Untuk menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai terhadap pekerjaannya, perusahaan perlu memastikan kebijakan tentang lembur. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa ketetapan untuk melindungi kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan; sehingga tidak ada yang akan merasa dirugikan. Aturan tersebut antara lain:
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang
- Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Baca Juga: Aturan Jam Lembur Maksimal Menurut UU Cipta Kerja Terbaru
Secara garis besar, upah lembur merupakan kompensasi yang wajib dibayar oleh pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja, pada waktu istirahat mingguan atau pada hari libur resmi. Dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Pasal 26-27, perusahaan harus membayar uang lembur untuk karyawan yang:
- Telah bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja
- Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja
- Bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi
Namun sebagai bukti karyawan bekerja lembur, karyawan harus menyerahkan SPL (Surat Penugasan Lembur) yang ditandatangani. Perlu diingat, meskipun perusahaan memiliki itikad baik untuk menggaji karyawan yang melakukan overtime, perusahaan juga harus mendapatkan persetujuan karyawan yang bersangkutan.
Pelaksanaan kerja lembur haruslah dibuat secara detail, mencakup daftar nama pekerja, waktu, tujuan, dan sebagainya. Selain itu, terdapat hitungan maksimal waktu lembur selama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu (tidak termasuk lembur pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi).
Cara Hitung Upah Lembur Karyawan
Lembur Pada Hari Kerja
Rate upah lembur adalah 1,5x upah sejam pada jam pertama lembur dan 2x upah sejam pada jam seterusnya.
Lembur Pada Weekend dan Hari Libur Nasional
Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja | 2x upah sejam untuk 8 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-9, dan 4x upah sejam untuk jam ke-10 dan ke-12 |
Untuk perusahaan dengan 6 hari kerja | 2x upah sejam untuk 7 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-8 4x upah sejam untuk jam ke-9 dan ke-11 |
Untuk hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek | 2x upah sejam untuk 5 jam pertama, 3x upah sejam pada jam ke-6, dan 4x upah sejam pada jam ke-7 dan ke-9 |
Keterangan: upah 1 jam dihitung dengan rumus 1/173 x upah sebulan, yaitu upah pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok apabila Anda mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap.
Baca Juga: Tanya Jawab UU Cipta Kerja: Perjanjian Kerja dan Pengupahan
Perhitungan upah lembur karyawan diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Pasal 32 yang menyebutkan bahwa upah lembur sejam didasarkan pada upah bulanan dapat dihitung dengan 1/173 dikali upah sebulan.
Upah Lembur Sejam = (1/173) x Upah Satu Bulan Karyawan
Catatan: upah adalah gaji pokok + tunjangan tetap
Contoh Perhitungan Upah Lembur Karyawan
Lembur pada Hari Kerja
Rifki bekerja di sebuah perusahaan yang menerapkan sistem 8 jam kerja/hari, dan 40 jam dalam seminggu. Gaji Rifki sebesar Rp1.500.000/bulan sudah termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Jika Rifki lembur malam selama 3 hari berturut-turut dengan perkiraan waktu lembur sebagai berikut:
Senin: 3 Jam | Selasa: 2 Jam | Rabu: 1 Jam
Maka, hitungannya adalah sebagai berikut:
- Gaji sebulan: Rp 1.500.000
- Upah lembur/jam: 1/173 x Rp 1.500.000 = Rp 8.671
- Upah lembur/minggu: 10,5 x Rp 8.671 = Rp 91.000
Total upah lembur = Rp 8.671 + Rp 91.000 = Rp 99.671
Lembur pada Hari Libur Nasional
Pak Doni harus melakukan lembur pada hari jumat, dan hari tersebut adalah hari libur resmi pemerintah. Saat ini gaji Pak Doni sebesar Rp 2.000.000/bulan. Pak Doni bekerja selama 5 jam karena hari itu adalah hari pendek, ditambah 3 jam lembur mulai pukul 19:00. Maka Pak Doni akan mendapatkan upah lembur sebagai berikut:
- 5 jam pertama: 5 jam x 2 x 1/173 x Rp 2.000.000 = Rp 115.607
- Jam ke-6: 1 jam x 3 x 1/173 x Rp 2.000.000 = Rp 34.682
- Jam ke-7 s/d jam ke-8: 1 jam x 4 x 1/173 x Rp 2.000.000 = Rp 46.243
Maka, upah yang akan didapatkan oleh Pak Doni adalah:
Total upah lembur = Rp 115.607 + Rp 34.682 + Rp 46.243 = Rp 196.532
Baca Juga: Panduan Perhitungan Lembur Long Shift
Merasa hitung upah lembur karyawan ini cukup rumit? Hal ini bukanlah alasan untuk tidak memberikan upah lembur dengan benar. Serahkan perhitungan ini pada aplikasi HRD Gadjian dan aplikasi absensi Hadirr yang saling terintegrasi. Penggunaan teknologi ini dapat memastikan hak-hak pekerja, serta produktivitas perusahaan.
Dengan aplikasi HRD Gadjian dan aplikasi absensi Hadirr, upah lembur karyawan akan otomatis terhitung sesuai dengan jumlah hari dan jam kerja, serta data kehadiran karyawan.
Sumber
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.