Training Kerja Dibayar atau Tidak? Simak Aturan Gaji Karyawan Probation

apakah karyawan training digaji atau tidak

Masa training kerja (sering disebut probation) merupakan waktu yang diberikan oleh perusahaan sebagai masa percobaan seorang karyawan baru sebelum menjadi karyawan tetap. Waktu yang diberikan umumnya 1 sampai 3 bulan menurut Pasal 60 Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun, sebagai pemilik bisnis atau HR, Anda perlu memahami lebih baik tentang aturan gaji karyawan training dan perhitungannya agar terhindar dari sanksi. Yuk, simak selengkapnya di artikel ini!

Ketentuan dan Gaji Karyawan Probation

aturan karyawan training digaji atau tidak

Masa probation adalah masa yang menentukan kecocokan seorang karyawan baru sebelum ia dikontrak penuh. Pada masa ini, karyawan tetap harus digaji sesuai peraturan yang berlaku sebagai bentuk pemenuhan hak dan kewajiban perusahaan.

Adapun regulasi yang mengatur sudah disebutkan sebelumnya, yakni Pasal 60 UU Nomor 13 Tahun 13 Ketenagakerjaan. Dikatakan, masa percobaan karyawan baru hanya boleh bagi karyawan yang memiliki kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maksimal 3 bulan. Jadi, karyawan dengan status PKWT atau kontrak tidak bisa mengikuti masa percobaan (training). 

Namun, durasi training tersebut sekadar saran. Penerapannya dikembalikan pada kebijakan setiap perusahaan. Beberapa perusahaan menganggap 3 bulan kurang cukup untuk mengangkat karyawan baru menjadi karyawan tetap sehingga memperpanjangnya jadi 6 bulan. Dengan demikian, peraturan karyawan probation menurut pasal tersebut, yaitu: 

  1. Karyawan dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  2. Masa probation paling lama 3 bulan.
  3. Pengusaha dilarang membayar gaji di bawah upah minimum selama masa probation.
  4. Syarat masa probation wajib dicantumkan dalam surat perjanjian kerja. Jika perjanjian disampaikan secara lisan, syarat probation harus diberitahukan kepada karyawan yang bersangkutan serta dicantumkan dalam surat pengangkatan.

Baca juga: Praktis! Cara Menghitung Gaji Part Time Karyawan

Apakah karyawan training digaji?

karyawan training digaji atau tidak

Untuk menjawab training kerja dibayar atau tidak, Anda dapat mengacu pada Pasal 60 ayat 2 UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa karyawan training mendapatkan gaji dan pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. 

“Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.”

Meskipun jelas bahwa karyawan harus digaji sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), banyak perusahaan hanya memberikan upah 80% dari total gaji semasa training

Adapun perhitungan gaji dan pajak penghasilannya tergantung pada sistem penggajian yang dilakukan—sistem bulanan atau harian. Contohnya sebagai berikut.

1. Contoh penghitungan gaji masa probation sistem bulanan

Arif bekerja di sebuah perusahaan swasta di Jakarta. Ia berstatus lajang dengan gaji pokok Rp5 juta per bulan. Jika saat ini Arif masih menjalani masa probation, berapa perhitungan gaji training bersih yang ia terima?

Gaji = Rp5 juta x 12 bulan = Rp60 juta.

Gaji Arif dikenai potongan pajak PPh 21 karena telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak, yakni Rp54 juta. 

2. Contoh penghitungan gaji probation sistem harian

Jika Arif bekerja secara PKWTT di Jakarta dengan gaji Rp4,5 juta per bulan, dalam masa training 20 hari, perhitungan gaji harian yang diterima Arif adalah sebagai berikut.

Gaji per hari = Rp4.500.000 / 20 hari = Rp225 ribu.

Perlu diingat, pekerja harian dikenakan batas PTKP Rp450 ribu. Nah, karena gaji Arif di hari ke-20 masih di bawah batas PTKP harian, gajinya belum dipotong PPh. Namun, upah per hari bisa berubah pada hari-hari tertentu. 

Pada hari ke-10, gaji harian Arif sama dengan Rp225 ribu x 10 = Rp2.250.000. 

Nominal tersebut belum juga memenuhi ketentuan PPh harian. 

Pada hari ke-20, gaji harian Arif adalah (Rp225 ribu x 20=) Rp4.500.000. Nilai ini sudah memenuhi batas pemotongan PPh 21. Dengan demikian, cara menghitung gaji masa training Arif adalah sebagai berikut.

Pendapatan Kena Pajak (PKP) = gaji 20 hari – PTKP

PKP = Rp4.500.000 – [20 x (54.000.000/360)]

PKP = Rp4.500.000 – Rp3.000.000

PKP=  Rp1.500.000

PPh 21 Terutang selama 20 hari (tarif pajak 5%) = 5% x Rp1.500.000 = Rp75 ribu.

Gaji bersih Arif pada hari ke-10: Rp225 ribu – Rp75 ribu = Rp150 ribu.

Baca juga: Perhitungan Gaji Bersih Karyawan Harian Hingga Bulanan

3. Contoh penghitungan gaji harian masa probation ditambah tunjangan lain

Beberapa perusahaan juga memberikan tunjangan uang makan sekaligus transportasi pada sistem harian. 

Dengan demikian, komponen yang dihitung sebagai harian ada 2, yaitu gaji, uang makan dan transport. Dengan mengambil situasi Arif sebagai contoh, penghitungan hariannya sebagai berikut. 

Arif mendapatkan gaji Rp4,5 juta per bulan. Komponen penambahan pada masa percobaan adalah tunjangan transportasi dan makan sebesar Rp50.000. 

Simulasi perhitungannya:

  • Jika pada bulan Juni Arif efektif kerja 25 hari, gaji yang diterima: gaji pokok + (uang transport dan makan) x hari efektif =
    (Rp4.500.000 + Rp50.000) x 25 hari kerja = Rp5.750.000. 
  • Pada bulan Juli, Arif hanya masuk 23 hari, maka gajinya adalah ((Rp4.5000.000 + Rp50.000) x 23) = Rp5.650.000. 

Jumlah gaji yang dibayarkan perusahaan kepada Arif berdasarkan masa percobaan bisa berubah-ubah, dipengaruhi oleh besaran uang transportasi dikali jumlah hari efektif. 

Perhitungan di atas belum termasuk dengan ketentuan yang lain, misalnya  upah lembur, izin, keterlambatan, dan sebagainya yang tertera jelas pada perjanjian kerja. 

Begitu juga dengan kenaikan gaji setelah probation, bisa saja dilakukan jika perusahaan menilai performa karyawan layak mendapatkannya. 

Sanksi tidak memberikan hak-hak karyawan probation 

sanksi perusahaan

Ketidakpatuhan terhadap peraturan karyawan probation akan mengakibatkan sejumlah sanksi pada perusahaan. Pertama, sanksi pidana selama kurang lebih 1 hingga 4 tahun penjara jika gagal memenuhi hak karyawan masa percobaan.

Pembahasan terkait training kerja yang dibayar atau tidak juga dibahas dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan bisa disanksi lain jika tidak bisa memenuhi hak karyawan training berupa pembayaran denda sebesar Rp400 juta.

Kewajiban perusahaan tidak hanya memberikan gaji setiap bulan. Perusahaan juga wajib membayarkan THR atau Tunjangan Hari Raya pada karyawan dalam masa percobaan kerja.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Buruh Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Jadi, bila karyawan dalam masa training telah bekerja di perusahaan selama 1 bulan atau lebih, ia tetap berhak untuk mendapatkan tunjangan THR di samping gaji pokoknya. 

Baca juga: Ini Simulasi Perhitungan Gaji Outsourcing Terbaru

Hitung Gaji Karyawan Training Lebih Praktis dengan Aplikasi Gadjian

cta karyawan training digaji atau tidak

Menghitung gaji karyawan memerlukan akurasi yang tinggi dan efisiensi. Tidak perlu khawatir untuk menghitung gaji para training kerja yang dibayar atau tidak, karena saat ini sudah banyak teknologi yang akan membantu menghitungnya. Oleh sebab itu, agar pengelolaan gaji karyawan termasuk karyawan training lebih akurat, aplikasi payroll Gadjian siap membantu Anda.

Gadjian merupakan modul rekrutmen karyawan yang memiliki fitur lengkap, mulai dari kelola database karyawan, fitur hitung payroll dan PPh 21-nya, hingga mengatur proses rekrutmen. Penghitungan upah otomatis sesuai peraturan untuk setiap jenis karyawan, mulai dari PKWT hingga PKWTT, sehingga Anda hanya perlu menginput data yang dibutuhkan. 

Coba demo gratis Gadjian melalui link di bawah ini untuk menikmati penghitungan gaji yang lebih praktis. 

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Sumber

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.

Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. JDIH Kemnaker.

Baca Juga Artikel Lainnya