Pelajari Hak-Hak Pekerja Harian Lepas di Indonesia

Hak pekerja harian lepas

Dalam dunia kerja yang terus berkembang, pola kerja pun mengalami berbagai variasi, salah satunya adalah sistem kerja harian lepas. Sistem kerja ini memberikan fleksibilitas bagi pekerja untuk bekerja sesuai kebutuhan perusahaan atas proyek atau tugas tertentu. Untuk itu penting sekali untuk para perusahaan memahami hak-hak pekerja harian lepas di Indonesia.

Dalam artikel ini, kami akan mengulas secara mendalam mengenai hak-hak pekerja harian lepas di Indonesia, perbedaannya dengan pekerja bulanan, serta aturan pekerja harian lepas, hak-hak dan kewajiban dalam sistem kerja harian lepas.

Definisi Pekerja Harian Lepas

pekerja harian lepas

Pekerja harian lepas, juga dikenal sebagai pekerja freelance atau pekerja kontrak, adalah individu yang menjalankan aktivitas pekerjaan secara independen, seringkali untuk berbagai klien atau proyek yang berbeda. Mereka tidak terikat oleh kontrak kerja jangka panjang dengan satu perusahaan tertentu, melainkan bekerja dalam ketergantungan pada kontrak proyek atau tugas yang bersifat sementara atau harian.

Ciri utama dari pekerja harian lepas adalah fleksibilitas. Mereka memiliki kebebasan dalam memilih proyek kerja yang ingin diambil, menentukan jadwal kerja, dan merancang pendekatan mereka terhadap pekerjaan. Karena sifat pekerjaan yang tidak terikat oleh waktu tetap, mereka sering dapat mengatur waktu bekerja sesuai dengan preferensi dan ketersediaan pribadi, asalkan batas waktu proyek terpenuhi.

Pekerja harian lepas bisa beroperasi di berbagai bidang, termasuk desain grafis, penulisan, pengembangan perangkat lunak, penerjemahan, pemasaran digital, dan banyak lagi. Mereka mungkin bekerja sendiri atau dalam tim kecil, tergantung pada skala proyek dan keahlian yang dibutuhkan.

Baca Juga: Peraturan Pegawai Harian Lepas yang Wajib Diketahui HR

Perbedaan dengan Pekerja Bulanan

Perbedaan pekerja bulanan

Seperti yang telah disinggung di atas, perbedaan utama antara pekerja harian lepas dan pekerja bulanan terletak pada status kerja dan durasi kontrak. Pekerja bulanan memiliki kontrak kerja tetap dan seringkali menikmati hak-hak karyawan tetap seperti cuti tahunan dan jaminan sosial. Sementara itu, pekerja harian lepas memiliki kontrak jangka pendek berdasarkan proyek, dan umumnya tidak mendapatkan hak-hak yang sama seperti pekerja bulanan.

Lebih rinci, berikut ini aspek perbedaan sistem kerja harian lepas dengan pekerja bulanan:

  1. Status Kontrak dan Durasi Kerja

Pekerja harian lepas memiliki kontrak kerja yang bersifat jangka pendek dan berorientasi pada proyek tertentu. Mereka tidak memiliki ikatan yang tetap dengan satu perusahaan dan dapat bekerja untuk berbagai klien atau proyek berbeda dalam periode yang sama. Sedangkan pekerja bulanan memiliki kontrak kerja yang lebih stabil dan berjangka panjang. Mereka adalah karyawan tetap yang biasanya memiliki jam kerja dan lokasi kerja yang ditetapkan oleh perusahaan.

  1. Hak-Hak dan Perlindungan

Hak-hak pekerja harian lepas cenderung lebih terbatas dibandingkan pekerja bulanan. Mereka mungkin tidak memiliki akses penuh terhadap jaminan sosial, cuti tahunan berbayar, atau manfaat karyawan lainnya. Sedangkan pekerja bulanan memiliki hak-hak yang lebih lengkap, termasuk jaminan sosial, cuti tahunan yang dibayar, izin sakit, tunjangan kesehatan, dan mungkin program pensiun. 

  1. Fleksibilitas dan Waktu Kerja

Pekerja harian lepas memiliki fleksibilitas dalam mengatur jadwal kerja mereka. Mereka dapat memilih proyek-proyek yang sesuai dengan preferensi dan ketersediaan waktu pribadi. Sedangkan pekerja bulanan biasanya memiliki jadwal kerja yang lebih konsisten dan terikat dengan jam kerja perusahaan. Mereka memiliki tanggung jawab rutin terhadap pekerjaan dan seringkali harus hadir di tempat kerja.

  1. Pengelolaan Administrasi

Pekerja harian lepas bertanggung jawab atas administrasi mereka sendiri, termasuk pembayaran pajak dan manajemen keuangan. Mereka perlu mengatur hak dan kewajiban mereka secara independen. Sedangkan pekerja bulanan umumnya memiliki administrasi yang lebih sederhana, karena perusahaan mengurus pembayaran pajak dan manajemen keuangan mereka sebagai bagian dari proses gaji.

Baca Juga: Perhitungan PPh 21 Upah Harian Karyawan Lepas

Aturan Kerja Harian Lepas berdasarkan UU Cipta Kerja 2023

aturan UU pekerja harian lepas

Undang-Undang Ketenagakerjaan terbaru telah memberikan beberapa regulasi yang mengatur pekerja harian lepas di Indonesia. Regulasi ini meliputi hak-hak terkait upah, jaminan sosial, cuti, dan perlindungan lainnya.

Dalam PP 35/2021 Ps. 10 (1) disebutkan bahwa,

PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran.

Merujuk pada aturan di atas, perusahaan dapat mempekerjakan pekerja harian lepas dengan PKWT. Perjanjian kerja ini dapat dibuat secara tertulis dan dibuat kolektif.

Melansir dari HukumOnline, pekerja harian lepas dapat dipekerjakan kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Jika mereka dipekerjakan lebih dari 21 hari selama 3 bulan berturut-turut, maka demi hukum berubah menjadi karyawan tetap atau PKWTT.

Hak – Hak Pekerja Harian Lepas atau Freelancer

Hak pekerja freelancer

Pekerja harian lepas memiliki hak-hak dasar yang perlu diakui oleh pemberi kerja, seperti upah yang adil sesuai dengan proyek yang dikerjakan. Berikut ini adalah hak-hak pekerja harian lepas beserta dengan kewajiban yang harus dipenuhi:

  1. Upah yang Adil

Pekerja harian lepas berhak mendapatkan upah yang adil dan sesuai dengan proyek yang mereka kerjakan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa nilai pekerjaan yang mereka lakukan dihargai secara pantas.

  1. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan

Meskipun dalam sistem kerja harian lepas tidak memiliki ikatan tetap dengan perusahaan, pekerja harian lepas berhak atas lingkungan kerja yang aman dan perlindungan kesehatan yang sesuai saat menjalankan proyek. Selain itu, pekerja harian lepas berhak menerima jaminan sosial BPJS BPU (Bukan Penerima Upah).

  1. Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual

Jika pekerja harian lepas menciptakan karya kreatif atau produk intelektual selama bekerja pada suatu proyek, mereka berhak atas hak cipta dan pengakuan atas kontribusi mereka.

  1. Transparansi Kontrak, Tugas & Tanggung Jawab

Pekerja harian lepas memiliki hak untuk mendapatkan kontrak yang jelas dan transparan dari pemberi kerja, yang mencakup rincian proyek, waktu kerja, dan kompensasi yang dijanjikan.

Baca Juga: Pesangon Karyawan Lepas Harian

Kelola Pekerja Harian Lepas Mudah dan Efisien dengan Aplikasi HRD & Payroll Gadjian

cta perhitungan gaji karyawan peternakan unggas

Setelah membaca seluruh poin-poin di atas, penting bagi semua pihak, baik pekerja harian lepas maupun pemberi kerja, untuk memahami hak dan aturan pekerja harian lepas yang mengatur sistem kerja harian lepas ini. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para pekerja harian lepas dapat bekerja dalam lingkungan yang adil dan penuh perlindungan, sementara perusahaan dapat mengelola tenaga kerja dengan lebih efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam mengelola pekerja harian lepas, perusahaan dapat memanfaatkan solusi teknologi seperti aplikasi HRD & Payroll Gadjian. Aplikasi ini memungkinkan perusahaan untuk melacak waktu kerja, mengelola upah, serta memastikan bahwa hak-hak pekerja harian lepas terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan fitur andalan seperti hitung dan terbitkan slip gaji online, aplikasi HRD dan Payroll online Gadjian akan menghemat seluruh waktu yang terpakai untuk mengurus hal administratif pekerja harian lepas dan bisa fokus ke hal-hal yang lebih strategis lainnya.

Anda dapat mulai dan mencoba menggunakan Gadjian secara GRATIS dengan klik tombol di bawah.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

 

Baca Juga Artikel Lainnya