Potongan Slip Gaji Karyawan Bagian 1: BPJS Kesehatan- Dalam perhitungan gaji karyawan, terdapat komponen penambah yang memperbesar penghasilan, dan ada juga komponen pengurang yang berupa potongan. Salah satu potongan slip gaji karyawan adalah iuran BPJS Kesehatan.
Iuran yang dibayarkan sebagai premi ini menjadi pengurang gaji sejak pemerintah menetapkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program wajib bagi karyawan mulai 2015. UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS1 mengatur bahwa semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan, termasuk karyawan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Karyawan: 5 Hal yang Wajib Diketahui HR
Mengapa BPJS Kesehatan Penting?
Jaminan sosial ini memberi manfaat perlindungan saat pekerja sakit dan membutuhkan perawatan dan pengobatan. Semua biaya akan ditanggung BPJS selama peserta aktif membayar iuran setiap bulan.
Mengikutsertakan karyawan dalam JKN merupakan bentuk kepedulian pemberi kerja terhadap kesejahteraan pekerja. Karena itu, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya pada BPJS Kesehatan berarti mengabaikan kesejahteraan karyawan.
Konsekuensinya, jika pekerja belum terdaftar sebagai peserta, pemberi kerja wajib bertanggung jawab saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan untuk Karyawan Perusahaan
Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan
Dalam Peraturan Presiden RI No 111 Tahun 20132 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat ketentuan mengenai BPJS Kesehatan untuk karyawan, di antaranya sebagai berikut:
- Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia. (Pasal 6 ayat 1)
- Pemberi kerja sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 3 wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. (Pasal 11 ayat 1)
Manfaat Kepesertaan
BPJS Kesehatan memberikan manfaat perlindungan kepada karyawan berupa layanan kesehatan rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan dalam dua kelas yang disesuaikan dengan besar upah dan iuran:
- Layanan kelas I bagi penerima upah di atas Rp 4.000.000 sampai Rp 8.000.000.
- Layanan kelas II bagi penerima upah sampai dengan Rp 4.000.000.
Sanksi perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS kesehatan
Menurut UU BPJS, Pasal 17, perusahaan yang lalai tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu, misalnya dalam soal perizinan.
Sedangkan jika perusahaan melanggar ketentuan tentang pembayaran dan penyetoran iuran jaminan sosial, menurut Pasal 55, maka dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
Baca Juga: Masalah yang Sering Dihadapi Ketika Klaim BPJS JKK
Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Masuk Potongan Slip Gaji
Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), karyawan perusahaan dikenai tarif BPJS Kesehatan sebesar 5% dari upah. Ketentuannya, 4% ditanggung oleh pemberi kerja, yang biasanya diberikan dalam bentuk tunjangan BPJS Kesehatan, sedangkan 1% dibayar oleh karyawan dari potongan gaji.
Iuran itu merupakan premi yang mencakup perlindungan untuk lima orang anggota keluarga, yaitu suami-istri dan tiga orang anak. Bagaimana jika ada tanggungan lainnya, seperti orangtua atau mertua? Karyawan membayar iuran tambahan satu persen per orang.
Upah sebagai Dasar Perhitungan Iuran
Upah yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang diterima pekerja secara teratur setiap bulan. Namun, ada ketentuan mengenai batas upah sebagai dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan, yaitu:
- Batas terendah adalah upah minimum yang berlaku.
- Batas tertinggi adalah Rp 8.000.000. Jika penghasilan karyawan melebihi angka ini, maka dasar perhitungan iuran tetap menggunakan Rp 8.000.000.
Contoh Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan:
Contoh Pertama
Seorang karyawan memiliki gaji Rp 4.000.000, maka perhitungan iurannya:
Iuran ditanggung perusahaan = 4% x Rp 4.000.000 = Rp 160.000
Iuran dipotong dari gaji karyawan = 1% x Rp 4.000.000 = Rp 40.000
Total iuran BPJS Kesehatan = Rp 200.000
Contoh Kedua
Seorang manajer bergaji Rp 10.000.000, maka dasar perhitungan iurannya menggunakan batas upah tertinggi, yakni Rp 8.000.000, seperti berikut:
Iuran ditanggung perusahaan = 4% x Rp 8.000.000 = Rp 320.000
Iuran dipotong dari gaji karyawan = 1% x Rp 8.000.000 = Rp 80.000.000
Total iuran BPJS Kesehatan = Rp 400.000
Hitung Iuran BPJS Kesehatan Otomatis di Gadjian!
Dengan menggunakan aplikasi HR software Gadjian, Anda tidak perlu repot menghitung manual iuran BPJS Kesehatan untuk setiap karyawan. Sebab, perhitungan iuran akan dilakukan secara otomatis oleh software payroll dan masuk dalam form penggajian online.
Baca Juga: Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Karyawan Melalui Sistem EPS
Iuran yang ditanggung perusahaan sebesar 4% otomatis muncul sebagai tunjangan BPJS Kesehatan. Sedangkan iuran yang dibayar oleh karyawan sebesar 1% akan tertera sebagai pemotong penghasilan karyawan, bersama PPh 21, iuran jaminan pensiun, dan jaminan hari tua di slip gaji online.
Dengan aplikasi payroll Gadjian, Anda bisa menghitung sekaligus membayar gaji secara online. Fitur Mandiri Cash Management (MCM) di Gadjian memungkinkan admin penggajian di perusahaan Anda membayar gaji seluruh karyawan hanya dengan sekali klik “bayar gaji” di dashboard Gadjian. Yuk, cari tahu lebih lanjut tentang aplikasi ini!
Sumber