Ketika menerima karyawan baru untuk bekerja di perusahaan Anda, hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat kontrak kerja. Pada dasarnya, sebuah kontrak kerja mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki karyawan dan perusahaan sebagai pihak dalam sebuah hubungan kerja.
Yang perlu diingat, hak dan kewajiban yang tercantum harus sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Untuk menghindari kesalahan yang dalam penyusunan surat perjanjian kerja, berikut ini adalah ulasan lengkap mengenai contoh kontrak kerja karyawan yang harus Anda ketahui.
Cara Membuat Kontrak Kerja
Dalam menyusun kontrak kerja, hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah memilih jenis kontrak kerja yang sesuai. Jenis surat perjanjian kerja umumnya dibedakan berdasarkan durasi kerja sama antara karyawan dan perusahaan.
Tahapan kedua dalam cara membuat kontrak kerja adalah memahami ketentuan hukum yang berlaku di bidang ketenagakerjaan. Mematuhi ketentuan merupakan kunci utama dalam menyusun kontrak kerja. Pasalnya, seluruh ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja haruslah sejalan dengan peraturan yang berlaku.
Setelah itu, Anda bisa mulai membuat surat perjanjian kerja sesuai jenis dan ketentuan yang ada. Namun, pastikan bahwa kontrak kerja yang disusun telah memuat komponen yang diminta dan telah memenuhi syarat sah sebuah perjanjian kerja.
Baca Juga: Perbedaan Masa Kerja Karyawan Outsourcing & Kontrak (PKWT)
Syarat Kontrak Kerja
Pada dasarnya, syarat sah kontrak kerja tidak berbeda dengan syarat sah perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Mengacu pada Pasal 52 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, berikut adalah empat syarat kontrak kerja sah di mata hukum.
- Adanya kesepakatan kedua pihak: Kontrak kerja dibuat berdasarkan kemauan kedua pihak untuk mengikatkan diri dalam hubungan kerja. Kontrak yang ditandatangani di bawah paksaan atau ancaman tidak sah dan dapat dibatalkan.
- Para pihak memiliki kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum: Kedua pihak adalah orang dewasa atau cukup umur, waras, dan sadar dalam melakukan perjanjian kerja. Karena itu, mempekerjakan anak-anak tidak sah meski dengan kontrak kerja, sehingga dapat dibatalkan.
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan: Ini adalah unsur pokok dari sebuah perjanjian kerja. Tanpa adanya pekerjaan, maka kontrak kerja dengan sendirinya batal demi hukum.
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku: Apabila pekerjaan yang ditawarkan adalah pekerjaan ilegal, menyangkut kriminalitas atau pelanggaran hukum, maka kontrak kerja otomatis batas demi hukum.
Unsur Perjanjian Kerja
Menurut Pasal 54 UU Ketenagakerjaan, kontrak kerja yang dibuat secara tertulis setidaknya harus mengatur dan memuat unsur perjanjian kerja berikut:
- Nama, alamat, dan jenis usaha dari perusahaan
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat karyawan
- Jabatan atau jenis pekerjaan
- Tempat pekerjaan
- Besarnya upah dan cara pembayarannya
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
- Tempat dan tanggal perjanjian dibuat
- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian
Selain 9 poin di atas, ada beberapa hal penting lain yang harus diperhatikan dalam kontrak kerja, di antaranya:
- THR dan tunjangan karyawan: Komponen ini merupakan penghasilan lain yang diperoleh selain gaji pokok. Jika kontrak kerja tidak mencantumkan informasi ini, maka Anda bisa menanyakan hal tersebut kepada pihak perusahaan.
- Peraturan resign dan PHK: perhatikan tata cara resign, hak-hak yang diterima saat resign, alasan-alasan yang dapat menyebabkan PHK, hak-hak karyawan dalam situasi PHK, dan aspek-aspek lainnya yang terkait.
- Status kepegawaian: Informasi ini akan membantu Anda mengetahui prosedur apa saja yang harus dilalui untuk memperpanjang kontrak atau untuk menjadi pegawai tetap.
- Jam kerja dan cuti: pastikan bahwa kontrak kerja sudah menjelaskan dengan rinci terkait cara pengambilan cuti, jam kerja, dan lain sebagainya
Jenis-Jenis dan Contoh Kontrak Kerja Karyawan
Setelah memahami tentang cara membuat kontrak kerja serta unsur perjanjian kerja, maka saatnya Anda mengetahui apa saja jenis-jenis dan contoh kontrak kerja karyawan. Berdasarkan durasi kerja sama dan jam kerja, terdapat 5 jenis kontrak kerja yang perlu Anda ketahui.
Baca Juga: Peraturan Karyawan Kontrak PKWT Cipta Kerja Terbaru
Kontrak Kerja Karyawan PKWT
Pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) memiliki hak yang berbeda dengan pekerja tetap (PKWTT). Hal ini meliputi hak cuti atau fasilitas yang diterimanya. Oleh karena itu, dalam contoh kontrak kerja karyawan PKWT, Anda harus pastikan hak dan kewajiban calon pekerja sudah sesuai dan benar.
Kontrak kerja karyawan PKWT umumnya hanya digunakan oleh beberapa jenis pekerjaan, di antaranya pekerja musiman, pekerja lepas, pekerja yang berkaitan dengan produk, serta pekerjaan yang penyelesaiannya dilakukan dalam waktu 3 tahun.
Dalam Undang-Undang Tenaga Kerja Kontrak, PKWT memiliki tenggat waktu maksimal dua tahun. Kontrak kerja ini dapat diperpanjang, dengan catatan dilakukan seminggu atau tujuh hari sebelum kontrak berakhir.
Untuk melihat format PKWT, Anda bisa mengunduhnya melalui: Contoh Kontrak Kerja Karyawan PKWT.
Kontrak Kerja Karyawan PKWTT
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap tanpa batasan waktu. Batasan waktu dalam kontrak kerja ini adalah sampai usia pensiun atau apabila pekerja meninggal dunia.
Dalam PKWTT, biasanya akan dilakukan masa percobaan dengan perusahaan yang membuat kontrak kerja dengan waktu masa percobaan selama tiga bulan. Jika perusahaan ingin mengubah status menjadi pekerja tetap, maka perusahaan wajib untuk memperbaharui kontrak kerja.
Karyawan dengan PKWTT pada dasarnya memiliki status kerja yang lebih baik dibandingkan dengan status pekerja PKWT. Selain itu, PKWTT bisa diaplikasikan ke dalam segala jenis pekerjaan. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan harus membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang pisah.
Format kontrak PKWTT bisa diakses melalui tautan berikut: Contoh Kontrak Kerja Karyawan PKWTT.
Kontrak Kerja Karyawan Magang
Sama seperti kontrak kerja pada umumnya, kontrak magang juga memiliki perjanjian. Perjanjian kerja magang ini hanya berlangsung selama pekerja melakukan kegiatan magang di perusahaan, yang berkisar antara tiga sampai enam bulan.
Dalam membuat perjanjian kerja magang, salah satu komponen penting adalah jam kerja pekerja dapat disesuaikan dengan jam kerja perusahaan. Dalam hal ini, apabila perusahaan menggunakan sistem shift, maka shift malam hanya diperbolehkan untuk pekerja magang dengan minimal usia 18 tahun.
Pelajari juga cara menghitung gaji karyawan magang!
Dalam perjanjian kerja magang, perusahaan juga perlu menyediakan makan dan memberikan pekerjaan yang dibebankan sesuai dengan jenis kompetensi yang dibutuhkan. Dalam perjanjiannya, hari libur nasional atau akhir pekan tidak boleh digunakan untuk bekerja.
Untuk mengetahui komponen perjanjian kerja magang, Anda bisa mengunduhnya melalui: Contoh Kontrak Kerja Karyawan Magang.
Kontrak Kerja Karyawan Paruh Waktu
Pekerja paruh waktu atau part-time tentu memiliki jam kerja dan penghitungan upah yang berbeda dengan pekerja tetap. Waktu kerja mereka cenderung lebih sedikit dan fleksibel, yakni kurang dari 40 jam per minggu.
Surat kontrak untuk pekerja paruh waktu pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan milik pekerja tetap. Hal yang menjadi pembeda adalah jumlah jam kerja dalam kontrak. Landasan hukum yang digunakan untuk membuat surat perjanjian kerja pun sama. Mulai dari hak dan kewajiban, upah dan tunjangan, hingga prosedur pengambilan cuti atau hari libur.
Untuk mengunduh format kontrak kerja karyawan part-time, berikut adalah tautannya: Contoh Kontrak Kerja Karyawan Paruh Waktu.
Kontrak Kerja Freelance
Kontrak kerja freelance pada dasarnya tidak wajib untuk dibuat. Pasalnya. masih banyak freelancer yang bekerja tanpa kontrak di Indonesia. Terutama, bila pekerjaan tersebut bernilai kecil atau dalam jangka sangat pendek.
Namun, bila project bernilai besar atau memiliki jangka waktu yang cukup panjang, kontrak kerja sebaiknya dibuat. Hal ini dilakukan untuk bisa mencegah hal-hal yang tak diinginkan kedepannya, terutama yang berhubungan dengan hukum.
Dalam kontrak kerja freelance, umumnya menggunakan PKWT sebagai dasar perjanjian. Selain itu, Anda juga bisa membuat kontrak freelance sesuai kesepakatan masing-masing.
Format kontrak kerja freelance dapat Anda akses melalui tautan berikut: Contoh Kontrak Kerja Karyawan Freelance.
Baca Juga: Cara Membuat Kontrak Kerja PKWT dan Karyawan Lepas
Mengelola Kontrak Kerja dengan Efektif Melalui Gadjian
Salah satu hal yang boleh luput dalam surat perjanjian kerja adalah tanggal berakhirnya kontrak. Sebab, jika Anda tetap mempekerjakan karyawan kontrak melebihi batas waktu perjanjian tanpa perpanjangan, maka hubungan kerja secara otomatis akan berubah dari PKWT menjadi PKWTT.
Untuk menghindari kesalahan ini dalam pengelolaan kontrak kerja, Anda dapat menggunakan tools pengingat kontrak kerja, yakni aplikasi Employee Self Service dari Gadjian, GadjianKu. Aplikasi mobile ini khusus disediakan untuk mengelola informasi karyawan perusahaan Anda.
Aplikasi ESS GadjianKu juga dapat memungkinkan Anda mengelola kontrak kerja secara real-time. Melalui fitur reminder, Anda akan mendapatkan notifikasi otomatis apabila masa kontrak kerja karyawan akan berakhir. Dengan pengingat kontrak kerja ini, Anda tak perlu lagi mengecek berkas kontrak karyawan dan mengingat masa kedaluwarsa PKWT.
Gadjian juga punya fitur analisis kinerja yang menyajikan data kompensasi, demografi, hingga produktivitas karyawan secara real-time. Selain itu juga terdapat fitur kelola KPI karyawan. Data-data ini dapat memberikan insight tentang kinerja karyawan sehingga dapat menjadi pertimbangan Anda untuk melanjutkan hubungan kerja atau menghentikan kontrak.
Melalui Gadjian, Anda bisa mendapatkan segudang kemudahan dalam pengelolaan dan perekrutan karyawan. Anda tidak hanya bisa menghitung gaji karyawan, tetapi juga dapat mengerjakan banyak tugas administratif HR secara otomatis, cepat, dan akurat.
Jadi, tunggu apa lagi? Coba gratis Gadjian sekarang juga!