Tunjangan Hari Raya atau yang lebih dikenal dengan singkatan THR adalah hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal satu tahun. THR ini biasanya diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya.
Namun, sayangnya masih banyak perusahaan yang belum memahami secara lengkap aturan THR sesuai UU Cipta Kerja terbaru, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Lalu, apa saja fakta seputar THR sesuai dengan UU Cipta Kerja yang perlu pelaku usaha dan karyawan tahu? Simak jawabannya di dalam artikel ini, yaa!
Apa itu THR?
Sebelum membahas lebih lanjut terkait fakta-fakta seputar THR Sesuai UU Cipta Kerja, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu definisi dari THR ini.
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah suatu bentuk tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas pekerjaan yang telah dilakukan selama minimal satu tahun. Tunjangan ini biasanya diberikan menjelang hari raya besar seperti Lebaran, Natal, dan Tahun Baru.
Mungkin sebagian masih bertanya-tanya mengenai THR di UU Cipta Kerja pasal berapa. Hal tersebut sebenarnya diatur di dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pemberian THR berlaku untuk semua jenis pekerjaan, baik itu pekerjaan di sektor formal maupun informal, dan wajib diberikan oleh perusahaan kepada semua karyawan yang telah memenuhi syarat.
Setelah memahami pengertian dari THR, berikut ini fakta-fakta tentang THR yang sesuai dengan UU Cipta Kerja.
THR Wajib Diberikan oleh Perusahaan
Menurut UU Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan THR kepada setiap karyawannya yang setidaknya telah bekerja selama satu tahun di perusahaan tersebut.
Untuk besaran THR karyawan swasta sendiri bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan. Namun yang perlu menjadi patokan adalah perusahaan wajib memberikan THR minimal sebesar 1 bulan gaji atau upah karyawan yang telah bekerja selama minimal 12 bulan.
Tetapi, perusahaan juga dapat memberikan THR yang lebih besar dari 1 bulan gaji atau upah karyawan sesuai dengan kebijakan perusahaan. Pemberian THR ini bertujuan untuk membangun hubungan yang baik antara perusahaan dengan karyawan.
Selain itu juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja serta bisa membantu mengurangi beban finansial yang dirasakan oleh pegawai dan membuat mereka merasa lebih bahagia.
Baca Juga: Menghitung THR Karyawan Baru atau Belum Kerja 1 Tahun
THR Harus Diberikan Sebelum Hari Raya
Fakta selanjutnya adalah pembayaran THR paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya yang akan dirayakan. Alasan kewajiban pembayaran THR dilakukan pada waktu tersebut adalah agar karyawan bisa mempersiapkan kebutuhan untuk merayakan hari raya dengan tenang dan nyaman.
Selain membantu karyawan untuk merasa aman dan tenang selama liburan, memberikan THR juga dapat menghindari masalah hukum, menjaga reputasi perusahaan, dan memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa THR diberikan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, perusahaan dapat menyesuaikan waktu pemberian THR sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan pegawai.
Karyawan Resign Tidak Berhak dapat THR
Karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaan per 30 hari (atau kurang) sebelum hari raya tidak berhak menerima THR. Karena THR merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras selama satu tahun kepada karyawan yang masih aktif bekerja di perusahaan.
Karyawan yang telah mengundurkan diri dianggap sudah tidak lagi bekerja di perusahaan, sehingga tidak berhak menerima THR.
THR Harus Diberikan Penuh
Seperti yang sudah di bahas diatas, pemberian THR adalah kewajiban perusahaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, perusahaan harus memberikannya secara utuh dan tidak boleh ada potongan apapun baik itu gaji atau THR itu sendiri.
Selain itu, memberikan THR secara penuh dapat membantu menjaga motivasi karyawan untuk bekerja lebih baik lagi di masa depan.
Karyawan yang merasa dihargai dan diakui oleh perusahaan akan merasa termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaik mereka dalam bekerja. Hal ini selanjutnya akan berdampak positif pada produktivitas karyawan dan kinerja perusahaan.
Baca Juga: Cara Hitung THR untuk Karyawan Outsourcing
THR Berlaku untuk Semua Jenis Pekerjaan
Sayangnya masih banyak yang beranggapan bahwa THR hanya berlaku untuk karyawan yang bekerja di perusahaan tertentu atau karyawan yang memiliki status tetap. Padahal, sesuai dengan UU Cipta Kerja, THR berlaku untuk semua jenis pekerjaan.
Perusahaan harus memberikan THR secara penuh kepada semua pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, baik mereka yang bekerja secara tetap, kontrak, atau lepas. THR harus dihitung berdasarkan jumlah upah atau gaji yang diterima oleh pekerja dalam satu bulan penuh, termasuk tunjangan-tunjangan lainnya.
Perusahaan yang Tidak Memberikan THR Dapat Dikenakan Sanksi
Fakta yang terakhir adalah perusahaan dapat dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pegawainya. UU Cipta Kerja menyatakan bahwa perusahaan yang tidak memberikan THR secara penuh dan tepat waktu dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau pidana.
Untuk sanksi administratifnya sendiri sebesar 5% dari total THR yang seharusnya diberikan, sementara sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Lebih lanjut, jika perusahaan tidak menyelesaikan pembayaran THR dalam jangka waktu yang ditetapkan, pekerja dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial untuk meminta hak-haknya yang belum terpenuhi.
Perusahaan yang tidak memberikan THR juga dapat berdampak negatif terhadap citra perusahaan di mata masyarakat, khususnya para calon karyawan atau konsumen.
Hal ini dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan, sehingga dapat mempengaruhi kinerja perusahaan di masa depan.
Oleh karena itu, perusahaan harus memperhatikan kewajiban pemberian THR kepada karyawan dan melakukan pengaturan keuangan yang baik sehingga dapat memenuhi kewajiban tersebut di waktu yang sudah ditentukan.
Jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan yang mengakibatkan tidak mampu memberikan THR secara penuh, perusahaan dapat melakukan negosiasi dengan karyawan untuk menemukan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.
Baca Juga: Simulasi Perhitungan THR Karyawan Kontrak (PKWT)
Aplikasi Hitung & Bayar THR Tanpa Repot
Itulah pembahasan lengkap fakta-fakta tentang THR yang harus diperhatikan oleh pelaku bisnis maupun tim HR dan Finance. Ada dua cara menghitung THR yakni secara manual atau dengan menggunakan aplikasi.
Biasanya, menghitung THR dengan manual akan memakan waktu dan tenaga yang besar. Akan lebih efektif jika tim Finance memanfaatkan software HR seperti Gadjian untuk kalkulator perhitungan THR.
Gadjian sendiri merupakan software berbasis website yang bisa digunakan oleh penggunanya tanpa harus mendownload. Selain itu, Gadjian memiliki fitur Payroll yang dapat diakses secara online dan memudahkan penghitungan THR tepat waktu.
Untuk perusahaan yang mengalami kesulitan finansial dalam melakukan pembayaran THR, jangan khawatir. Perusahaan bisa meminjam dana talangan melalui platform Payuung.
Platform yang juga dikenal dengan penyedia beragam layanan fasilitas pegawai ini menyiapkan dana talangan hingga mencapai milyaran rupiah.
Sumber