulan upah |
5 tahun s.d < 6 tahun | 6 bulan upah |
6 tahun s.d < 7 tahun | 7 bulan upah |
7 tahun s.d < 8 tahun | 8 bulan upah |
8 tahun lebih | 9 bulan upah |
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Masa Kerja | Besaran UPMK |
3 s.d < 6 tahun | 2 bulan upah |
6 s.d < 9 tahun | 3 bulan upah |
9 s.d < 12 tahun | 4 bulan upah |
12 s.d < 15 tahun | 5 bulan upah |
15 s.d < 18 tahun | 6 bulan upah |
18 s.d < 21 tahun | 7 bulan upah |
21 s.d < 24 tahun | 8 bulan upah |
24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
3. Uang Penggantian Hak
Adapun aturan Uang Penggantian Hak (UPH) yang meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Baca Juga: Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja Karyawan PHK
Faktor Kali dalam Aturan Pemberian Pesangon
Secara umum, perlu diketahui bahwa aturan pemberian pesangon terbaru telah memperkecil faktor kali pesangon menurut jenis alasan PHK.
Jika sebelumnya, aturan faktor kali pesangon adalah 1 hingga 2 kali ketentuan, maka di aturan terbaru menjadi 0,5 hingga 2 kali ketentuan. Perubahan ini memungkinkan perusahaan membayar pesangon karyawan PHK setengah dari ketentuan lama. Berikut ini ketentuan lengkapnya yang tercantum dalam PP No. 35 Tahun 2021.
1 | Pengusaha membayar pesangon 0,5 kali ketentuan apabila PHK jika: | 1. Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja, dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja 2. Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian 3. Perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun 4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) 5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian 6. Perusahaan pailit 7. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan telah diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. |
2 | Pengusaha membayar pesangon 0,75 kali ketentuanapabila: | PHK karena force majeure yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup |
3 | Pengusaha membayar pesangon 1 kali ketentuan apabila: | 1. Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan, dan pekerja/buruh atau pengusaha tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja 2. Pengambilalihan perusahaan 3. Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian 4. Perusahaan tutup yang bukan disebabkan oleh kerugian 5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian 6. Pekerja/buruh mengajukan PHK karena pengusaha melakukan perbuatan terhadap pekerja/buruh yang disebutkan Pasal 36 (menganiaya, menghina secara kasar, mengancam, dan seterusnya). |
4 | Pengusaha membayar pesangon 1,75 kali ketentuanjika: | PHK karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun. |
5 | Pengusaha membayar pesangon 2 kali ketentuan apabila PHK karena: | 1. Pekerja/buruh sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah 12 bulan 2. Pekerja/buruh meninggal dunia, pesangon diberikan kepada ahli waris. Sedangkan jika PHK karena alasan lain di luar yang disebut di atas, maka pengusaha tidak wajib membayar pesangon karyawan. Misalnya PHK karena: 1. Pekerja mengundurkan diri secara sukarela (resign) 2. Pekerja melakukan tindak pidana yang membuatnya ditahan pihak berwajib atau menjalani hukuman pidana sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan 3. Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. |
Tahapan dalam Perhitungan Uang Pesangon
Berikut adalah tahapan yang harus dilakukan perusahaan dalam menghitung pesangon:
- Hitung Masa Kerja Karyawan: Masa kerja karyawan PKWTT dihitung dari akhir masa percobaan (probation) hingga berakhirnya hubungan kerja. Jika perjanjian kerja dilakukan secara lisan, masa kerja dihitung mulai dari keluarnya surat pengangkatan atau penetapan karyawan.
- Hitung Uang Pesangon, UPMK, dan UPH: Untuk menghitung komponen ini, gunakan dasar perhitungan upah bulanan yang meliputi upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima karyawan. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin dan tidak berubah, seperti tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, dan tunjangan daerah.
- Hitung Faktor Kali: Terapkan aturan faktor kali sesuai dengan alasan PHK untuk menentukan jumlah pesangon yang harus diterima oleh karyawan.
Pelajari Cara Hitung Biaya Jabatan PPh 21 2024!
Contoh Perhitungan Uang Pesangon
Seorang karyawan di-PHK karena alasan perusahaan melakukan efisiensi akibat mengalami kerugian. Gaji pokok karyawan tersebut adalah Rp8.000.000 dan tunjangan jabatan Rp1.000.000 dengan masa kerja 7 tahun 2 bulan. Sedangkan cuti yang belum diambil 6 hari.
Besaran Pesangon | ||
Upah sebagai dasar perhitungan (upah pokok + tunjangan tetap) | Rp8.000.000 + Rp1.000.000 | Rp9.000.000 |
Masa kerja 7 tahun 2 bulan (berhak 8 bulan upah) | 8 x Rp9.000.000 | Rp72.000.000 |
PHK alasan pensiun (0,5 kali ketentuan pesangon) | 0,5 x Rp72.000.000 | Rp36.000.000 |
UPMK | ||
Masa kerja 7 tahun 2 bulan (berhak 3 bulan upah) | 3 x Rp9.000.000 | Rp27.000.000 |
PHK alasan pensiun (1 kali ketentuan UPMK) | 1 x Rp27.000.000 | Rp27.000.000 |
UPH | ||
Cuti belum diambil 6 hari (1 bulan = 20 hari kerja) | 6/20 x Rp9.000.000 | Rp2.700.000 |
Dengan demikian, karyawan berhak menerima uang pesangon, UPMK, dan UPH sebesar: Rp36.000.000 +Rp27.000.000 + Rp2.700.000 = Rp65.700.000.
Kesalahan Umum dalam Perhitungan Pesangon
Perhitungan uang pesangon karyawan adalah proses yang kompleks dan memerlukan ketelitian. Banyak perusahaan sering kali melakukan kesalahan dalam perhitungan pesangon. Berikut adalah beberapa kesalahan umum yang perlu dihindari:
1. Tidak Menghitung Masa Kerja dengan Baik
Salah satu kesalahan terbesar adalah tidak memperhitungkan masa kerja karyawan dengan benar. Masa kerja yang dihitung harus mencakup semua periode kerja, termasuk masa percobaan, dan harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Kesalahan dalam menghitung masa kerja dapat berpengaruh pada jumlah pesangon yang harus dibayarkan.
2. Tidak Memperhitungkan Tunjangan Tetap
Dalam perhitungan pesangon, beberapa perusahaan sering kali hanya mempertimbangkan upah pokok tanpa memasukkan tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, atau tunjangan lainnya. Hal ini bisa mengurangi jumlah penghasilan dan jumlah pesangon yang diberikan.
3. Tidak Mengikuti Peraturan yang Berlaku
Peraturan ketenagakerjaan yang mengatur tentang pesangon bisa berubah dalam jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk selalu memperbarui informasi mengenai aturan pemberian pesangon agar dapat menghitung pesangon sesuai dengan hukum yang berlaku.
4. Terlambat dalam Pembayaran
Keterlambatan dalam membayarkan uang pesangon juga sering kali menjadi masalah. Perusahaan wajib memberikan pesangon dalam waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan hukum. Sebab, keterlambatan yang terjadi dapat berakibat pada sanksi atau gugatan dari karyawan.
5. Tidak Memanfaatkan Teknologi
Banyak perusahaan masih menggunakan metode manual dalam perhitungan uang pesangon yang meningkatkan risiko kesalahan. Untuk mencegah risiko ini, Anda bisa menggunakan aplikasi payroll atau software HRIS yang dapat memastikan perhitungan yang lebih akurat dan efisien.
Baca Juga: Rumus Hitung PPh 21 atas Kompensasi PKWT
Aplikasi HRIS untuk Manajemen Administrasi Karyawan
Perhitungan pesangon karyawan harus dilakukan dengan cermat, terutama ketika menghitung gaji karyawan. Untuk mempermudah proses ini, perusahaan dapat menggunakan aplikasi payroll online, seperti Gadjian yang membantu dalam mengelola perhitungan gaji, tunjangan, PPh 21/26 dan slip gaji karyawan secara otomatis serta akurat.
Fitur payroll dan slip gaji online dari Gadjian tidak hanya mengotomatisasi penggajian, tetapi juga memudahkan perhitungan semua komponen slip gaji, seperti tunjangan, BPJS, uang lembur, THR, bonus, dan potongan pajak.
Sebagai software HRIS, Gadjian juga dapat membantu Anda dalam mengelola database karyawan. Fitur ini dapat menyediakan data kinerja dan produktivitas karyawan, demografi, tingkat absensi, remunerasi, dan masa kerja karyawan. Dengan berbasis data real-time, perhitungan pesangon dan UPMK akan lebih mudah dan cepat.
Gadjian sebagai aplikasi payroll online menyediakan berbagai fitur yang mendukung perusahaan dalam menghitung gaji, mengelola data karyawan, dan menyusun sistem pemberian pesangon karyawan yang ideal. Dengan Gadjian, Anda dapat memastikan bahwa pesangon diberikan secara adil dan transparan.
Jadi tunggu apa lagi? Segera beralih ke Gadjian sekarang juga!
Sumber
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.