Sesuai ketentuan pemerintah, Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan dalam bentuk uang oleh pengusaha kepada karyawan tetap, pekerja kontrak, maupun buruh harian untuk menunjang kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Keagamaan. Karena merupakan kewajiban, perusahaan tidak bisa menghindar dengan tidak membayar hak non-upah itu.
Meski demikian, setidaknya ada tiga alasan yang membuat perusahaan tidak dapat bayar THR karyawan, yaitu:
Masa Kerja Karyawan Belum Genap 1 Bulan
Dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6. Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, disebutkan bahwa Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
Karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu bulan dan kurang dari setahun, mendapat THR proporsional. Sedangkan mereka yang masa kerjanya setahun atau lebih, berhak atas THR sebesar satu bulan upah.
Menurut aturan THR di atas, syarat mendapatkan THR adalah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus. Karena itu, perusahaan tidak wajib bayar THR kepada karyawan yang belum genap satu bulan bekerja, misalnya karyawan yang baru direkrut atau pekerja kontrak yang baru diangkat menjadi karyawan tetap setelah jeda usai berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Hubungan Kerja Putus Sebelum 30 Hari Menjelang Hari Raya
Pasal 7 ayat (1) Permenaker menyebutkan Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
Pada ayat (3) disebutkan Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Selain status perjanjian kerja, penentu THR adalah ada atau tidaknya hubungan kerja pada 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika H-30 masih ada hubungan kerja, karyawan berhak atas THR.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung THR Karyawan yang Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja pada H-30 dari Hari Raya juga tetap berhak mendapat THR. Tetapi, jika pemutusan hubungan kerja terjadi sebelum H-30, maka ia tak berhak atas THR.
Putusnya hubungan kerja bisa disebabkan oleh banyak hal, seperti karyawan mengundurkan diri (resign), di-PHK oleh perusahaan, pensiun, atau habisnya masa kontrak PKWT yang tidak diperpanjang lagi.
Sesuai ketentuan di atas, perusahaan tidak wajib membayar THR kepada karyawan yang diputus hubungan kerjanya sebelum 30 hari menjelang Hari Raya.
Perusahaan Sengaja Menunda atau Tak Membayar THR
Tidak semua perusahaan memiliki keuangan yang sehat dan bisa menopang bisnis perusahaan secara berkesinambungan. Beberapa perusahaan sengaja memilih menunda atau tidak membayar tunjangan untuk karyawannya, salah satu alasannya adalah kesulitan finansial.
Jika demikian, perusahaan tersebut terancam sanksi berupa denda 5 persen dari total nilai THR, sanksi administratif, hingga pembekuan kegiatan usaha. Dalam pasal 10 Permenaker, disebutkan bahwa denda 5 persen atas keterlambatan pembayaran THR itu tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR yang terutang.
Baca Juga: 6 Hal yang Wajib HR Ketahui Seputar Tunjangan Hari Raya (THR)
Untuk menghindari sanksi, pastikan perusahaan Anda tidak terlambat membayar THR, paling lambat H-7 dari Hari Raya. Jika Anda sebagai HR mengalami kerepotan dalam menghitung THR karyawan, Anda bisa menggunakan aplikasi HRD Gadjian untuk memudahkan pekerjaan Anda.
HR software ini akan membantu Anda menghitung besaran THR yang diterima setiap karyawan, termasuk potongan PPh 21-nya. Tak hanya cepat dan akurat dalam menghitung, Gadjian juga menyediakan fitur yang memungkinkan Anda membayar gaji maupun THR karyawan secara online dengan satu kali klik lewat Mandiri Cash Management (MCM)-Gadjian.