Bagi Anda startup founder; para entrepreneur yang memiliki karyawan; atau bahkan praktisi HR perusahaan; tidak boleh tidak, harus paham tentang Perjanjian Kerja Bersama atau PKB. Jika berharap bisnis semakin besar dan menciptakan lapangan kerja untuk banyak orang, maka wawasan tentang ketenagakerjaan jadi hal yang wajib dipelajari. Berikut ini 7 poin tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang Gadjian rangkum untuk Anda:
1. Apa itu Perjanjian Kerja Bersama?
Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh; atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha; atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha; yang memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Pengertian di atas diambil dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 21. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, yang dimaksud adalah:
- Dinas Ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota untuk perusahaan yang wilayah kerjanya terdapat dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
- Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi jika wilayah kerja perusahaan terdapat di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota.
- Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi.
2. Mengapa perusahaan memerlukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
Pada dasarnya, PKB bukanlah dokumen yang wajib dimiliki oleh semua perusahaan, melainkan sarana untuk memuat kesepakatan baru jika hal ini dibutuhkan oleh kedua belah pihak (perusahaan dan pekerja). PKB dibuat melalui sebuah perundingan, kemudian didaftarkan pada dinas terkait, dan isinya mengikat kedua belah pihak untuk dilaksanakan.
Baca Juga: Pelajari Hak-Hak Pekerja Harian Lepas di Indonesia
3. Apakah Perjanjian Kerja Bersama itu sama dengan Perjanjian Kerja?
Berbeda. Perbedaan mendasar dari keduanya, antara lain Perjanjian Kerja dibuat oleh perusahaan, sedangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) disusun bersama-sama oleh perusahaan dengan serikat pekerja melalui perundingan. Selain itu, Perjanjian Kerja merupakan komitmen antara perusahaan dengan karyawan secara individu, sedangkan PKB mengikat perusahaan dan seluruh karyawan.
4. Siapa saja yang terlibat dalam penyusunan PKB?
Pengusaha dan serikat pekerja/perkumpulan serikat pekerja, atau perkumpulan pengusaha dengan serikat pekerja/perkumpulan serikat pekerja. Jika dalam sebuah perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja, maka yang berhak maju dalam perundingan PKB mewakili pekerja adalah serikat yang anggotanya minimal 50% dari jumlah karyawan perusahaan itu.
Namun, apabila semua serikat pekerja jumlah anggotanya kurang, maka perlu berkoalisi dengan serikat pekerja lain sampai jumlah anggotanya 50% lebih. Atau, bisa juga meminta dukungan dari karyawan lain di luar anggota serikat pekerja.
5. Berapa banyak PKB yang diizinkan berlaku di sebuah perusahaan?
Satu perusahaan hanya dapat memiliki satu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) saja, yang berlaku bagi seluruh pekerjanya. Untuk perusahan yang memiliki kantor cabang, PKB induk akan berlaku di semua cabang, dan boleh dibuat PKB turunan untuk masing-masing cabang. Sedangkan untuk perusahaan yang tergabung dalam satu grup, tetapi masing-masing mempunyai badan hukum sendiri, maka PKB dibuat dan dirundingkan oleh masing-masing perusahaan.
Baca Juga: Inilah Unsur-Unsur Hubungan Kerja dalam Perjanjian Kerja
6. Berapa lama masa berlaku PKB dalam sebuah perusahaan?
Masa berlaku PKB paling lama 2 tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun dengan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja. Perundingan untuk membuat PKB yang baru bisa dimulai paling cepat 3 bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku saat ini. Tetapi, jika perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan, PKB yang sedang berlaku saat ini tetap berlaku untuk paling lama 1 tahun.
7. Dasar hukum apa yang dapat dijadikan landasan untuk membuat PKB?
Aturan atau dasar hukum tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terdapat dalam:
- Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 116 sampai Pasal 135
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama Pasal 14 sampai Pasal 32.
Baca Juga: Aturan dan Isi Perjanjian Kerja Outsourcing
Nah, semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda tentang pengelolaan tenaga kerja di perusahaan. Selain tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB), masih ada pengetahuan lainnya yang penting untuk Anda pelajari, misalnya struktur dan skala upah, kontrak kerja, dan administrasi karyawan.
Namun, Anda tak perlu khawatir, karena aplikasi HRD Gadjian dapat memudahkan pekerjaan Anda menangani hal-hal di atas. Anda hanya perlu paham konsepnya, dan biarkan Gadjian melakukan pekerjaan teknisnya untuk Anda, termasuk menyediakan reminder kontrak kerja karyawan.
Gadjian juga akan mempermudah Anda dalam melakukan perhitungan gaji dan tunjangan karyawan, mengelola cuti dan potongan PPh 21 dan BPJS. Semua administrasi karyawan akan terolah otomatis hanya dengan satu aplikasi, Gadjian.