3 Cara Menghitung Kenaikan Gaji Karyawan

Image by jcomp on Freepik - Kenaikan Gaji Karyawan

Setiap perusahaan memiliki kebijakan tentang cara menghitung kenaikan gaji berkala yang berbeda-beda. Ada yang menaikkan gaji karyawan setiap tahun mengikuti inflasi, ada yang setiap dua atau tiga tahun, dan ada yang menyesuaikan kenaikan gaji dengan perolehan laba perusahaan.

Dari kacamata efisiensi, kenaikan gaji memang berdampak pada kenaikan biaya perusahaan karena beban gaji tahunan akan membengkak. Namun, jika dilihat dari sisi pengelolaan SDM, kenaikan gaji merupakan salah satu kebijakan rewarding yang efektif untuk memotivasi karyawan. 

Kenaikan gaji bukan hanya dapat mendorong produktivitas, tetapi juga cukup ampuh meningkatkan retensi dan mempertahankan karyawan terbaik. Tidak sedikit kasus karyawan memilih meninggalkan perusahaan karena tidak ada kenaikan gaji setelah mereka bekerja bertahun-tahun.

Selain manfaat itu, kenaikan gaji berkala juga merupakan bagian dari ketentuan hukum ketenagakerjaan. Peraturan kenaikan gaji per tahun disebutkan dalam UU No 6 Tahun 20231 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, Pasal 81 Angka 34 tentang penyisipan Pasal 92A UU Ketenagakerjaan:

Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Meski demikian, tidak ada aturan mengenai besaran atau cara menghitung kenaikan gaji per tahun. Pemerintah hanya menetapkan persentase kenaikan upah minimum setiap tahun, yang merupakan upah terendah dan hanya berlaku untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. 

Lalu, bagaimana cara menghitung kenaikan gaji karyawan yang nilainya di atas upah minimum? Mari kita bahas beberapa cara paling umum dan rumus perhitungannya.

Baca Juga: Pelajari Cara Menghitung Gaji Karyawan Berdasarkan Omset

Kenaikan gaji pokok

Image by wirestock on Freepik - Gaji Pokok Karyawan

Kenaikan gaji karyawan dinyatakan dalam persentase, sehingga besarannya berbanding lurus dengan nominal gaji. Umumnya, kenaikan gaji berkala diterapkan atas gaji pokok, tidak termasuk tunjangan. Apabila gaji karyawan hanya memiliki komponen gaji saja tanpa tunjangan, maka kenaikan upah dihitung 100% atas gaji.

Silakan perhatikan contoh berikut ini, di mana dua orang karyawan memiliki nominal gaji sama, yakni Rp6.000.000, namun dengan komponen berbeda. Meski persentase kenaikan gajinya sama, perhitungannya berbeda.

KaryawanGaji KenaikanPerhitungan
BudiGaji pokok Rp5.000.000
Tunjangan jabatan Rp1.000.000

5%
5% x Rp5.000.000 = Rp250.000
BeniGaji tanpa tunjangan Rp6.000.0005% x Rp6.000.000 = Rp300.000

Rumus kenaikan gaji

Image by jcomp on Freepik - Rumus Cara Menghitung Kenaikan Gaji

Rumus hitung kenaikan gaji adalah persentase dikalikan gaji saat ini. Secara matematis, rumus tersebut dapat ditulis seperti di bawah ini:

Δ Gaji = % kenaikan x Gaji t

Δ Gaji adalah nilai perubahan/kenaikan gaji, % adalah persentase kenaikan gaji, dan Gaji t adalah gaji tahun berjalan (saat ini).

Contoh: apabila perusahaan mengumumkan kenaikan gaji 7% tahun depan, dan gaji pokok karyawan adalah Rp5.000.000, maka gajinya naik sebesar: 

Δ Gaji = 7% x Rp5.000.000 = Rp350.000.

Untuk menghitung gaji terbaru, kita tinggal menambahkan gaji saat ini dengan nilai kenaikan gaji. Jika Gaji t+1 adalah gaji terbaru (tahun depan) atau gaji setelah kenaikan, maka rumusnya dapat ditulis seperti berikut:

Gaji t+1 = Gaji t + (% kenaikan x Gaji t)

Dengan contoh di atas, maka kita bisa menghitung besaran gaji terbaru setelah kenaikan, yakni: 

Gaji t+1 = Rp5.000.000 + (7% x Rp5.000.000) = Rp5.350.000.

Besaran gaji setelah kenaikan juga dapat dihitung dengan rumus berikut:

Gaji t+1 = Gaji x (100% + % kenaikan)

Rumus umum kenaikan gaji di atas dapat digunakan untuk menghitung berbagai jenis kenaikan gaji di perusahaan. Mari kita bahas satu per satu.

Baca Juga: Lengkap! 9 Template Slip Gaji Karyawan Swasta

1. Kenaikan gaji berdasarkan upah minimum

Setiap akhir tahun, pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum yang akan berlaku pada tahun berikutnya. Meski kenaikan ini hanya ditujukan untuk upah terendah, ada perusahaan yang menggunakan rata-rata kenaikan upah minimum sebagai dasar kenaikan gaji secara umum di perusahaannya.

Misalnya, jika rata-rata upah minimum naik 4%, maka perusahaan juga menaikkan gaji semua karyawan di kisaran yang sama. Nah, rumusnya kurang lebih sama seperti di atas.

Gaji t+1 = Gaji t + (% UM x Gaji t )

Contoh: perusahaan melakukan penyesuaian gaji setiap 2 tahun sekali mengikuti rata-rata kenaikan upah minimum terakhir. Jika kenaikan upah minimum terakhir rata-rata 4%, dan gaji karyawan Rp4.000.000, maka gaji tahun depan adalah:

Gaji t+1 = Rp4.000.000 + (4% x Rp4.000.000) = Rp4.160.000.

2. Kenaikan gaji menyesuaikan inflasi

Kenaikan gaji yang mengikuti inflasi tahunan dimaksudkan untuk mempertahankan daya beli karyawan di tengah kenaikan harga. Karena beberapa daerah memiliki tingkat inflasi berbeda, perusahaan dapat menyesuaikan kenaikan gaji dengan inflasi di daerah lokasi perusahaan.

Misalnya, jika inflasi daerah bersangkutan menurut data BPS adalah 5,5%, maka perusahaan dapat menaikkan gaji karyawan di kisaran angka inflasi tersebut. Rumusnya adalah:

Gaji t+1 = Gaji t + (% inflasi x Gaji t)

Contoh: jika gaji karyawan Rp5.000.000 dan inflasi tahun terakhir 5,5%, maka gaji setelah kenaikan adalah: 

Gaji t+1 = Rp5.000.000 + (5,5% x Rp5.000.000) = Rp5.275.000.

3. Kenaikan gaji berbasis kinerja

Perusahaan juga dapat menaikkan gaji berkala dengan berbasis kinerja, yang dinilai melalui Key Performance Indicator (KPI). Artinya, setiap karyawan bisa mendapat kenaikan gaji berbeda-beda, tergantung pada nilai KPI. Karyawan yang berkinerja bagus memperoleh kenaikan gaji lebih besar.

Berikut ini contoh kenaikan gaji menggunakan dasar nilai KPI karyawan:

  1. Outstanding (skor KPI lebih dari 120): naik gaji 10%
  2. Exceeds expectation (skor KPI 110-120): naik gaji 8%
  3. Meets expectation (skor KPI 100-110): naik gaji 6%
  4. Needs improvement (skor KPI kurang dari 100): tidak naik gaji

Rumusnya seperti di bawah ini:

Gaji t+1 = Gaji x (100% + % kenaikan)

Misalnya, apabila karyawan memiliki skor KPI outstanding dan gajinya saat ini adalah Rp5.000.000, maka gaji naik menjadi: 

Gaji t+1 = Rp5.000.000 x (100% + 10%) = Rp5.500.000.

Satu hal pokok yang harus diperhatikan HR dan pengusaha sebelum menaikkan gaji karyawan adalah kemampuan perusahaan. Karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk memiliki struktur dan skala upah yang mencantumkan kisaran gaji pokok setiap golongan jabatan di organisasi, dari yang terendah sampai tertinggi.

Dengan begitu, HR dan pengusaha dapat memastikan bahwa nominal gaji pokok karyawan setelah kenaikan masih dalam kisaran struktur dan skala upah, sehingga kenaikan gaji tidak melebihi kemampuan perusahaan.

Baca Juga: Cara Pembayaran Gaji Karyawan Melalui Bank

Aplikasi penghitungan gaji karyawan

cta indikator penilaian

Pekerjaan HR tentu tidak hanya menghitung kenaikan gaji, tetapi juga mengelola administrasi yang paling rumit dan memusingkan setiap bulan, yakni penggajian karyawan. Proses payroll karyawan di Excel dapat menguras sebagian besar waktu kerja karena menuntut ketelitian ekstra agar tidak salah input dan salah hitung.

Jika ingin lebih efisien, sebaiknya kamu menggunakan aplikasi gaji online Gadjian. Web payroll ini menghitung otomatis gaji karyawan setiap bulan, menyusun slip gaji, dan memungkinkan kamu membayar gaji karyawan sekaligus tanpa repot.

Kalkulator gaji online di aplikasi Gadjian sangat andal untuk menghitung gaji, tunjangan, lembur, BPJS, THR, dan pajak PPh 21 karyawan, dan menghasilkan slip gaji online yang dapat diunduh karyawan bersangkutan. Dengan Gadjian, perhitungan payroll menjadi lebih cepat, lebih akurat, dan dapat dilakukan di mana pun.

Gadjian juga terhubung dengan aplikasi Flip dan Mandiri Cash Management, sehingga kamu dapat membayar gaji semua karyawan langsung dari dashboard aplikasi. Sekali ‘klik’, gaji otomatis akan masuk ke rekening karyawan bersangkutan.

HRIS cloud ini juga dilengkapi dengan fitur struktur dan skala upah yang dapat membantu kamu menyusun struktur dan skala upah perusahaan dengan metode trend dan progressive. Ini akan membantu kamu merencanakan kenaikan gaji karyawan dengan lebih baik.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Sumber

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker. ↩︎

Baca Juga Artikel Lainnya