Sebuah hal lumrah di dalam dunia kerja yang kita ketahui bersama bisa saja terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Setiap karyawan yang mengalami PHK tentu harus dipenuhi hak-haknya. Salah satunya adalah pesangon yang biasa dikenal dan mengacu pada istilah istilah 2 PMTKPMTK atau Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Bagi seorang HRD, pengetahuan mengenai istilah PMTK ini sangat diperlukan, karena besaran hak-hak karyawan yang dilakukan PHK akan mengacu pada hal ini. Dalam artikel ini akan dibahas dari definisi PMTK, perhitungan 1 PMTK, perhitungan 2 PMTK hingga proses perhitungan besaran uang pesangon.
Definisi PMTK
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, PMTK adalah singkatan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur tentang hak-hak buruh atau karyawan yang mengalami proses pemutusan hubungan kerja (PHK). Aturan ini tertuang di dalam Kepmenaker KEP-150/MEN/2000 yang kemudian diperbaharui di KEP-78/MEN/2001.
Jika melihat tahunnya memang sudah lama sekali peraturan ini dibuat, maka dari itu saat ini sudah ada pembaharuan kembali terkait aturan yang mengatur hak-hak karyawan dan buruh dalam proses pemutusan hubungan kerja. Namun, istilah PMTK ini masih seringkali digunakan menjadi acuan besaran uang pesangon karyawan.
Istilah PMTK sendiri sebenarnya terbagi menjadi dua, biasa dikenal dengan istilah 1 PMTK dan istilah 2 PMTK. Kemudian muncul pertanyaan, berapa banyak yang didapatkan oleh karyawan yang di PHK jika menggunakan perhitungan 2 PMTK atau 1 PMTK ? Mari kita lihat dahulu besaran uang pesangon menurut regulasi UU Ketenagakerjaan.
Baca juga: “Quiet Firing”dari Sisi Karyawan dan Perusahaan
Aturan & Besaran Hak Karyawan di PHK
Jika merujuk pada regulasi UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, hak-hak karyawan yang dilakukan PHK oleh perusahaan ada beberapa macam hak:
- Uang Pesangon
- Uang Penghargaan Masa Kerja
- Uang Penggantian Hak
3 hal tersebut perlu diberikan kepada karyawan ketika mereka mengalami pemutusan hubungan kerja dengan perusahaan.
Besaran Uang Pesangon
Sesuai dengan yang disampaikan sebelumnya, mari kita lihat dan pelajari bagaimana perhitungan uang pesangon karyawan berdasarkan UU Ketenagakerjaan terbaru.
- Masa kerja <1 tahun : 1 bulan upah
- Masa kerja 1 – 2 tahun : 2 bulan upah
- Masa kerja 2 – 3 tahun : 3 bulan upah
- Masa kerja 3 – 4 tahun : 4 bulan upah
- Masa kerja 4 – 5 tahun : 5 bulan upah
- Masa kerja 5 – 6 tahun : 6 bulan upah
- Masa kerja 6 – 7 tahun : 7 bulan upah
- Masa kerja 7 – 8 tahun : 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun lebih : 9 bulan upah
Upah yang dimaksud dalam hal ini adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap karyawan.
Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja
Seperti yang disebutkan sebelumnya, karyawan juga berhak untuk menerima uang penghargaan masa kerjanya. Merujuk pada UU Ketenagakerjaan terbaru di PP 35/2021, berikut adalah besaran uang penghargaan masa kerja atau UPMK karyawan,
- Masa kerja 3 – <6 tahun : 2 bulan upah
- Masa kerja 6 – <9 tahun : 3 bulan upah
- Masa kerja 9 – <12 tahun : 4 bulan upah
- Masa kerja 12 – <15 tahun : 5 bulan upah
- Masa kerja 15 – <18 tahun : 6 bulan upah
- Masa kerja 18 – <21 tahun : 7 bulan upah
- Masa kerja 21 – <24 tahun : 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun lebih : 10 bulan upah
Besaran Uang Penggantian Hak
Terakhir, hak yang perlu didapatkan oleh karyawan adalah uang penggantian hak, berdasarkan regulasi hak-hak yang perlu diberikan penggantinya dengan uang adalah,
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus
- Biaya atau ongkos pulang karyawan ke tempat asal karyawan diterima kerja
- Penggantian biaya pengobatan, perawatan, perumahan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja karyawan yang memenuhi syarat.
- Penggantian hak lain yang telah diatur di dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Baca juga: Tips Jitu Efisiensi Perusahaan Tanpa PHK Karyawan
Definisi & Perhitungan 1 PMTK
Setelah mengetahui hak-hak karyawan yang di PHK dan besaran uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak. Mari kita ulas istilah PMTK satu persatu. Dimulai dengan istilah 1 PMTK.
Istilah 1 PMTK adalah ketika pemberi kerja atau perusahaan melakukan PHK kepada karyawan dan diwajibkan membayar pesangon sebanyak 1 kali hak karyawan dengan ketentuan berikut:
- 1 kali besaran uang pesangon sesuai dengan aturan
- 1 kali UPMK sesuai dengan aturan
- Uang penggantian Hak
1 PMTK ini berlaku jika penyebab dari PHK adalah karena perusahaan sedang mengalami force majeure, pailit, kerugian terus menerus atau merugi berkepanjangan. Hal ini dibuktikan dengan laporan keuangan yang sudah diaudit akuntan publik selama 2 tahun terakhir.
Untuk memudahkan Anda, berikut ini contoh perhitungan 1 PMTK,
Raden adalah karyawan dari perusahaan X yang terkena PHK setelah bekerja selama 8 tahun. Upah terakhir Raden saat bekerja di perusahaan X sebesar Rp. 10.000.000 per bulan dan tidak memiliki sisa hari cuti tahunan. Karena Raden terkena PHK dari perusahaan X karena pailit, maka Raden berhak atas 1 PMTK,
- Besaran Uang Pesangon : 1 x (9 x 10.000.000) = Rp. 90.000.000
- Besaran UPMK : 1 x (3 x 10.000.000) = Rp. 30.000.000
- Besaran UPH : 15% x (9+3) x 10.000.000 = Rp. 18.000.000
Sehingga total 1 PMTK Raden adalah Rp. 138.000.000
Definisi & Perhitungan 2 PMTK
Istilah 2 PMTK adalah ketika pemberi kerja atau perusahaan melakukan PHK kepada karyawan dan diwajibkan membayar pesangon sebanyak 2 kali hak karyawan dengan ketentuan berikut:
- 2 kali besaran uang pesangon sesuai dengan aturan
- 2 kali UPMK sesuai dengan aturan
- Uang penggantian Hak
Perhitungan 2 PMTK ini berlaku jika perusahaan sedang melakukan efisiensi keuangan dan memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal.
Untuk memudahkan Anda, berikut ini contoh perhitungan 2 PMTK,
Susi adalah karyawan dari perusahaan Y yang terkena PHK setelah bekerja selama 5,5 tahun. Upah terakhir Susi saat bekerja di perusahaan Y sebesar Rp. 6.000.000 per bulan dan tidak memiliki sisa hari cuti tahunan. Karena Susi terkena PHK dari perusahaan Y yang sedang melakukan efisiensi, maka Susi berhak atas 2 PMTK,
- Besaran Uang Pesangon : 2 x (6 x 6.000.000) = Rp. 32.000.000
- Besaran UPMK : 2 x (2 x 6.000.000) = Rp. 24.000.000
- Besaran UPH : 15% x (6+2) x 6.000.000 = Rp. 7.200.000
Sehingga total 2 PMTK Raden adalah Rp. 66.200.000
Baca juga: Jenis Kompensasi PHK yang Wajib Diberikan Perusahaan ke Karyawan
Permudah Perhitungan Gaji dan Pesangon Karyawan dengan Aplikasi Payroll Online Gadjian
Setelah memahami aturan dan cara melakukan perhitungan hak karyawan yang terkena PHK melalui perhitungan 2 PMTK dan 1 PMTK, sebagai seorang HR tentu mengetahui bahwa dibutuhkan ketelitian dan kecermatan dalam menghitung hak-hak karyawan yang di PHK. Karena istilah PMTK ini adalah hak dari karyawan yang dilindungi secara resmi oleh pemerintah melalui regulasi dan UU Ketenagakerjaan yang ada.
Untuk memudahkan Anda dalam menghitung gaji karyawan dan mengetahui besaran pesangon berdasarkan upah yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap karyawan, Anda dapat memanfaatkan aplikasi payroll online dan otomatis dari Gadjian.
Melalui fitur slip gaji online, otomatisasi perhitungan gaji dan potongan-potongan gaji karyawan, Anda akan dapat menghemat waktu secara banyak dan mengurangi resiko salah hitung yang dapat berdampak pada perselisihan antara karyawan dan perusahaan. Sehingga Anda juga dapat lebih fokus pada hal-hal strategis lainnya, karena seluruh perhitungan sudah otomatis dilakukan oleh Gadjian.
Anda dapat mencoba aplikasi payroll online Gadjian secara GRATIS dengan klik link di bawah.