Setiap pegawai yang penghasilannya dipotong pajak penghasilan Pasal 21 oleh pemberi kerja berhak memperoleh bukti pemotongan pajak. Oleh sebab itu, sesuai peraturan perpajakan, perusahaan wajib membuat bukti potong PPh 21 dan memberikannya kepada karyawan bersangkutan.
Ketentuan mengenai bukti potong pajak tercantum dalam aturan pemotongan PPh 21 terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No 168 Tahun 2023 Pasal 20 ayat (1) huruf b dan ayat (5):
Pemotong pajak wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak.
Bentuk formulir atas bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pada 19 Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan aturan pelaksanaan yang lebih rinci mengenai cara membuat bukti potong PPh 21, yakni Peraturan Dirjen Pajak No PER-2/PJ/2024 tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan PPh 21 dan/atau PPh 26.
Fungsi bukti potong PPh 21
Bukti pemotongan pajak memiliki beberapa fungsi bagi pemotong pajak maupun penerima penghasilan yang dipotong pajak, antara lain:
Baca Juga: Ketentuan Lebih Bayar PPh 21 Terbaru
- Bukti potong sebagai dokumen yang membuktikan bahwa pajak penghasilan karyawan telah dipotong oleh perusahaan dan disetorkan ke kas negara sesuai jumlah yang tercantum dalam formulir bukti potong PPh 21.
- Bukti potong memudahkan karyawan mengecek dan mencocokkan jumlah pajak terutang dengan PPh 21 yang dipotong perusahaan di slip gaji mereka. Di bukti potong tahunan, karyawan juga dapat mengecek jenis penghasilan apa saja yang dikenai pajak dan rincian perhitungannya.
- Bukti potong sebagai dokumen untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 21 orang pribadi setelah berakhirnya tahun pajak.
- Bukti potong sebagai kredit pajak yang dapat mengurangi beban pajak penghasilan terutang setahun wajib pajak bersangkutan.
Jenis bukti potong PPh 21 2024
Ada empat jenis bukti pemotongan PPh 21 yang ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Pajak No PER-2/PJ/2024. Salah satunya adalah bukti potong baru yang berlaku mulai Januari 2024, yaitu bukti potong PPh 21 bulanan.
- Formulir 1721-VI: bukti pemotongan PPh 21 yang tidak bersifat final, yaitu pajak atas penghasilan yang diterima pegawai tidak tetap, bukan pegawai, tenaga ahli, agen asuransi, peserta kegiatan, pekerja asing yang dikenakan PPh Pasal 26, serta objek pajak tidak final lainnya.
- Formulir 1721-VII: bukti pemotongan PPh 21 yang bersifat final, yaitu pajak atas pesangon yang dibayarkan sekaligus, dan juga manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
- Formulir 1721-VIII: bukti pemotongan PPh 21 bulanan, yaitu pajak atas penghasilan pegawai tetap atau penerima pensiun berkala yang diperoleh setiap bulan atau masa pajak selain masa pajak terakhir.
- Formulir 1721-A1: bukti pemotongan PPh 21 atas penghasilan tahunan pegawai tetap atau penerima pensiun berkala. Pegawai tetap adalah pegawai yang memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan pegawai berdasarkan kontrak jangka waktu tertentu (PKWT) yang bekerja penuh-waktu.
Bukti pemotongan PPh 21 dapat berbentuk dokumen kertas atau dokumen elektronik. Bukti potong yang dibuat dalam formulir kertas harus ditandatangani oleh pemotong pajak dan dibubuhi cap. Sedangkan bukti potong yang dibuat dalam format dokumen elektronik dapat menggunakan tanda tangan elektronik.
Membuat bukti potong 1721-A1 format cetak
Ini merupakan cara paling konvensional, di mana bukti potong dibuat dalam bentuk formulir kertas dan diedarkan ke karyawan bersangkutan. Formulir bukti potong dapat diunduh di situs DJP Online, kemudian diisi dan dicetak.
Pelajari cara mengisi bukti potong PPh 21 karyawan!
Bukti potong ini harus disampaikan kepada karyawan bersangkutan paling lambat satu bulan setelah berakhirnya tahun pajak, sebab akan digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan karyawan.
Contohnya, untuk tahun pajak 2023, karyawan wajib lapor SPT Tahunan 2024 paling lambat pada 31 Maret 2024, atau tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk itu, bukti potong 1721-A1 sudah harus diterima karyawan paling lambat pada akhir Januari 2024.
SPT Tahunan orang pribadi dapat dilaporkan secara online melalui e-filing atau e-form melalui situs DJP Online, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi antre di kantor pajak.
Simak cara lapor SPT Tahunan karyawan!
Membuat bukti potong 1721-A1 dengan e-Bupot
Aplikasi e-Bupot 21/26 merupakan aplikasi baru berbasis web sebagai pengganti e-SPT Masa PPh 21/26 yang kini sudah tidak digunakan lagi. Mulai Januari 2024, perusahaan lapor SPT Masa PPh 21 dan membuat bukti pemotongan PPh 21/26 bulanan karyawan menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 yang dapat diakses melalui DJP Online atau halaman website ebupot.
Selain itu, e-Bupot 21/26 juga dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan tahunan atau formulir 1721-A1. Caranya sebagai berikut:
a. Di halaman utama e-Bupot seperti pada gambar di bawah, pilih menu Bukti Potong, lalu pilih Daftar Bupot Pasal 21, lalu klik Rekam, dan pilih Bupot Tahunan A1.
b. Lengkapi identitas penerima penghasilan, antara lain NPWP/NIK, status PTKP, jenis kelamin, jabatan, dan juga rincian penghasilan serta perhitungan pajak PPh 21. Isikan tahun pajak dan masa awal (bulan) dan masa akhir penerimaan penghasilan oleh pegawai bersangkutan. Lalu, pilih kode objek pajak 21-100-01 untuk pegawai tetap.
c. Isi data penghasilan bruto masa pajak terakhir.
d. Langkah selanjutnya tidak berbeda dengan mengisi formulir 1721-A1 cetak, yakni melengkapi data penghasilan setahun, seperti gaji, tunjangan, lembur, honorarium, THR, bonus, dan tunjangan PPh.
e. Masukkan data pengurang penghasilan, yaitu biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun atau iuran JHT yang dibayar karyawan, dan zakat yang dibayarkan melalui pemberi kerja. Zakat pengurang penghasilan bruto merupakan aturan baru di PMK No 168 Tahun 2023.
f. Masukkan jumlah penghasilan neto masa pajak sebelumnya, lalu pilih penghasilan neto setahun atau disetahunkan, dan pilih PTKP. Klik Hitung PPh 21 untuk menghitung otomatis pajak setahun/disetahunkan.
g. Klik Ambil Data PPh 21 yang telah dipotong masa pajak sebelumnya, lalu klik Ambil Data PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) jika ada. PPh 21 terutang akan terhitung sendiri.
h. Klik Ambil Data PPh 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir. Misalnya, jika karyawan bekerja satu tahun pajak 2024, maka data yang dimasukkan adalah PPh 21 yang dipotong Januari sampai dengan November.
i. Selanjutnya, akan muncul jumlah PPh 21 kurang bayar atau lebih bayar pada masa pajak terakhir.
j. Jangan lupa tambahkan tanda tangan elektronik, lalu klik Simpan untuk menyimpan bukti potong A1 pegawai tetap.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan 2024
Membuat bukti potong 1721-A1 dengan aplikasi pajak
Selain menggunakan e-Bupot, formulir 1721-A1 juga bisa dibuat dengan menggunakan software pajak atau aplikasi perhitungan PPh 21. Cara ini paling cepat dan praktis.
Kamu bisa menggunakan Gadjian, payroll berbasis web terbaik yang dilengkapi fitur kalkulator PPh 21 online. Software penggajian ini tidak hanya menghitung slip gaji karyawan beserta potongan pajaknya setiap bulan secara otomatis, tetapi juga menyediakan bukti potong 1721-A1 pegawai tetap yang dapat diunduh karyawan bersangkutan setelah berakhirnya tahun pajak.
Keuntungannya, bukti potong PPh 21 di aplikasi Gadjian merupakan dokumen digital, sehingga dapat langsung dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan karyawan secara online. Ini memudahkan karyawan karena tidak perlu repot mengubah format dokumen 1721-A1.
Perhitungan pajak PPh 21 karyawan dengan Gadjian lebih akurat dibandingkan PPh 21 Excel. Sistem aplikasi cloud ini telah disesuaikan dengan perhitungan PPh 21 2024 yang menggunakan dua jenis tarif pajak, yaitu tarif efektif PP No 58 Tahun 2023 untuk pemotongan bulanan dan tarif progresif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh untuk pemotongan masa pajak terakhir.
Berdasarkan data PTKP karyawan dan penghasilan bruto di aplikasi, kalkulator PPh 21 TER akan menghitung potongan pajak setiap bulan menggunakan tarif efektif rata-rata bulanan di Kategori A, B, dan C. Kamu tidak perlu pusing melihat daftar 125 tarif dan lapis penghasilan, karena kalkulator Gadjian akan mencari dan menerapkan tarif yang tepat secara otomatis.
Jadi, jika kamu menginginkan solusi yang efisien untuk perhitungan payroll 2024 yang menggabungkan hitung slip gaji karyawan, PPh 21 bulanan, dan PPh 21 tahunan dalam satu aplikasi, maka kamu wajib mencoba Gadjian sekarang.