Sebagai HR, pernahkah Anda menghadapi karyawan yang berhenti atau mengundurkan diri sebelum Hari Raya Idulfitri? Mungkin Anda bertanya-tanya, apakah perusahaan berkewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepadanya?
Untuk menjawabnya, perlu diketahui lebih dulu tentang dasar hukum aturan THR, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6 Tahun 2016. Dalam pasal 1 dan 2 secara berturut-turut disebutkan bahwa THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Dengan definisi ini, maka THR jelas merupakan tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh prestasi atau kinerja karyawan, melainkan karena perayaan Hari Raya Keagamaan, seperti Idulfitri. Syarat ketentuan THR adalah karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan di perusahaan Anda, baik karyawan tetap maupun kontrak.
Selanjutnya, pemerintah juga mengatur besaran tunjangan yang perlu Anda bayar kepada karyawan. Berdasarkan peraturan THR di Permenaker No 6 Tahun 2016, besaran THR Keagamaan ditetapkan sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Upah yang dimaksud bisa berupa upah pokok saja tanpa komponen tunjangan maupun upah pokok termasuk tunjangan tetap. Sedangkan bagi pekerja harian lepas, ketentuannya sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamanaan;
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Lalu bagaimana aturan THR karyawan yang mengundurkan diri? Dalam pasal 7 Permenaker No.6 tahun 2016 disebutkan pekerja/buruh yang hubungan kerjannya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
Ketentuan di atas menjadi dasar aturan THR karyawan resign yang berlaku untuk pekerja PKWTT atau karyawan tetap yang mengundurkan diri, dan bukan karyawan PKWT atau pekerja kontrak yang perjanjian kerjanya berakhir (habis) sebelum Hari Raya Keagamaan.
Baca Juga: Hak Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)
Dengan demikian, untuk menentukan apakah karyawan yang resign di perusahaan Anda berhak atau tidak atas THR adalah waktu pemutusan hubungan kerja. Jika terjadi dalam kurun 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berarti karyawan yang resign berhak atas THR, sedangkan jika terjadi sebelum H-30 berarti tidak berhak atas THR.
Jika karyawan di perusahaan Anda mengajukan surat pengunduran diri jauh sebelum Hari Raya, misalnya dua atau tiga bulan sebelumnya, selama pemutusan hubungan kerja terjadi dalam 30 hari menjelang Hari Raya, ia tetap berhak atas THR dan perusahaan Anda wajib membayarnya sesuai ketentuan dalam Permenaker.
Anda yang bekerja di divisi HR saat ini tentu sedang sibuk dengan cara menghitung THR secara manual, terutama untuk karyawan yang mempunyai masa kerja antara 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan. Anda mesti menghitung satu per satu dengan rumus proporsional seperti dalam aturan di atas.
Baca Juga: Perhitungan THR Karyawan Kontrak
Jika tak ingin pusing dan menghabiskan waktu, Anda bisa bekerja lebih efisien menggunakan Gadjian. HRM online yang serba bisa ini Anda andalkan untuk membantu menyelesaikan beragam tugas personalia, seperti menghitung gaji, THR, dan PPh 21, sekaligus mencetaknya dalam slip gaji online.
Aplikasi HRIS berbasis cloud ini juga merupakan payroll software yang akan meringankan kerja Anda dalam membayar gaji. Cukup dengan satu kali klik, lewat fitur Mandiri Cash Management (MCM)-Gadjian, Anda bisa membayar seluruh gaji karyawan jauh lebih efisien ketimbang cara pembayaran manual.