Hitungan Pesangon Cipta Kerja Berdasarkan Alasan PHK Karyawan

hitungan pesangon uu cipta kerja

Undang-Undang Cipta Kerja No 6 Tahun 20231 menyebutkan ada 15 alasan yang dapat menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Alasan PHK ini memengaruhi jenis kompensasi yang diterima karyawan, yakni berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang penggantian hak cuti, dan uang pisah.

Selain itu, alasan PHK juga menentukan hitungan pesangon Cipta Kerja, yang besarannya bisa berbeda-beda. Sedangkan aturan pesangon Cipta Kerja adalah 0,5 kali, 0,75 kali, 1 kali, 1,75 kali, dan 2 kali ketentuan di PP No 35 Tahun 20212.

PHK karyawan tetap

hitungan pesangon phk karyawan tetap

Pesangon PHK hanya berlaku bagi karyawan tetap PKWTT. Berikut ini ketentuan hitungan pesangon berdasarkan alasan PHK di UU Cipta Kerja:

1. Penggabungan atau pemisahan perusahaan

Apabila PHK terjadi karena alasan penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan, sedangkan karyawan atau pengusaha tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka karyawan berhak menerima: 1 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak.

2. Pengambilalihan perusahaan

Apabila PHK dilakukan karena terjadi pengambilalihan perusahaan, maka karyawan berhak menerima kompensasi dari perusahaan: 1 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak.

Namun, apabila pengambilalihan perusahaan mengakibatkan perubahan syarat kerja dan karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pengusaha dapat melakukan PHK dan memberikan: 0,5 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak.

3. Perusahaan melakukan efisiensi

Pengusaha dapat melakukan PHK dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi karena telah mengalami kerugian. Karyawan PHK berhak memperoleh: 0,5 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak.

Apabila alasan PHK adalah efisiensi untuk mencegah kerugian, maka karyawan berhak atas: 1 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak.

4. Perusahaan tutup

Apabila pengusaha melakukan PHK dengan alasan perusahaan tutup karena mengalami kerugian terus-menerus atau tidak terus-menerus selama 2 tahun, maka karyawan berhak memperoleh: 0,5 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak.

Tetapi, jika PHK disebabkan perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian, maka pengusaha wajib membayarkan hak karyawan berupa: 1 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak.

5. Keadaan memaksa (force majeure)

Pengusaha boleh melakukan PHK karena terjadi force majeure yang mengakibatkan perusahaan tutup. Karyawan berhak menerima: 0,5 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak.

Apabila force majeure tidak sampai mengakibatkan perusahaan tutup, namun pengusaha tetap melakukan PHK, maka karyawan berhak atas kompensasi: 0,75 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak.

Baca juga: Perhitungan Pajak Pesangon Karyawan

6. Perusahaan dalam penundaan pembayaran utang

Apabila PHK didasari alasan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian, maka karyawan memperoleh hak: 0,5 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak.

Namun, jika PHK dilakukan karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan disebabkan oleh kerugian, maka pengusaha wajib membayar karyawan: 1 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak.

7. Perusahaan pailit

PHK juga bisa terjadi karena perusahaan pailit, dan pengusaha wajib membayar hak karyawan: 0,5 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak.

8. Putusan lembaga penyelesaian perselisihan

PHK bisa dilakukan atas dasar permohonan karyawan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau pengadilan hubungan industrial (PHI) dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan berikut:

  1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam karyawan
  2. membujuk dan/atau menyuruh karyawan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih
  4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada karyawan
  5. memerintahkan karyawan untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan
  6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan karyawan sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

Dalam hal ini, karyawan berhak atas: 1 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak.

Tetapi, jika putusan PHI menyatakan pengusaha tidak terbukti melakukan perbuatan yang disebutkan di atas, maka pengusaha dapat melakukan PHK terhadap karyawan dengan membayar hak mereka berupa: uang penggantian hak dan uang pisah.

Besaran uang pisah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

9. Karyawan resign

PHK juga bisa terjadi secara sukarela karena karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Apabila pengunduran diri memenuhi syarat berikut:

  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. tidak terikat dalam ikatan dinas;
  3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

maka, karyawan berhak atas: uang penggantian hak dan uang pisah.

10. Karyawan mangkir

Pengusaha diperbolehkan melakukan PHK terhadap karyawan yang mangkir selama 5 hari kerja berturut-turut atau lebih tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah, dan sebelumnya telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis. Atas pemberhentian tersebut, karyawan berhak memperoleh: uang penggantian hak dan uang pisah.

11. Karyawan melanggar peraturan

PHK dapat dilakukan terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, setelah sebelumnya diberikan surat peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga berturut-turut. Pengusaha wajib membayar: 0,5 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak.

Jika pelanggaran yang dilakukan karyawan bersifat mendesak, yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka hak karyawan PHK yang wajib dibayarkan pengusaha adalah: uang penggantian hak dan uang pisah.

12. Karyawan diduga melakukan tindak pidana

Apabila karyawan tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan, maka pengusaha dapat melakukan PHK terhadap karyawan bersangkutan dengan memberikan: uang penggantian hak dan uang pisah.

Namun, jika tindak pidana yang dilakukan karyawan tidak menyebabkan kerugian perusahaan, maka pengusaha dapat melakukan PHK dengan membayarkan hak karyawan: 1 kali UPMK dan uang penggantian hak.

Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 bulan dan karyawan dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha mempekerjakan kembali karyawan bersangkutan. 

Sebaliknya, jika putusan pengadilan sebelum 6 bulan menyatakan karyawan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan, maka pengusaha dapat melakukan PHK. Karyawan berhak atas: uang penggantian hak dan uang pisah.

Apabila putusan pengadilan sebelum 6 bulan menyatakan karyawan bersalah melakukan tindak pidana yang tidak menyebabkan kerugian perusahaan, maka pengusaha melakukan PHK dengan memberikan hak karyawan: 1 kali UPMK dan uang penggantian hak.

13. Karyawan sakit berkepanjangan

Apabila karyawan mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan setelah melebihi 12 bulan, maka pengusaha dapat melakukan PHK atau karyawan dapat mengajukan PHK. Dalam hal ini, karyawan berhak atas: 2 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak.

14. Karyawan pensiun

Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap karyawan yang memasuki usia pensiun. Hak karyawan pensiun yang wajib dibayarkan oleh pengusaha adalah: 1,75 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak.

15. Karyawan meninggal dunia

PHK terjadi secara otomatis apabila karyawan meninggal dunia. Pengusaha memberikan hak karyawan kepada ahli waris yang terdiri atas: 2 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak.

Baca Juga: Apa Perbedaan Uang Kompensasi dan Pesangon?

PHK karyawan kontrak

hitungan pesangon karyawan kontrak

PHK karyawan kontrak PKWT dapat terjadi karena 4 hal, yaitu:

  1. Berakhirnya jangka waktu perjanjian
  2. Selesainya pekerjaan yang diperjanjikan
  3. Karyawan mengundurkan diri
  4. Pengusaha memutus kontrak sebelum jangka waktu perjanjian berakhir

Hak pesangon karyawan kontrak tidak sama dengan karyawan tetap. Sesuai UU Cipta Kerja, apabila hubungan kerja PKWT berakhir, maka pengusaha wajib membayarkan hak karyawan berupa “uang kompensasi”. 

Dalam hal PKWT berakhir sebagaimana dimaksud Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh. (Pasal 61A UU No 13 Tahun 20033)

Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh. (Pasal 17 PP No 35 Tahun 2021)

Uang kompensasi karyawan kontrak dihitung dengan rumus: (masa kerja/12) x 1 bulan upah.

Cara hitung uang pesangon

hitungan uang pesangon

Cara melakukan hitungan uang pesangon Cipta Kerja diatur di PP 35 Tahun 2021, yang ditetapkan berdasarkan masa kerja karyawan. Berikut ini ringkasannya dalam tabel:

tabel pesangon dan upmk

Contoh hitungan pesangon Cipta Kerja dapat dilihat berikut ini:

  1. Dina masuk dalam daftar karyawan yang kena PHK massal karena perusahaan tempatnya bekerja melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian. Sesuai ketentuan Cipta Kerja, maka Dina berhak atas 1 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak.

Jika gaji terakhir Dina Rp7.000.000, masa kerja 5 tahun, dan ia masih memiliki 5 hari cuti yang belum gugur, maka hitungan pesangon cipta kerja seperti berikut:

perhitungan pesangon karyawan

  1. Doni mengalami PHK karena perusahaannya pailit, sehingga ia berhak atas 0,5 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak.

Jika gaji terakhir Doni Rp8.000.000 dengan masa kerja 6 tahun dan memiliki sisa cuti 10 hari, maka perhitungan kompensasinya adalah:

perhitungan pesangon karyawan

Baca Juga: Apakah Pesangon Karyawan Lepas Harian Wajib Diberikan Perusahaan?

Hitung pesangon lebih praktis dengan aplikasi payroll

cta HRD Tidak Tergantikan oleh AI

Gadjian adalah aplikasi payroll karyawan terbaik yang tidak hanya andal menghitung dan menyusun slip gaji karyawan secara otomatis setiap bulan, tetapi juga dapat menghitung kompensasi PHK karyawan.

Dengan kalkulator pesangon online Gadjian, kamu dapat menghitung pesangon karyawan tetap maupun uang kompensasi karyawan kontrak secara akurat berdasarkan data gaji serta masa kerja karyawan yang tersimpan di aplikasi. Perhitungan ini jauh lebih praktis ketimbang hitung manual dengan Excel yang butuh ketelitian dan menghabiskan waktu.

Gadjian punya fitur analisis data karyawan yang menyajikan berbagai data real-time, dari demografi, kinerja dan produktivitas, tingkat absensi, masa kerja, hingga remunerasi karyawan. Data ini memudahkan perhitungan uang pesangon, UPMK, uang pisah, maupun uang kompensasi PKWT.

Selain itu, fitur kelola cuti di Gadjian juga memudahkan kamu menghitung uang penggantian hak cuti karyawan. Selain mengakomodasi pengajuan dan persetujuan cuti secara online melalui aplikasi, fitur ini juga menampilkan data saldo cuti tahunan karyawan real-time, termasuk sistem cuti carry forward.

Fitur ini cukup praktis, karena kamu tidak perlu menggunakan rumus manual untuk menghitung hak cuti karyawan yang belum diambil dan belum gugur sebelum dikonversi ke nilai uang.

Gadjian merupakan perpaduan software HRIS cloud dan payroll system yang sangat efisien. Aplikasi yang dikembangkan oleh Fast 8 ini menjadi andalan para HR Indonesia untuk menyelesaikan tugas-tugas administratif, dari menghitung gaji dan pajak karyawan, mengelola cuti, mengelola inventaris, hingga merekrut karyawan.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Sumber

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker. ↩︎
  2. PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker. ↩︎
  3. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker. ↩︎

Baca Juga Artikel Lainnya