Sistem Gaji Karyawan Koperasi dan Contoh Perhitungan Slip Gajinya

Sistem Gaji Karyawan Koperasi

Koperasi dan perusahaan sama-sama merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, meski berbeda tujuannya. Keduanya juga mempekerjakan karyawan dan membayarkan gaji sebagai imbalan.

Kali ini, kita akan membahas sistem gaji karyawan koperasi dan perhitungannya. Namun, sebelumnya, perlu diketahui dulu perbedaan koperasi dan perusahaan pada umumnya.

Menurut UU Perkoperasian, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

Berbeda dari organisasi perusahaan yang dimiliki oleh pemegang saham dan dikelola oleh direksi dan komisaris, koperasi adalah badan usaha milik semua anggota koperasi dan dijalankan oleh pengurus dan pengawas yang dipilih melalui Rapat Anggota.

Perusahaan berlandaskan prinsip ekonomi untuk memperoleh laba sebesar-besarnya dengan fokus pada pasar dan pelanggan. Sementara itu, koperasi berlandaskan prinsip koperasi dan kekeluargaan, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Karena itu, prioritas utama koperasi adalah melayani kepentingan anggota.

Koperasi sudah ada di Tanah Air jauh sebelum Indonesia Merdeka. Perintis koperasi pertama adalah R Aria Wiriaatmadja di Purwokerto yang membentuk lembaga pinjaman pada tahun 1896 untuk mencegah rakyat dari jeratan utang lintah darat. 

Pada era Kebangkitan Nasional, organisasi pergerakan seperti Budi Utomo dan Sarekat Dagang Islam mengubah koperasi menjadi gerakan ekonomi rakyat. 

Setelah era Kemerdekaan RI, Wakil Presiden Mohammad Hatta yang mempelajari koperasi dari negara-negara Skandinavia kemudian merumuskan konsep koperasi modern sebagai soko guru perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Potongan Iuran Tapera dan Simulasi Gaji Karyawan Swasta

Jenis koperasi

jenis koperasi

Menurut keanggotaannya, koperasi dapat dibedakan menjadi:

  1. Koperasi primer, yaitu koperasi yang dibentuk dan beranggotakan orang-orang
  2. Koperasi sekunder, yaitu koperasi yang dibentuk dan beranggotakan badan hukum koperasi

Sedangkan menurut kegiatan ekonomi yang dijalankan, jenis koperasi dapat dibagi menjadi:

  1. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang menampung dan memasarkan hasil produksi anggota, contohnya koperasi petani, koperasi peternak, dan koperasi nelayan.
  2. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi untuk anggota, seperti koperasi mahasiswa dan koperasi karyawan.
  3. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang jasa, seperti koperasi angkutan kota.
  4. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang menghimpun dana dari anggota untuk dipinjamkan kembali kepada anggota yang membutuhkan.
  5. Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha, seperti koperasi unit desa.

Hubungan kerja di koperasi

hubungan kerja koperasi

Peraturan tentang koperasi yang berlaku di Indonesia adalah:

1. UU Perkoperasian No 25 Tahun 1992, yang diberlakukan kembali setelah UU No 17 Tahun 2012 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan konstitusi. 

2. UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 yang merevisi beberapa pasal UU Perkoperasian, di antaranya tentang kemudahan syarat pendirian koperasi serta penambahan pasal mengenai koperasi berbasis syariah di Indonesia.

3. PP No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.

Mari kita lihat UU No 25 Tahun 1992. Di Pasal 32 disebutkan bahwa pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha, dan pengelola usaha bertanggung jawab kepada pengurus. 

Kemudian, Pasal 33 menyebutkan bahwa hubungan antara pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.

Untuk mengadakan hubungan kerja tersebut, hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur melalui perjanjian kerja. Pengelola usaha, dalam hal ini karyawan atau pegawai koperasi, menjalankan pekerjaan dan mendapat imbalan upah/gaji.

Baca Juga: Contoh Menghitung Gaji Prorata Secara Proporsional

Ketentuan sistem gaji karyawan koperasi

aturan gaji karyawan koperasi

Karena hubungan karyawan dan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja, maka ketentuannya mengikuti aturan ketenagakerjaan, yaitu UU No 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja, dan PP Pengupahan No 36 Tahun 2021.

Besaran gaji karyawan koperasi ditentukan oleh skala usaha. Berikut ini penjelasannya:

1. Koperasi berskala mikro dan kecil

Apabila skala usaha koperasi termasuk kategori usaha mikro dan kecil, sesuai ketentuan PP Pengupahan, maka penetapan gaji karyawan koperasi dapat dikecualikan atau tidak mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku.

Berdasarkan PP No 7 Tahun 2021 Pasal 35, kriteria terbaru usaha mikro dan usaha kecil seperti berikut:

Kriteria usaha mikro: memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan (omzet) tahunan paling banyak Rp2 miliar.

Kriteria usaha kecil: memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau omzet tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp15 miliar.

Sistem gaji karyawan koperasi skala mikro dan kecil ini mengikuti ketentuan Pasal 36 PP Pengupahan, yaitu gaji ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara karyawan dan pengurus koperasi. Gaji yang disepakati paling sedikit:

  • Sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, dan 
  • Sebesar 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

Rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan yang dijadikan patokan merupakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

2. Koperasi berskala menengah ke atas

Koperasi yang memiliki modal usaha di atas Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau omzet tahunan lebih dari Rp15 miliar, maka termasuk skala menengah ke atas. Sistem gaji karyawan koperasi ini wajib mengikuti ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) seperti perusahaan pada umumnya.

Contoh, “KSP Mulia” merupakan koperasi kredit dan simpan pinjam berbasis di Jakarta dan memiliki cabang dan keanggotaan di 15 kota. Koperasi ini tidak termasuk usaha mikro dan kecil, sehingga upah terendah karyawan mengikuti upah minimum UMP setempat.

Misalnya, kantor utama KSP di Jakarta mengikuti UMP DKI Rp4.901.798, sedangkan kantor cabang KSP di Surabaya mengikuti UMK Kota Surabaya Rp4.525.479, dan seterusnya.

Penetapan gaji karyawan koperasi

menentukan gaji karyawan koperasi

Mekanisme penetapan gaji karyawan koperasi dilakukan melalui Rapat Anggota koperasi. Pengurus menyusun daftar gaji karyawan dan disetujui oleh Rapat Anggota, yang kemudian diatur ke dalam Anggaran Dasar koperasi. 

Jika perusahaan menggunakan struktur dan skala upah untuk menetapkan gaji pokok, maka koperasi menggunakan Anggaran Dasar sebagai pedoman penggajian. Seperti halnya struktur dan skala upah, Anggaran Dasar juga dapat ditinjau dan diubah melalui Rapat Anggota.

Pada umumnya, koperasi menerapkan sistem upah satuan waktu, yakni gaji bulanan. Komponen gaji dapat terdiri atas gaji pokok, tunjangan, dan bonus. Gaji dan tunjangan dibayarkan setiap bulan dari pos pengeluaran rutin koperasi, sedangkan bonus dibayarkan dari sisa hasil usaha (SHU) tahunan.

Contoh slip gaji karyawan koperasi

slip gaji koperasi

Baca Juga: Template Kalkulator PPh 21 TER Bulanan Excel

Menghitung slip gaji dengan aplikasi payroll

cta perhitungan gaji karyawan peternakan unggas

Perhitungan gaji akan lebih efisien menggunakan Gadjian, aplikasi penggajian karyawan online. Gadjian dapat menyusun dan menghitung semua komponen slip gaji dengan akurat dan otomatis, tanpa perlu rumus spreadsheet. Dengan begitu, selain perhitungan gaji lebih cepat, tingkat human error juga sangat rendah.

Aplikasi Gadjian dapat menghitung gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan kehadiran, lembur, BPJS, bonus, dan PPh 21, serta menyusun slip gaji online karyawan. Selain lebih hemat tanpa kertas, slip gaji online juga lebih aman karena hanya dapat diakses dan diunduh oleh karyawan bersangkutan.

Aplikasi payroll berbasis web Gadjian dapat digunakan oleh semua skala usaha, dari UMKM hingga perusahaan besar. Sistem kalkulator gaji di aplikasi ini telah disesuaikan terhadap perubahan dan pembaruan peraturan ketenagakerjaan, pengupahan, jaminan sosial, dan perpajakan di Indonesia.

Gadjian membuat administrasi penggajian di perusahaan menjadi lebih rapi dan terdokumentasi secara digital. Dengan teknologi cloud, database gaji karyawan tersimpan aman di server online dan dapat diakses kapan saja. Ini memungkinkan kamu bekerja dari mana saja tanpa membutuhkan penyimpanan lokal yang merepotkan.

Selain fitur hitung gaji, Gadjian juga menyediakan fitur bayar gaji dari aplikasi dengan sekali ‘klik’. Kamu bisa memilih menggunakan payroll BCA dengan pengiriman ke semua bank, yang keduanya telah terintegrasi dengan Gadjian.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Sebagai tambahan, kamu juga bisa menggunakan aplikasi kehadiran online Hadirr untuk mencatat jumlah hari masuk kerja karyawan sebagai dasar perhitungan tunjangan kehadiran. Hadirr terintegrasi dengan Gadjian, sehingga data absensi karyawan langsung bisa diimpor ke Gadjian.

Selain mencatat clock-in dan clock-out karyawan di banyak titik dengan teknologi verifikasi berupa face recognition dan anti-fake GPS, Hadirr juga dapat mencatat jam lembur, mengatur shift kerja, dan memantau jadwal harian karyawan, termasuk karyawan lapangan seperti sales.

Coba Hadirr Software Aplikasi Absensi Karyawan Online (E-Absen) Terbaik Indonesia

Sumber

UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. JDIH Kemenkop UKM.

UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. JDIH Kemenkop UKM.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.

PP No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. JDIH Kemenkop UKM.

PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. JDIH Kemnaker.

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.

Baca Juga Artikel Lainnya