Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 13 menyebutkan, “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis, Karo Sanco Simanullang, ST, MT, dalam suatu wawancara, menjelaskan bahwa kewajiban mendaftar BPJS Ketenagakerjaan mencakup semua pekerja, baik pekerja tetap maupun pekerja harian lepas dan borongan, ataupun pekerja yang bekerja atas dasar perjanjian kerja tertentu.
Usaha yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi, sebagaimana usaha mikro, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sementara itu, usaha kecil menengah wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian.
Baca Juga: 5 Fitur SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelaporan Data Online
Alsan Pentingnya Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kecelakaan Kerja sangatlah penting karena risiko kecelakaan kerja dan kematian bisa datang kapan saja, dan dialami semua orang, tak terkecuali pekerja.
Adanya fakta ini menjadikan BPJS berupaya untuk menyediakan jaminan kecelakaan kerja di darat, laut, dan udara; mulai dari transportasi ke rumah sakit hingga tunjangan jika si pekerja mengalami kecacatan. Sebagai tambahan, BPJS TK mencanangkan pembiayaan program return to work berupa pelatihan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dan harus memiliki keahlian pada pekerjaannya yang baru.
BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dipandang sebagai investasi bagi pekerja/buruh di masa mendatang. Selepas usia pensiun, pekerja/buruh beserta keluarga/ahli waris tetap dapat hidup secara layak dengan adanya jaminan-jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan
Meskipun BPJS Kesehatan juga penting mengingat fasilitasnya yang cukup memadai dan dapat menyelesaikan permasalahan kesehatan karyawan; perusahaan sepatutnya memberikan jaminan sosial ekonomi untuk karyawan. Hal ini didorong oleh rasa apresiasi perusahaan terhadap produktivitas karyawan dan keinginan untuk menjaga kesejahteraan karyawan dalam jangka waktu yang panjang.
Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hal BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, menjelaskan program BPJS Ketenagakerjaan diadakan untuk mencegah kemiskinan masyarakat, karena jika suatu waktu pekerja/buruh tidak dapat beraktivitas lagi, mereka masih mendapatkan ‘penghasilan’ bulanan yang menyokong kehidupan mereka.
Dalam mensosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan, beberapa daerah di Indonesia telah memberlakukan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya. Sebagai contoh, Kantor BPJS Kabupaten Purbalingga memberikan penyuluhan hukum bagi perusahaan yang beroperasional di wilayah Purbalingga dan sekitarnya.
Kabupaten Mamuju bahkan mulai mencekal izin operasi perusahaan yang telah menerima undangan atas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi tidak kunjung mendaftarkan pekerjanya.
Baca Juga: 3 Sanksi Terlambat Bayar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan
BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak manfaat tidak hanya untuk karyawan, tapi juga untuk perusahaan. Anda sebagai Divisi HR khawatir status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karyawan menambah beban kerja? Kelola dan hitung BPJS, seperti hitung premi BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan setiap bulan, tidak perlu dilakukan secara manual! Ada aplikasi penggajian yang bisa digunakan untuk lapor BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus hitung PPh 21.
Gadjian merupakan aplikasi HRD dan HRIS terlengkap dengan harga terjangkau yang dapat membantu Anda memastikan hak-hak karyawan terpenuhi dengan baik. Gadjian memberikan kemudahan bagi HR dalam mengurus administrasi mulai dari perhitungan gaji, THR dan tunjangan, pengaturan cuti dan upah lembur hingga pembuatan slip gaji online. Jadi, mengapa masih menunda daftar?