Aturan BPJS Karyawan Kontrak

Image by Freepik - BPJS Karyawan Kontrak

Saat ini, semakin banyak perusahaan yang mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Oleh pemerintah, hal ini dinilai sebagai langkah maju. Kedua lembaga tersebut (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan) memang dibentuk oleh pemerintah sebagai sistem jaminan sosial yang menjangkau seluruh masyarakat.

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terletak pada manfaat yang ditanggung kedua jaminan sosial tersebut. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kepada orang yang bekerja, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JK).

Baca Juga: 4 Jenis Pekerjaan PKWT, Selain dari Itu Dilarang Pemerintah!

Bagi perusahaan, mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri dapat mengurangi risiko saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atas karyawan, seperti sakit, kecelakaan kerja, dan lain sebagainya. Bagi karyawan, BPJS menjamin bisa memberikan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dari risiko kerja.

Lantas bagaimana dengan aturan BPJS karyawan kontrak? Artikel ini akan mengupas hak-hak karyawan kontrak atas kedua jenis BPJS tersebut.

BPJS Kesehatan Karyawan Kontrak

Menurut Perpres No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2103 tentang Jaminan Kesehatan pasal 6 ayat 3 dan ayat 4, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan). Bahkan, para pekerja asing pun harus didaftarkan jika sudah bekerja di Indonesia selama minimal 6 (enam) bulan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Hitung Premi BPJS Kesehatan dan lapor BPJS Ketenagakerjaan dengan Format SIPP BPJS secara Instan | Gadjian

BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan memiliki ketentuan kelas perawatan tertentu, yang bergantung pada besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), sehingga para peserta BPJS Kesehatan Karyawan tidak dapat memilih kelas perawatan saat menggunakan fasilitas kesehatan. 

Yang perlu dicermati, aturan BPJS bagi karyawan yang kontrak kurang dari 3 bulan, pemerintah tidak mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkannya dalam program jaminan pemeliharaan kesehatan.

BPJS Ketenagakerjaan Karyawan Kontrak

Pemerintah mengatur hal ini, antara lain melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Jaminan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Harian Lepas. Di dalamnya dijelaskan bahwa pegusaha atau perusahaan yang mempekerjakan karyawan kontrak selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, diharuskan untuk mengikutsertakan karyawan tersebut dalam program BPJS kesehatan karyawan kontrak, seperti Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Membuat Perjanjian Kerja

Sementara itu, karyawan yang dikontrak kurang dari tiga bulan tetap harus diikutsertakan dalam program jaminan kerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Kemudian, jika perusahaan memperpanjang kontrak sehingga lebih dari tiga bulan, maka wajib bagi perusahaan untuk mengikutsertakan karyawan tersebut ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, dan Jaminan Kesehatan terhitung saat perpanjangan kontrak dimulai.

Rumus perhitungan BPJS, baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan memang tidak sederhana, kecuali jika perusahaan telah mengadopsi aplikasi penggajian yang memiliki fitur yang lengkap, seperti Gadjian. Para pengusaha UMKM atau Admin HR dapat langsung melakukan hitung BPJS online dengan HR software tersebut. Bahkan tak hanya menghitung premi BPJS karyawan, perusahaan yang menggunakan payroll system Gadjian dapat langsung menyelesaikan pelaporannya melalui SIPP BPJS. Yuk, coba Gadjian sekarang.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya