Konsultasi HR: Sanksi Karyawan yang Tidak Tepat Waktu (Terlambat)

Image by Freepik - Karyawan Tidak tepat Waktu atau Terlambat

Pertanyaan:

Selamat siang Tim Gadjian,

Mohon penjelasan: apa saja sanksi untuk karyawan yang tidak tepat waktu datang ke kantor?

Dari: Widyansyah di Makassar

Jawaban:

Halo Pak Widyansyah,

Wah, dari pertanyaan Bapak kami menyimpulkan bahwa di perusahaan Bapak cukup banyak karyawan yang sering datang terlambat ya Pak?

Undang-Undang Ketenagakerjaan kita tidak mengatur mengenai sanksi keterlambatan (sanksi bagi karyawan yang datang terlambat atau tidak tepat waktu). Biasanya, hal semacam ini diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau disepakati dalam perjanjian/kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan yang bersangkutan.

Meskipun tidak ada peraturan yang baku mengenai sanksi keterlambatan bagi karyawan, pada praktiknya tim Gadjian menemukan cukup banyak perusahaan yang menerapkan denda atau sanksi tertentu bagi karyawan yang tidak tepat waktu masuk kantor.

Hal ini dapat dipahami mengingat perusahaan sebagai pihak yang mengeluarkan biaya untuk penggajian karyawan tentunya menuntut karyawan untuk mendedikasikan waktu kerjanya secara optimal sebagai imbal balik dari gaji karyawan tersebut.

Baca Juga: Cara Menghitung Potongan Keterlambatan Karyawan

Berikut ini 2 praktik yang cukup umum kami temui untuk menangani keterlambatan karyawan:

1. Sanksi karyawan yang tidak tepat waktu berupa potongan gaji

Tidak jarang kami menemui perusahaan yang menerapkan sanksi potongan gaji jika karyawan datang tidak tepat waktu.

Misalnya, jika karyawan terlambat maksimal 15 menit dari jam kerja yang telah disepakati, maka perusahaan menerapkan potongan gaji 20% dari tunjangan tergantung kehadiran (misal: tunjangan makan atau tunjangan transportasi), sedangkan jika karyawan terlambat lebih dari 15 menit maka tunjangan tergantung kehadiran karyawan tersebut dipotong 100%.

Dengan kata lain, karyawan sama sekali tidak memperoleh tunjangan kehadiran di hari tersebut gara-gara ia datang terlambat.

Hal-hal yang harus diperhatikan jika perusahaan menerapkan denda keterlambatan berupa potongan gaji adalah:

  1. Potongan gaji hanya boleh diterapkan dari tunjangan variabel kehadiran, bukan dari gaji pokok dan/atau tunjangan tetap. Sesuai definisi dan prinsipnya, gaji pokok dan tunjangan tetap tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja maupun pencapaian prestasi kerja tertentu (lihat penjelasan pasal 94 UU No. 13/2003). Sehingga secara hukum tetap harus dibayarkan selama karyawan tersebut masih bekerja di perusahaan yang bersangkutan, meskipun karyawan tersebut sering datang terlambat!
  2. Potongan gaji diterapkan dengan tujuan memberi efek jera bagi karyawan yang datang tidak waktu. Karenanya besar potongan harus dipertimbangkan dengan bijak agar mencapai tujuan tersebut, namun dengan tidak menzalimi hak-hak karyawan.

Baca Juga: Cara Menghitung Potongan Keterlambatan Karyawan

2. Sanksi keterlambatan berupa uang tunai

Ada juga perusahaan yang menerapkan sanksi keterlambatan di mana karyawan harus “membayar” uang denda dengan jumlah yang disepakati jika karyawan datang tidak tepat waktu ke kantor. Misalnya, sanksi Rp 10 ribu jika karyawan terlambat lebih dari 10 menit.

Bedanya dengan denda keterlambatan di poin 1, denda semacam ini nilainya “dipukul rata” untuk semua karyawan, bahkan termasuk direksi! Selain itu bedanya adalah denda potongan gaji uangnya kembali ke perusahaan, sedangkan denda uang tunai bisa dikumpulkan untuk hal-hal lain sesuai kesepakatan dengan karyawan. Misalnya, untuk “ngopi bareng” di akhir bulan atau untuk donasi ke yayasan sosial.

Selain 2 opsi untuk menindak karyawan yang tidak tepat waktu di atas, tim Gadjian juga menemui perusahaan-perusahaan yang menerapkan jam kerja yang lebih fleksibel alias tidak menerapkan sanksi keterlambatan. Perusahaan-perusahaan semacam ini biasanya memonitor pekerjaan berdasarkan target dengan Key Performance Indicator (KPI) yang dipantau dengan ketat.

Pilihan mana yang paling baik? Semuanya kembali kepada kebijakan dan situasi di perusahaan Anda. Bisa jadi opsi terbaik di perusahaan Anda merupakan kombinasi dari opsi-opsi di atas, atau bahkan mungkin Anda menemukan opsi lain yang belum kami temukan?

Baca Juga: Perbedaan KPI dan OKR dalam Penilaian Kinerja

cta HRD Karyawan Tidak Tepat Waktu

Apapun kebijakan yang Perusahaan Anda ingin tempuh, tim Gadjian menyediakan tools (perangkat) untuk memonitor dan mengelola absensi karyawan agar kebijakan manapun yang ingin Anda terapkan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Aplikasi presensi (pencatat kehadiran) Hadirr akan membantu Anda mencatat kehadiran karyawan di mana saja, sedangkan Gadjian akan membantu Anda mengelola data absensi di slip gaji karyawan.

Coba Hadirr Software Aplikasi Absensi Karyawan Online (E-Absen) Terbaik Indonesia

Semoga tools yang kami sediakan dapat membantu mengurangi kebingungan Pak Widya mengurusi keterlambatan karyawan ya Pak!

Punya pertanyaan seputar pengelolaan SDM? Silakan tanya di chat box laman ketenagakerjaan website Gadjian atau tinggalkan pertanyaan Anda di kolom komentar.

Tim kami yang didukung oleh Certified Human Resources Professionals akan membantu menjawab pertanyaan Anda!

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya