Perusahaanmu ingin mencari karyawan kontrak untuk pekerjaan tertentu? Sebelum merekrut mereka, yuk cek dulu aturan pemerintah mengenai perjanjian kerja. Dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003, dikenal dua jenis perjanjian kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
PKWTT merupakan perjanjian kerja yang diperuntukkan bagi jenis pekerjaan yang sifatnya terus-menerus, tetap, atau tidak dibatasi waktu. Pekerjanya berstatus karyawan/pegawai tetap. Sedangkan PKWT diperuntukkan bagi jenis pekerjaan yang bersifat sementara, untuk jangka waktu tertentu atau volume/satuan pekerjaan tertentu, dengan pekerja berstatus karyawan kontrak atau karyawan PKWT.
Nah, jika perusahaanmu ingin mempekerjakan karyawan kontrak, berarti kamu harus mempersiapkan kontrak kerja karyawan PKWT. Namun, ada syarat atau kondisi yang harus kamu penuhi lebih dulu sesuai UU Ketenagakerjaan. Apa saja itu?
Baca Artikel Terbaru: Peraturan Karyawan Kontrak PKWT Terbaru di Perppu Cipta Kerja
Dalam Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dijelaskan mengenai empat jenis pekerjaan yang memungkinkan kamu mempekerjakan karyawan kontrak, yakni:
1. Pekerjaan yang Sekali Selesai atau yang Sementara Sifatnya
PKWT dapat dibuat berdasarkan pada satuan pekerjaan. Jika pekerjaan telah selesai sebelum berakhirnya masa kontrak kerja yang disepakati, PKWT secara otomatis berakhir dan tak ada lagi hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan atau dinyatakan putus demi hukum. Sebaliknya, kontrak bisa diperpanjang atau diperbarui jika pekerjaan belum selesai.
2. Pekerjaan yang Diperkirakan Penyelesaiannya dalam Waktu yang Tidak Terlalu Lama dan Paling Lama Tiga Tahun
Kontrak kerja PKWT boleh dibuat oleh pemberi kerja dan karyawan untuk penyelesaian sebuah pekerjaan yang waktunya bisa diprediksi, misalnya enam bulan, satu tahun, atau dua tahun. Jangka waktu PKWT paling lama adalah dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama setahun. Dengan demikian, batas waktu maksimal untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut maksimal tiga tahun.
Baca Juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Diketahui HR (Infografis)
3. Pekerjaan yang Bersifat Musiman
PKWT juga boleh disepakati untuk jenis pekerjaan PKWT yang hanya dilakukan pada musim tertentu yang terkait dengan cuaca. Misalnya industri yang berkaitan dengan hasil pertanian, perikanan, atau perkebunan, boleh mempekerjakan karyawan kontrak selama musim tertentu, dan bukan untuk pekerjaan yang sifatnya tidak putus-putus. PKWT juga boleh untuk pekerjaan yang hanya dilakukan pada momen tertentu, misalnya setiap Lebaran.
4. Pekerjaan yang Berhubungan dengan Produk Baru, Kegiatan Baru, atau Produk Tambahan yang Masih dalam Percobaan atau Penjajakan
Jika sebuah perusahaan sedang mengembangkan produk/ jasa baru yang sedang dalam tahap percobaan, maka diperbolehkan mempekerjakan karyawan PKWT. Kontrak kerja hanya bisa dibuat untuk jangka waktu maksimal dua tahun dengan masa perpanjangan satu tahun. Apabila produksi sudah berlangsung terus-menerus untuk jangka waktu tidak tentu, maka pengusaha tidak boleh mempekerjakan karyawan kontrak.
Dengan demikian, PKWT tidak bisa dibuat untuk selain empat jenis pekerjaan tersebut. Karena itu, sebelum merekrut karyawan kontrak, pastikan lebih dulu apakah pekerjaan yang akan kamu tawarkan termasuk dalam empat kategori di atas.
Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat Perjanjian Kerja
Nah, untuk mengelola kontrak PKWT, kamu bisa mengandalkan Gadjian, salah satu aplikasi payroll terbaik yang memiliki fitur pengingat (reminder) kontrak untuk memastikan agar kamu tidak melewatkan batas masa berlaku PKWT. Fitur ini secara default akan memberitahu kamu 30 hari menjelang berakhirnya kontrak karyawan, atau kamu bisa menyetel waktu pengingatnya sesuai keinginan.
Mengapa ini penting? Karena sesuai UU Ketenagakerjaan, perpanjangan PKWT wajib diberitahukan secara tertulis kepada karyawan bersangkutan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum kontrak berakhir. Jika tidak, maka PKWT batal demi hukum dan otomatis berubah menjadi PKWTT.
Fitur reminder memungkinkan kamu punya waktu lebih untuk menyiapkan perpanjangan PKWT. Selain kontrak, Gadjian merupakan payroll software yang dapat mengelola berbagai pekerjaan administrasi terkait penggajian karyawan, dari menghitung gaji, lembur, tunjangan, bonus, THR, BPJS, dan PPh 21, hingga membayar gaji seluruh karyawan hanya dengan sekali klik. Mau mencoba?
Sumber
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.