Konsultasi HR: Apakah Dana Pensiun Wajib Diberikan kepada Setiap Karyawan?

Image by Lifestylememory on Freepik - Dana Pensiun Karyawan

Pertanyaan:

Halo Gadjian. Didalam BPJS Ketenagakerjaan ada iuran untuk Jaminan Pensiun (JP), apakah dana pensiun yang dibayarkan setiap bulan melalui Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan wajib diberikan untuk setiap karyawan di perusahaan walaupun mereka belum memasuki usia pensiun? Sukses selalu untuk Gadjian, thank you.

 – Helmy di Jakarta

Baca Juga: Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Jawaban:

Halo Bapak Helmy,

Terima kasih sudah mengunjungi Gadjian 🙂 Semoga jawaban dari tim kami membantu Bapak Helmy dan perusahaan.

Ya, setiap karyawan memiliki hak atas dana pensiun yang diterima saat ia memasuki usia pensiun; atau mengalami pensiun cacat (karyawan belum memasuki masa pensiun, namun menjadi cacat karena kecelakaan sehingga tidak dapat bekerja lagi).

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, maka usia pensiun saat ini adalah 56 tahun.

Ketentuan dan Manfaat Dana Pensiun

Hitung Premi BPJS Kesehatan dan lapor BPJS Ketenagakerjaan dengan Format SIPP BPJS secara Instan | Gadjian

Baca Juga: Masalah yang Sering Dihadapi Ketika Klaim BPJS JKK

Manfaat

Manfaat dari dana pensiun tersebut adalah untuk menjamin kehidupan karyawan sesudah tidak bekerja lagi, sehingga tetap mandiri secara finansial dan ekonomi. Selain itu, ada beberapa pihak yang bisa menjadi penerima manfaat ketika karyawan meninggal dunia, seperti ahli waris atau pasangan.

Ketentuan

Ketentuan tentang dana pensiun tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu pada Pasal 167.

(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak.

(2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

(3) Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/premi-nya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.

Berdasarkan aturan di atas, sebagian pimpinan perusahaan mungkin berpikir akan lebih mudah untuk memberikan uang pesangon daripada mendaftarkan karyawan ke dalam program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, keikutsertaan tersebut bersifat wajib bagi perusahaan dan memberikan manfaat yang besar bagi karyawan.

Jika Anda khawatir perhitungan BPJS karyawan akan ‘ribet’, gunakan aplikasi HRD yang bisa hitung BPJS online. Hemat waktu, dan praktis.

Baca Juga: 5 Hal tentang Jaminan Pensiun yang Perlu Diketahui HR

Punya pertanyaan seputar pengelolaan SDM? Silakan tanya di chatbox laman ketenagakerjaan website Gadjian atau tinggalkan pertanyaan Anda di kolom komentar. Tim kami yang didukung oleh Certified Human Resources Professionals akan membantu menjawab pertanyaan Anda!

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya