Aturan Mempekerjakan Karyawan Outsourcing (Alih Daya) di Indonesia

Image by master1305 on Freepik - Karyawan Outsourcing

Pada sebuah perusahaan, baik perusahaan besar maupun rintisan, terdapat beberapa pekerjaan yang tidak berkaitan dengan business core namun memegang peranan penting. Sebagai contoh, bagian kebersihan, keamanan, dan penyediaan makanan untuk karyawan. Tanpa tiga divisi ini, perusahaan akan mengalami kesulitan dalam operasionalnya.

Sebagian perusahaan memilih untuk bekerjasama dengan perusahaan alih daya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, karena dianggap lebih efektif dan efisien daripada mempekerjakan karyawan khusus untuk menangani hal ini. Menggunakan karyawan outsourcing dipandang sebagai keputusan tepat karena HR bisa lebih fokus pada sumber daya manusia yang benar-benar membutuhkan perhatiannya.

Hemat Biaya Perusahaan dengan HRIS dan Payroll Software Indonesia | Gadjian

Begitu mendetailnya Pemerintah Indonesia mengatur ketenagakerjaan, perihal outsourcing ini juga sudah ada ketentuannya. Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain dapat dijadikan acuan pada kerjasama alih daya, baik melalui:

  1. Pemborongan pekerjaan
  2. Penyediaan jasa pekerja

Berikut beberapa pasal yang harus dipahami:

Pasal

Bunyi

3

(1)  Perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan.  

(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun  kegiatan pelaksanaan pekerjaan;

b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan, dimaksudkan untuk memberi penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan standar yangditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan;

c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan kegiatan utama sesuai dengan alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh asosiasi sektor usaha yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan; dan   

d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan tambahanyang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

17

(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.   

(3) Kegiatan jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:  

a. Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service);

b. Usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering);

c. Usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan);  

d. Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; dan  

e. Usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.  

Memang mempekerjakan karyawan outsourcing memberikan HR berbagai keuntungan. Selain menghemat waktu untuk melakukan seleksi dan rekrutmen tenaga kerja, perusahaan tinggal mempercayakan kepada perusahaan alih daya yang tentu telah menerapkan standar kualitas pekerjanya.

Akan tetapi, berlandaskan peraturan di atas, pemerintah bermaksud menjaga perusahaan agar jangan sampai mengandalkan pekerja outsourcing pada pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan langsung dengan kegiatan utama bisnis. Kembali lagi ke tujuan penggunaan pekerja alih daya itu sendiri, yang hanya bersifat ‘membantu’ atau ‘mendukung’ operasional perusahaan.

Baca Juga: Masa Kerja Karyawan Outsourcing Sesuai Undang-Undang

Meskipun tenaga outsourcing bukanlah karyawan inti di perusahaan, Anda sebagai HR tetap harus melakukan evaluasi internal agar performa mereka terjaga. Salah satu yang menjadi tantangan adalah absensi karyawan, karena biasanya tenaga cleaning service, satpam, dan sebagainya, bekerja secara shift kerja dari pagi hingga malam.

Coba Hadirr Software Aplikasi Absensi Karyawan Online (E-Absen) Terbaik Indonesia

Tenang, Anda tidak perlu was-was jika ada yang ‘titip absen’ atau tidak masuk sewaktu-waktu ketika Anda tidak dapat mengawasi. Kini sudah ada aplikasi absensi online bernama Hadirr yang memudahkan HR untuk merekam dan memantau kehadiran karyawan tetap ataupun outsourcing.

Dengan sistem e-absensi menggunakan selfie, pencatatan absensi karyawan menjadi lebih akurat dan real time. Sebuah cara yang menyenangkan untuk memastikan pekerja alih daya melakukan pekerjaannya, bukan?

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya