Apakah Waktu Istirahat Karyawan Dihitung dalam Jam Kerja?

Image by Freepik - Waktu Istirahat Karyawan

Pernah mendapati karyawan Anda tertidur di meja kerjanya? Tenang, jangan buru-buru menilainya sebagai karyawan pemalas. Selama ia melakukannya saat jam istirahat, lebih baik Anda tidak membangunkannya dan menyarankan cuci muka atau meminum kopi.

Banyak penelitian mengungkap, tidur sejenak di tengah pekerjaan sangat bermanfaat untuk menyegarkan otak, mengurangi stres, mengembalikan fokus, dan meningkatkan kreativitas. Itu sebabnya, saat ini mulai banyak kantor yang menyediakan tempat khusus bagi karyawannya untuk tidur siang, dari mulai perusahaan teknologi raksasa seperti Google hingga start-up kecil.

Istirahat di sela waktu kerja merupakan hal penting yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya. Bukan cuma untuk memenuhi hak dasar karyawan untuk makan dan beribadah bagi yang beragama Islam, tapi jeda istirahat juga akan meningkatkan produktivitas karyawan.

Waktu istirahat 30 menit dari pekerjaan dapat diisi dengan meregangkan otot-otot tubuh, menambah asupan kalori lewat makan siang, atau tidur siang sejenak. Semua itu berguna untuk mengembalikan energi dan mempertahankan kualitas kerja karyawan hingga sore hari. Sebaliknya, kerja maraton tanpa jeda justru berdampak buruk bagi kondisi fisik dan psikologis karyawan, sekaligus menurunkan kualitas pekerjaan.

Baca Juga: Ringkasan Lengkap Hak Cuti Karyawan Menurut Depnaker

Rata-rata perusahaan di Indonesia menetapkan waktu istirahat kerja adalah selama satu jam, lazimnya pukul 12.00-13.00. Khusus hari Jumat, berlaku jam istirahat lebih panjang agar karyawan laki-laki yang beragama Islam dapat melaksanakan ibadah salat Jumat.

Namun, ada juga yang memberi waktu istirahat hingga 2 jam dengan menggeser mundur jam pulang kantor. Alasannya, agar karyawan punya waktu lebih untuk urusan di luar pekerjaannya. Misalnya, mengurus administrasi ke kantor pemerintah, bank, menjemput anak, dan sebagainya. Dengan begitu, mereka tak perlu izin dengan mengambil jam kerja yang dapat merugikan kantor.

Bagaimana sebenarnya pemerintah mengatur waktu istirahat di tengah jam kerja karyawan? Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 79, disebutkan:

  1. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh
  2. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dalam ayat (1) meliputi:                                                – Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan wakttu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Dengan demikian, pemerintah hanya memberikan batas minimal istirahat kerja, yakni 30 menit, dan waktu kerja terus-menerus paling lama 4 jam.

Selanjutnya, Pasal 80 menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Ini berarti waktu untuk beribadah termasuk jeda istirahat, atau di luar jam kerja.

Bagaimana dengan perusahaan yang menerapkan shift kerja karyawan? Di peraturan lainnya, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, Pasal 7, diterangkan bahwa perusahaan berkewajiban memberi karyawan kesempatan untuk istirahat secukupnya. Soal aturan jam dan lamanya, divisi HR di setiap perusahaan bisa mengaturnya disesuaikan dengan beban kerja karyawan.

Baca Juga: Inilah Peraturan Shift Kerja Karyawan Sesuai Peraturan Pemerintah

Jadi, apakah waktu istirahat karyawan dihitung sebagai jam kerja?

Dari dua peraturan di atas, dapat disimpulkan jawabannya adalah tidak.

Ini berarti setiap perusahaan boleh mengatur sendiri soal jam istirahat dengan tidak mengurangi jam kerja harian. Yang penting, waktu istirahat tidak boleh kurang dari 30 menit, dan perusahaan tidak boleh mempekerjakan karyawan 4 jam berturut-turut tanpa jeda istirahat.

Jika Anda mempekerjakan karyawan pukul 7.00, maka jam istirahat paling telat adalah pukul 11.00. Kalau perusahaan Anda baru mengistirahatkan karyawan pukul 12.00, artinya melanggar UU Ketenagakerjaan karena karyawan bekerja 5 jam tanpa jeda.

Anda bisa membuat aturan yang memungkinkan karyawan di perusahaan Anda merasa nyaman saat istirahat. Mungkin Anda bisa mengadopsi cara-cara non-konvensional yang sudah mulai lazim di beberapa perusahaan modern, seperti menyediakan kapsul tidur, tempat kopi dan mendengarkan musik, ruang yoga/meditasi, mini gym, dan lainnya.

Tetapi, yang tak kalah penting, Anda harus memastikan mereka tidak terlena dan bisa kembali bekerja tepat waktu. Kini Anda tak perlu lagi repot-repot mengecek ke ruang kerja mereka satu per satu. Anda bisa menggunakan Gadjian. HR software ini telah terintegrasi dengan aplikasi absensi Hadirr yang membantu pekerjaan Anda dalam mengelola absensi karyawan.

Dengan absensi online ini, Anda lebih mudah memantau kehadiran karyawan, memantau lokasi absen, mencatat dan menghitung jam lembur, memantau jadwal kerja, sampai mengelola reimbursement. Karyawan dapat melaporkan kehadirannya melalui telepon genggam mereka di titik-titik yang telah disetujui sebagai lokasi absen.

Salah satu kelebihan e-absensi ini adalah sistem absensinya dilengkapi teknologi deteksi biometrik dan sistem GPS untuk mencegah karyawan melakukan kecurangan. Sehingga, Anda bisa memastikan bahwa karyawan yang bersangkutan benar-benar hadir sesuai jam dan lokasinya.

Gadjian juga merupakan payroll service online yang bisa menghitung gaji karyawan berikut potongannya, sekaligus membayarnya secara online dengan sekali klik lewat fitur Mandiri Cash Management (MCM)-Gadjian. Mudah dan efisien kan? Yuk, coba Gadjian sekarang. 

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya