6 Hal yang Wajib HR Ketahui Seputar THR (Tunjangan Hari Raya)

Image by jcomp on Freepik - Tunjangan Hari Raya

Momen Hari Raya Keagamaan selalu ditunggu oleh karyawan. Selain karena adanya hari libur dan cuti bersama, Tunjangan Hari Raya juga merupakan pendapatan tambahan yang dinanti setiap tahunnya. Dengan THR, para karyawan lebih leluasa dalam mempersiapkan hari rayanya; dan juga bisa memenuhi kebutuhan lainnya yang mungkin tidak ter-cover oleh gaji bulanan. Dengan demikian, Sahabat Gadjian yang berprofesi sebagai HR berkewajiban untuk mendorong perusahaan dalam memenuhi hak karyawan yang satu ini.

Hitung THR Karyawan dan PPh 21 atas THR Secara Otomatis | Gadjian

Untuk menambah pengetahuan, berikut 6 (enam) hal yang harus HR ketahui seputar Tunjangan Hari Raya, agar perhitungan dan pembayaran THR berjalan dengan lancar:

1. Dasar Perhitungan Besaran THR
Jumlah Tunjangan Hari Raya idealnya didasarkan pada upah pokok ditambah tunjangan tetap setiap bulannya. Sementara itu, Pasal 2 dan 3 Permenaker 6/2016 mengatur cara menghitung THR karyawan, yang mana bergantung pada masa kerja karyawan, yaitu:

  • Karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah;
  • Karyawan yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
    THR = Masa Kerja (n bulan) x 1 Bulan Upah
                                     12 bulan

2. Hak Karyawan Baru Atas THR
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan mengubah aturan tentang THR untuk karyawan. Jika pada UU THR sebelumnya, syarat karyawan mendapatkan THR adalah minimal masa kerja 3 (tiga) bulan; maka ketentuan THR terbaru menyebutkan karyawan yang bekerja secara terus-menerus selama minimal 1 (satu) bulan sudah berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya.

Baca Juga: Bagaimana Aturan THR Karyawan Baru?

3. Hak THR Karyawan Kontrak dan Karyawan Mengundurkan Diri
Ketentuan THR tidak bergantung pada status karyawan, apakah karyawan tersebut karyawan kontrak atau tetap. Cara menghitung THR karyawan pun sama, karena Permen 6/2016 menegaskan bahwa jumlah THR ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan. Namun begitu, perbedaannya ada pada pemutusan hubungan kerja atau pengunduran diri karyawan. Karyawan tetap berhak mendapatkan THR jika jangka waktu berakhirnya hubungan kerja masih terhitung dalam 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Sementara, karyawan kontrak hanya berhak atas THR jika bekerja hingga hari H hari raya keagamaan.

Baca Juga: Inilah Aturan THR Karyawan yang Mengundurkan Diri (Resign)

4. Hak Karyawan yang Baru Mendapatkan Promosi
Menimbang kinerja karyawan yang berprestasi, sebagian perusahaan memberikan promosi menjelang hari raya keagamaan. Padahal UU Ketenagakerjaan dan Permen THR tidak mengatur ketentuan THR dengan kasus seperti ini. Maka dari itu, Anda sebagai HR dapat mendiskusikannya terlebih dahulu dengan pimpinan perusahaan. Anda juga harus memeriksa perjanjian kerja atau kontrak kerja, apakah ada pasal yang mengatur hak THR dengan perhitungan gaji atau tunjangan yang baru.

5. Pajak Penghasilan untuk THR
Tunjangan Hari Raya adalah salah satu penghasilan yang harus dipotong pajak penghasilan jika jumlahnya telah memenuhi syarat, yaitu di atas PTKP: Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Perhitungan PPh 21 THR bisa jadi merepotkan, terutama jika Anda menghadapi jumlah karyawan yang cukup banyak. Solusinya, Anda bisa menggunakan payroll software seperti Gadjian yang memiliki fitur lengkap sehingga bisa menghitungkan nominal THR beserta PPh 21-nya dengan akurat.

6. Aturan THR untuk Karyawan yang Mendapatkan Surat Peringatan
Beberapa perusahaan mungkin membuat ketentuan tentang pemotongan THR bagi karyawan yang sedang dalam masa pemantauan setelah menerima surat peringatan (SP). Akan tetapi, hal ini berlawanan dengan Permen 6/2016 yang mengatur bahwa hak karyawan atas THR adalah berdasarkan masa kerjanya. Jumlah THR tidak boleh kurang dari apa yang sudah disebutkan dalam UU THR tersebut, atau karyawan dapat melakukan tuntutan atas haknya. Maka dari itu, ada baiknya HR bermusyawarah dengan pihak-pihak terkait jika hendak memberikan hukuman atas ketidakdisiplinan karyawan.

Baca Juga: Apakah THR Tetap Diberikan Kepada Karyawan yang Mendapat Surat Peringatan (SP)?

Aplikasi HRIS online dapat membantu pekerjaan HR, terutama menjelang libur hari raya keagamaan. Gadjian merupakan HR software yang selalu diperbarui sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Perusahaan pun dapat menerapkan cara menghitung gaji dan tunjangan karyawan dengan lebih tepat.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

 

Baca Juga Artikel Lainnya