Aturan Cuti Melahirkan Terbaru untuk Karyawan dalam UU KIA

Aturan Cuti Melahirkan Terbaru untuk Karyawan dalam UU KIA

Pemberian hak cuti melahirkan atau maternity leave merupakan wujud dari dukungan perusahaan terhadap kebutuhan karyawan perempuan yang sedang menjalani proses kehamilan dan pemulihan setelah melahirkan. 

Jenis cuti satu ini tidak bisa diabaikan, sebab berdasarkan sudut pandang perusahaan sebagai pemberi kebijakan, cuti melahirkan dapat menciptakan keseimbangan kehidupan kerja, menjaga tingkat retensi, serta meningkatkan reputasi perusahaan dalam menjaga kesejahteraan karyawan.

Di samping itu, pemenuhan hak cuti menggambarkan komitmen perusahaan dalam mematuhi kewajiban terhadap Undang-Undang cuti karyawan. 

Dalam artikel ini akan dibahas mengenai aturan cuti karyawan swasta perempuan, khususnya membahas lebih lanjut aturan cuti melahirkan terbaru.

Mengenali Tiga Hak Cuti Khusus Karyawan Perempuan

cuti 6 bulan melahirkan sesuai UU KIA yang telah disahkan

Para karyawan perempuan di Indonesia memiliki hak cuti istimewa yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Terdapat tiga hak cuti yang akan diterima, di antaranya : 

Cuti haid

Cuti ini dapat diberikan selama dua hari, yaitu hari pertama dan kedua saja, kepada karyawan perempuan yang dalam haid merasakan sakit dan memberitahukan perusahaan (Pasal 81 Ayat 1). 

Untuk pelaksanaannya sendiri diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

Cuti keguguran

Jenis cuti ini dapat diberikan selama 1,5 bulan untuk beristirahat kepada karyawan perempuan yang mengalami keguguran kandungan (Pasal 82 Ayat 2).

Cuti melahirkan

Maternity leave diberikan selama total 3 bulan dengan rincian 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan (Pasal 82 ayat 1). Pada praktiknya, banyak karyawan perempuan yang mengambil sekaligus cutinya tiga bulan setelah melahirkan agar memiliki waktu lebih lama dengan anak.

Perlu diketahui, karyawan yang mendapatkan ketiga cuti di atas berhak menerima gaji secara penuh.

Baca Juga: Hak dan Perlindungan Pekerja Perempuan sesuai Undang-Undang

Aturan Cuti Melahirkan Terbaru Minimal 6 Bulan

Wacana perpanjangan cuti melahirkan di Indonesia sudah ada sejak 2019 melalui perumusan RUU kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) oleh Badan Legislasi. 

Kabar gembira, pada 4 Juni 2024 lalu, DPR akhirnya mengesahkan UU KIA yang berfokus pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK).

Aturan terbaru ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan ibu dan meningkatkan tumbuh kembang anak.

Mari simak empat poin penting cuti melahirkan dalam UU KIA yang perlu dipahami oleh pengusaha, HR dan karyawan.

1. Durasi atau Lama Cuti Melahirkan

Apabila UU Ketenagakerjaan mengatur hak cuti melahirkan karyawan perempuan selama tiga bulan, maka dalam UU KIA No. 4 Tahun 2024 menetapkan karyawan berhak mendapatkan jatah cuti 6 bulan melahirkan (maksimal). 

Lebih lanjut, karyawan perempuan memperoleh hak cuti paling singkat tiga bulan pertama. Apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, karyawan berhak mendapatkan perpanjangan cuti tiga bulan berikutnya paling lama. 

Kondisi khusus yang dimaksud adalah terdapat gangguan kesehatan, komplikasi pascapersalinan atau masalah kesehatan yang dialami ibu pekerja.

Durasi cuti ini dapat diambil sebelum dan sesudah melahirkan disesuaikan dengan kebutuhan.

2. Penggantian Upah Selama Cuti

Karyawan yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaan. Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar gaji karyawan wanita yang sedang cuti melahirkan dengan ketentuan : 

  • 100% upah untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat
  • 75% upah untuk bulan kelima dan bulan keenam

3. Perlindungan dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Apabila karyawan perempuan tidak mendapatkan haknya atau bahkan diberhentikan bekerja, maka berhak mendapatkan pendampingan hukum dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah agar hak karyawan terpenuhi dengan baik.

Mengacu pada UU Ketenagakerjaan, sanksi untuk perusahaan yang melakukan PHK karyawan cuti melahirkan dan keguguran adalah sanksi pidana selama satu hingga empat tahun dan dikenakan denda sebanyak Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Baca Juga: Beda Hak Karyawan PHK PKWTT dan PKWT di Undang-Undang

4. Cuti Melahirkan untuk Ayah (Paternity Leave)

Aplikasi Kelola Cuti Karyawan Online

Meski secara khusus ditujukan untuk ibu pekerja, namun UU KIA juga menyinggung hak cuti melahirkan dan cuti keguguran untuk karyawan laki-laki agar dapat mendampingi istri selama masa persalinan.

Dalam UU Ketenagakerjaan menetapkan pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan berhak atas cuti selama dua hari tanpa pemotongan gaji.

Alasan paternity leave diberikan adalah memberikan dukungan untuk istri, mencegah depresi pada ibu melahirkan, membangun kedekatan dengan anak sejak dini, serta mewujudkan keadilan dalam perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Sementara itu dalam aturan terbaru UU KIA, karyawan laki-laki berhak mendapatkan 2 hari cuti untuk pendampingan, serta dapat diberikan tambahan tiga hari selanjutnya atau sesuai dengan kesepatan perusahaan.

Bagaimana Syarat dan Cara Mengajukan Cuti Melahirkan?

Syarat dan Cara Mengajukan Cuti Melahirkan terbaru

Untuk mendapatkan hak cuti melahirkan, ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh karyawan. Pastikan sudah memberi tahu HR perusahaan perihal kehamilan Anda, sebab syarat cuti melahirkan dapat bervariasi sesuai kebijakan perusahaan.

Ada perusahaan yang menetapkan persyaratan minimal masa kerja atau pemberitahuan terlebih dahulu sebelum mengajukan cuti.

Dampak Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Perusahaan

Meski pun banyak studi yang membuktikan korelasi positif antara pemberian hak sesuai aturan cuti melahirkan terbaru bagi karyawan terhadap produktivitas kerja, namun tak dipungkiri pemberian hak ini juga dapat menjadi beban bisnis.

Adapun bentuk beban yang diemban perusahaan terbagi dua, yakni beban finansial seperti gaji karyawan cuti melahirkan dan beban non-finansial seperti perekrutan karyawan pengganti, pengaturan alih tugas sementara hingga penyesuaian peraturan perusahaan.

Hal inilah yang menjadi dasar perbedaan besaran gaji yang wajib diberikan perusahaan terhadap karyawan cuti melahirkan dalam UU KIA.

Baca Juga: Jenis Cuti Besar Karyawan dalam UU Cipta Kerja

Cara Mengajukan Permohonan Cuti Melahirkan

Jika cuti melahirkan sudah bisa diambil saat kehamilan sudah memasuki 36 minggu. Tentu saja, ibu pekerja harus melakukan persiapan pengajuan cuti, bukan?

Secara umum, langkah-langkah yang dapat dilakukan karyawan untuk mengurus permohonan cuti melahirkan adalah sebagai berikut.

  • Memberikan pemberitahuan terlebih dahulu, baik secara lisan maupun tulisan terhadap pihak manajemen dan atasan langsung yang bertanggungjawab.
  • Membuat surat pengajuan cuti melahirkan dilengkapi surat keterangan dari dokter atau bidan yang menunjukkan tanggal prakiraan lahir dan rekomendasi waktu yang dibutuhkan untuk pemulihan. 
  • Jangan lupa diskusikan terkait penerimaan gaji selama cuti melahirkan bersama HR dan bagian keuangan.

Baca Juga: 5 Contoh Form Cuti Karyawan yang Wajib Diketahui

Atur Cuti Karyawan dengan Aplikasi Cuti Online Gadjian

UU KIA menunjukkan upaya pemerintah untuk melindungi karyawan dalam hal kesehatan dan ketenagakerjaan. Pertanyaannya, kapan UU KIA mulai diberlakukan? Ternyata, pengimplentasian aturan terbaru ini menunggu diterbitkannya peraturan-peraturan turunan UU KIA terlebih dahulu agar teknis pelaksanaannya lebih jelas,

Pengelolaan cuti karyawan menjadi tantangan tersendiri bagi HR, terutama untuk perusahaan yang mempekerjakan banyak karyawan. Untuk mempermudah karyawan mengajukan permohonan cuti melahirkan dan mempermudah HR memprosesnya, kini sudah hadir aplikasi cuti online karyawan, yaitu aplikasi Gadjian.

software aplikasi cuti karyawan online

Gadjian adalah sebuah aplikasi payroll berbasis web yang dilengkapi fitur manajemen karyawan, salah satunya fitur kelola cuti. Melalui fitur ini, kamu dapat memangkas prosedur panjang dalam pengajuan dan persetujuan cuti hanya melalui aplikasi. Tidak perlu pusing dengan formulir kertas lagi, lho!

Keunggulan mengelola cuti online dengan aplikasi Gadjian di antaranya mampu mengelola semua jenis cuti, mulai dari cuti tahunan, cuti melahirkan (maternity leave), cuti pendampingan istri (paternity leave) hingga izin sakit. Selain itu, dapat multi-approval atau mendukung persetujuan bertingkat banyak atasan di level berbeda.

Terakhir, aplikasi Gadjian tidak hanya mengelola persetujuan cuti, namun juga sampai ke perhitungan gaji otomatis sesuai aturan cuti melalui fitur payroll online. Jadi, sembari menunggu diberlakukannya UU KIA, yuk segera persiapkan pengelolaan cuti Anda jadi lebih mudah dan praktis menggunakan Gadjian.

coba gratis demo aplikasi HRIS dan payroll Gadjian

Sumber

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.

UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. JDIH KPPPA.

Baca Juga Artikel Lainnya