Kata lembur tentunya sudah tidak asing didengar oleh masyarakat. Jika masyarakat menggambarkan lembur sebagai istilah untuk menyatakan jam kerja tambahan, maka apa arti lembur menurut peraturan pemerintah?
Peraturan Lembur dan Upah Lembur
Dalam Pasal 21 Ayat 2 pada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, lembur adalah waktu kerja yang melebihi:
7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.
8 jam sehari dan 40 jam 1 seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah (apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan, dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha).
Baca Juga: Waspada! Ini Risiko Kerja Lembur pada Produktivitas Karyawan
Oleh karenanya, pengusaha wajib membayar upah kerja lembur apabila mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja yang telah ditentukan oleh pemerintah. Namun perusahaan tidak dapat mengeksploitasi karyawan untuk bekerja lembur secara terus-menerus, karena dalam menerapkan lembur harus memenuhi beberapa syarat antara lain:
Berdasarkan Pasal 81 angka 24 UU Nomor 6 Tahun 2023 mengubah Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:
(1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
a. ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah kerja lembur.
(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan Upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Lalu bagaimana cara menghitung upah lembur untuk karyawan menurut peraturan yang berlaku di Indonesia?
Perhitungan upah lembur di Indonesia diatur pada Pasal 31-34 PP No 32 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa perhitungan upah lembur per jam didasarkan pada upah bulanan dapat dihitung dengan 1/173 dikali upah sebulan.
Upah Lembur Per Jam = (1/173) x Upah Sebulan
(catatan: upah adalah gaji pokok + tunjangan tetap)
Dengan rincian hitungan upah lembur sebagai berikut:
1. Lembur pada hari kerja maka:
Baca Juga: Hitungan Lembur Tanggal Merah Hari Raya Keagamaan
2. Lembur pada libur akhir pekan atau hari libur resmi untuk waktu 5 hari kerja maka:
3. Lembur pada libur akhir pekan atau hari libur resmi untuk waktu 6 hari kerja maka:
Walaupun pemerintah telah mengatur mengenai ketentuan lembur, masih banyak perusahaan yang menerapkan lembur secara suka-suka dan tidak menyesuaikan dengan aturan yang berlaku dari pemerintah. Salah satu contohnya adalah kasus pabrik yang mempekerjakan buruh 22 jam tanpa upah di Cilodong, Depok.
Solusi Hitungan Lembur Praktis Lewat Gadjian dan Hadirr
Terlepas dari berbagai kasus lembur yang terjadi di Indonesia, hal-hal apa saja yang sebenarnya menyulitkan bagi perusahaan atau HR untuk menghitung upah lembur karyawan?
Informasi yang didapatkan dari pengguna aplikasi HRD Gadjian, kesulitan yang paling banyak dihadapi untuk menghitung upah lembur karyawan adalah:
- Rekap absensi yang berantakan disebabkan oleh jam masuk dan keluar karyawan yang tidak jelas atau tidak sesuai dengan aturan jam kerja yang diterapkan perusahaan.
- Pencatatan lembur tidak termonitor dengan baik akibat tidak adanya surat resmi atau surat perintah lembur karyawan.
Baca Juga: 4 Aturan Lembur Karyawan Perempuan
Terkait dengan kesulitan perusahaan dan HR dalam melakukan hitungan upah lembur karyawan, terdapat aplikasi yang dapat membantu perusahaan dan HR mengatasi kesulitan tersebut. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi sekarang ini, aplikasi HRD Gadjian dan aplikasi absensi Hadirr saling terintegrasi untuk memberikan solusi atas kesulitan HR mengelola karyawan.
Pertanyaannya, bagaimana kedua aplikasi tersebut membantu menyelesaikan masalah hitungan upah lembur karyawan yang dibahas dalam artikel ini?
Aplikasi Hadirr menyediakan rekap kehadiran karyawan, mulai dari jumlah jam kerja, jumlah hari kerja, dan jumlah lembur karyawan. Untuk mendapatkan besaran tunjangan kehadiran yang diterima karyawan, perusahaan atau HR cukup mengimpor rekap kehadiran karyawan yang disediakan oleh Hadirr Mobile App ke Gadjian.
Hasilnya, tunjangan yang bergantung dengan kehadiran termasuk upah lembur karyawan akan otomatis terhitung dan tampil pada slip gaji karyawan di Gadjian. Praktis bukan?
Ingin merasakan kemudahan dari integrasi aplikasi HRD Gadjian dan aplikasi absensi Hadirr?
Sumber
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.