Karyawan Sering Izin Sakit, Bagaimana Aturan yang Berlaku?

Karyawan Sering Izin Sakit, Bagaimana Aturan yang Berlaku

Pertanyaan Seputar Karyawan Sering Izin Sakit:

Halo Tim Gadjian! Saya mengelola perusahaan di bidang garmen. Saya ingin menanyakan mengenai absensi karyawan. Apakah ada peraturan mengenai jumlah hari sakit maksimal (sick days per year) selain cuti tahunan (annual leave)?

Apa ada hukuman atau aturan Undang-Undang yang mengatur apabila karyawan selalu tidak masuk kerja dengan alasan sakit dan tanpa surat keterangan dokter? Apa sistem potong gaji itu legal? Mohon petunjuknya.

Apa perlu kita beri tindakan seperti surat peringatan (SP) atau PHK karena karyawan sering absen kerja? Thanks.

– Yuri di Denpasar

Jawaban:

Halo Bu Yuri,

UU Ketenagakerjaan kita membahas secara cukup detil mengenai hak-hak karyawan yang sakit. Secara garis besar, perusahaan tetap harus membayar upah karyawan ketika mereka sakit dan tidak mampu menunaikan pekerjaannya (Pasal 93 UU No. 13/2003).

Pengusaha/perusahaan juga dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit, selama masa sakitnya tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus (Pasal 153 ayat 1 huruf a UU No.13/2003). 

Pelajari juga Sanksi dan Contoh Surat Panggilan Karyawan Mangkir Kerja!

Jika karyawan di-PHK karena sakit dan dapat membuktikannya dengan surat keterangan dokter, maka pemutusan hubungan kerjanya batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.

Namun, jika karyawan tidak dapat membuktikan bahwa ia sakit dengan surat keterangan dokter, maka yang bersangkutan dapat dikategorikan mangkir atau bolos kerja (Pasal 168 jo Pasal 162 UU Ketenagakerjaan). Perusahaan berhak memberikan teguran atau surat peringatan apabila karyawan sering izin sakit tanpa bukti konkrit karena telah melanggar perjanjian kerja. 

Perusahaan juga dapat melakukan PHK kepada karyawan tersebut dengan syarat perusahaan telah memberikan surat panggilan secara patut kepada karyawan yang bersangkutan 2 (dua) kali berturut-turut dalam jangka waktu 5 hari kerja (Pasal 162 UU Ketenagakerjaan).

Baca Juga: Peraturan Potong Gaji Karena Sakit bagi Karyawan

Image by Freepik - Jenis PHK

Mengenai sanksi pemotongan gaji jika karyawan mangkir/bolos kerja, ada baiknya ibu membaca terlebih dahulu artikel kami sebelumnya mengenai sanksi bagi karyawan yang sering tidak tepat waktu. Pada dasarnya, sanksi tersebut dapat diterapkan selama tidak melanggar peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Mengelola karyawan di perusahaan garmen memang penuh tantangan ya Bu Yuri. Untuk memonitor kehadiran (presensi maupun absensi) karyawan secara lebih baik, tidak ada salahnya mencoba aplikasi Hadirr untuk membantu pekerjaan Ibu.

Aplikasi Kelola Cuti Karyawan Online

Sedangkan untuk memonitor jumlah izin sakit tiap karyawan dan menghitung gaji yang harus mereka terima (dan berapa yang dipotong), Bu Yuri dapat menggunakan aplikasi Gadjian.

Baca Juga: Panduan Lengkap Hak Cuti Karyawan: Tipe Cuti dan Aturan

Bonus: Di Gadjian Ibu juga dapat menghitung upah berdasarkan produktivitas karyawan. Misalnya, ibu dapat membuat tunjangan pendapatan variabel berdasarkan jumlah garmen atau pakaian yang diproduksi (untuk karyawan di bagian produksi) atau berdasarkan jumlah garmen yang dijual (untuk karyawan di bagian penjualan).

Pelajari aplikasi dan fitur-fitur terkait penggajian, perhitungan hingga pengelolaan cuti karyawan tanpa repot dan otomatis di aplikasi HRIS dan payroll Gadjian! Coba gratis sekarang juga!

coba gratis demo aplikasi HRIS dan payroll Gadjian

Sukses selalu untuk perusahaan garmen Bu Yuri!

Punya pertanyaan seputar pengelolaan SDM? Misalnya aturan jam lembur maksimal atau aturan kenaikan gaji karyawan? Silakan tanya di chatbox laman UU Ketenagakerjaan website Gadjian atau tinggalkan pertanyaan Anda di kolom komentar.

Tim kami yang didukung oleh Certified Human Resources Professionals akan membantu menjawab pertanyaan Anda!

Baca Juga Artikel Lainnya