Ketentuan THR Bagi Karyawan yang Baru Dipromosi Sesuai Depnaker

Image by tirachardz on Freepik - THR Karyawan Promosi

Setiap pimpinan perusahaan pasti senang melihat karyawan bekerja dengan baik, apalagi jika terus menorehkan prestasi di atas target yang harus dicapai. Untuk itu, terkadang HR mengajukan promosi untuk karyawan tanpa memandang apakah waktunya cukup ‘tepat’, misalnya menjelang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Setelah promosi karyawan tersebut disetujui, HR pun kelimpungan menghitung THR karyawan dipromosi. Lalu bagaimana sebenarnya aturan THR mengenai hal ini? Berikut ulasannya.

Pada dasarnya, ketentuan THR termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Dasar perhitungan THR karyawan diatur dalam Permen tersebut. Akan tetapi, permen tersebut hanya menggunakan masa kerja dan status perjanjian kerja sebagai pedoman pembayaran Tunjangan Hari Raya.

Pasal 1 Ayat 1 Permenaker THR menyebutkan, THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Meskipun sebagian besar perusahaan di Indonesia lebih senang membayar Tunjangan Hari Raya pada Hari Raya Idulfitri, namun tidak menutup kemungkinan THR diberikan pada hari raya yang lain sesuai dengan kebijakan perusahaan dan mayoritas agama karyawan.

Baca Juga: Faktanya, Pengusaha Wajib Bayar THR karyawan H-7 Hari Raya

Sementara itu, Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya. Untuk itu, HR biasanya mengantisipasi proses perhitungan dan pembayaran THR karyawan sejak 1 (satu) bulan sebelum Hari Raya.

Kembali pada permasalahan di atas, UU Ketenagakerjaan dan Permenaker THR tidak secara jelas menyebutkan tentang ketentuan THR karyawan dipromosi. Permenaker THR hanya mengatur rumus perhitungan THR karyawan dengan 2 (dua) cara, yaitu untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari 12 (dua belas) bulan; dan untuk karyawan dengan masa kerja di atas 1 (satu) bulan dan kurang dari 12 (dua belas) bulan. Nominalnya sendiri didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan tetap, dan tidak ada pasal khusus yang menyebutkan tentang jumlah THR yang harus dibayarkan. 

Download e-Book Perhitungan THR di Indonesia

Namun begitu, HR sepatutnya menggunakan gaji pokok dan tunjangan tetap terbaru sebagai acuan pembayaran Tunjangan Hari Raya. Hal ini dikarenakan karyawan memiliki hak tersebut, sebagai kompensasi atas kerja kerasnya. Dan jika karyawan mendapatkan apresiasi yang dirasa pantas, produktivitasnya akan meningkat dan semakin loyal kepada perusahaan.

Jangan ‘mengorbankan’ karyawan yang telah menjadi aset perusahaan yang bernilai tinggi, hanya karena kesulitan menghitung THR karyawan dipromosi. Gunakan HR software dengan fitur lengkap seperti Gadjian untuk memudahkan pekerjaan HR. Aplikasi HRD Gadjian dapat menghitung THR karyawan, lengkap dengan PPh 21 yang harus dibayarkan jika jumlah THR sudah memenuhi syarat. Daripada pusing hitung THR, mending pakai Gadjian.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya