Cara penyelesaian hubungan industrial adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif. Dalam dunia kerja yang kompleks dan penuh tantangan, konflik antara pekerja dan pengusaha dapat timbul dari berbagai sumber.
Ketika konflik muncul antara pekerja dan pengusaha, itu dapat menciptakan hal-hal yang merugikan semua pihak yang terlibat. Untuk itu, dalam artikel ini, kita akan akan membahas beberapa cara penyelesaian hubungan industrial agar keharmonisan dalam lingkungan kerja tetap terjalin.
Pengertian Hubungan Industrial
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan industrial adalah bentuk hubungan yang tercipta antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa dalam hal ini yaitu pengusaha dan pekerja serta pemerintah yang berlandaskan nilai nilai Pancasila dan UUD 45.
Masalah dalam hubungan industrial mencakup beragam isu yang mempengaruhi hubungan antara pekerja dan pengusaha di lingkungan kerja. Seperti perjanjian kerja, pengupahan, peraturan perusahaan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ataupun mogok kerja.
Contohnya, saat terjadi konflik upah dan tunjangan, pekerja sering memperjuangkan kompensasi yang adil dan sesuai dengan kontribusi mereka. Begitupun saat ada ketidaksetaraan gender dan diskriminasi dalam lingkungan kerja.
Pihak yang Terlibat dalam Hubungan Industrial
Para pihak yang terlibat dalam hubungan industrial memiliki hak dan kewajibannya masing-masing, di antaranya:
1. Pengusaha memiliki hak untuk mengelola tenaga kerja dan operasi perusahaan, merancang kebijakan yang sesuai dengan bisnis, serta membuat keputusan strategis yang berdampak pada kondisi kerja dan kompensasi karyawan. Di sisi lain, pengusaha berkewajiban untuk memberikan kondisi kerja yang aman, adil, dan sehat bagi pekerja, serta mematuhi semua peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
2. Para Serikat Kerja/Buruh bertanggung jawab menjalankan tugas sesuai kewajiban, mematuhi kebijakan perusahaan, dan memberi kontribusi maksimal dalam pekerjaan. Sedangkan mereka memiliki hak untuk berserikat, berpartisipasi dalam negosiasi kontrak kerja, menyuarakan masalah atau aspirasi.
3. Pemerintah memiliki hak untuk merancang dan mengimplementasikan undang-undang ketenagakerjaan yang melindungi hak-hak pekerja, seperti hak untuk bekerja dalam kondisi yang aman dan sehat, mendapatkan upah yang adil, dan berorganisasi dalam serikat pekerja. Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan hukum ini dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pahami Istilah PMTK dalam PHK Karyawan di Indonesia
Jenis Perselisihan Hubungan Industrial
Menurut UU No 2 tahun 2004 perselisihan hubungan industrial adalah konflik yang terjadi karena perbedaan pendapat antar pengusahan dengan pekerja, maupun antar sesama serikat pekerja. Berikut jenis perselisihan dalam hubungan industrial yang disebutkan dalam Undang-undang.
1. Perselisihan Hak
Perselisihan hak adalah perselisihan yang muncul karena hak-hak yang seharusnya didapat tidak dipenuhi akibat perbedaan pelaksanaan maupun penafsiran dalam perjanjian kerja perusahaan atau peraturan perundang-undangan. Misalnya jam kerja yang overtime.
Ketika pengusaha mengharuskan pekerja untuk bekerja di luar jam kerja yang telah disepakati atau tidak membayar upah lembur sesuai peraturan, ini bisa memicu perselisihan hak.
2. Perselisihan Kepentingan
Perselisihan kepentingan adalah konflik yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat dalam pembuatan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Misalnya, soal negosiasi upah.
Pekerja seringkali ingin mendapatkan kenaikan upah yang lebih besar untuk meningkatkan standar hidup mereka, sementara pengusaha mungkin ingin mempertahankan biaya operasional yang rendah. Ini bisa menghasilkan perselisihan upah.
3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah konflik yang terjadi karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Contohnya saat perusahaan melakukan PHK besar-besaran dengan alasan efisiensi. Pekerja mungkin menilai perusahaan tidak melakukan langkah-langkah yang cukup untuk menghindari PHK. Selain itu, kriteria pemilihan pekerja yang di-PHK tidak transparan dan adil.
4. Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya dalam Satu Perusahaan
Perselisihan ini terjadi antar serikat pekerja atau buruh karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.
Baca juga: Aturan One Month Notice Karyawan Resign
Cara Penyelesaian Hubungan Industrial
1. Perundingan Bipartit
Perundingan bipartit adalah proses negosiasi yang melibatkan dua pihak dalam hubungan industrial, yaitu pengusaha dan serikat pekerja atau perwakilan pekerja. Tujuan perundingan bipartit adalah mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan mengenai masalah-masalah seperti upah, kondisi kerja, manfaat, dan perubahan organisasi.
Cara penyelesaian hubungan industrial bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila dalam jangka waktu tersebut salah satu pihak menolak berunding maka perundingan bipartit dianggap gagal.
2. Perundingan Tripartit
Perundingan tripartit melibatkan tiga pihak dalam proses negosiasi, yaitu pengusaha, serikat pekerja atau perwakilan pekerja, dan pemerintah atau badan pemerintah yang relevan. Berikut jenis perundingan tripartit:
- Mediasi
Dalam proses penyelesaian perselisihan ini seorang mediator netral bertindak sebagai perantara antara pihak yang bersengketa untuk membantu mereka mencapai kesepakatan. Mediator tidak mengambil keputusan, tetapi mereka membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk berkomunikasi, mengidentifikasi masalah.
- Konsiliasi
Konsiliasi adalah proses serupa dengan mediasi, namun penengah yang dilibatkan adalah seorang konsilier. Ia berperan aktif dalam memberikan saran atau rekomendasi kepada pihak yang bersengketa. Namun, konsilier tidak memiliki kekuatan pengambilan keputusan seperti dalam arbitrase.
- Arbitrase
Arbitrase adalah proses penyelesaian perselisihan di mana pihak yang bersengketa setuju untuk mengajukan kasus mereka ke seorang arbiter atau panel arbiter independen.
3. Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
LHI adalah lembaga independen yang bertugas menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Lembaga ini dapat berupa pengadilan, komisi arbitrase, atau badan penyelesaian sengketa kerja yang berwenang. Mereka berhak mengeluarkan putusan hukum yang mengikat pihak yang berselisih. Berikut tugas dan wewenang PHI menurut UU:
- Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak
- Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan
- Di tingkat pertama mengenai perselisihan PHK
- Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antarserikat pekerja satu perusahaan.
Setelah tahu langkah dan cara penyelesaian hubungan industrial, apa yang seharusnya dilakukan HR atau pelaku usaha untuk mencegah masalah ini terjadi? Hal paling mendasar adalah menganalisis pengelolaan administrasi.
Terkadang, pengelolaan administrasi yang buruk bisa berdampak pada banyak hal, termasuk perselisihan hubungan industrial. Seperti misal pengelolaan gaji yang keliru, perhitungan uang lembur yang salah, atau pencatatan hak cuti yang tidak akurat. Tentu ini bisa memicu rasa tidak puas dari pekerja bukan?
Baca juga: “Quiet Firing”dari Sisi Karyawan dan Perusahaan
Kelola Administrasi Karyawan secara Otomatis dan Akurat
Solusi terbaik yang bisa dipilih HR maupun pengusaha untuk mengatasi dan mencegah pengelolaan administrasi yang buruk adalah dengan menggunakan aplikasi payroll online dari Gadjian. Software ini jadi andalan para HR karena kemampuannya mengotomatiskan semua tugas administratif yang sifatnya rutin dan berulang.
Selain itu, Gadjian bersifat fleksibel dan dapat diakses online sehingga HR memiliki waktu lebih banyak untuk menangani hal-hal yang lebih esensial, seperti strategi peningkatan kinerja, produktivitas dan engagement karyawan. Beberapa fitur unggulan Gadjian yaitu perhitungan gaji, pencatatan cuti dan analisis kinerja karyawan. Bahkan, Gadjian juga bisa mengingatkan jika kontrak karyawan habis dengan fitur reminder kontrak kerja.
Bagaimana, sudah tahu solusi menyelesaikan perselisihan dalam hubungan industrial? Hubungi Gadjian sekarang!