Sanksi Pidana bagi Perusahaan yang Melanggar UU Ketenagakerjaan

Image by Racool_studio on Freepik - Sanksi Pidana

“Apakah Perusahaan yang Melanggar UU Ketenagakerjaan Mendapatkan Sanksi Pidana?”

Pertanyaan di atas selama ini mungkin menggelitik banyak orang. Selain muncul di benak karyawan yang merasa mengalami wanprestasi oleh perusahaan, Anda sebagai HR pun bisa jadi mempertanyakan hal yang sama. Apakah mungkin, sebuah perusahaan mendapatkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan sehubungan dengan masalah ketenagakerjaan? Jika mungkin, apakah ada sanksi pidana bagi perusahaan?

Training HR dan Pelatihan SDM dengan Harga Terjangkau dari Gadjian Academy | Gadjian

Di Indonesia, persoalan ketenagakerjaan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003. Pelanggaran atas undang-undang ini dapat dikenai sanksi yang bervariasi, sesuai dengan pasal yang dilanggar. Ancaman sanksi pidana dimuat dalam pasal 183 s.d. pasal 189, sedangkan ancaman sanksi administratif tercantum pada pasal 190 UU Ketenagakerjaan.

Untuk memudahkan Anda, berikut kami rangkum ancaman sanksi pidana bagi perusahaan berdasarkan Pasal 183-189 UU Ketenagakerjaan:

 

Pasal

Pelanggaran atas

Ancaman Sanksi Pidana

Pasal 183

Pasal 74, di mana pasal ini melarang mempekerjakan dan melibatkan tenaga kerja anak untuk pekerjaan terburuk.

  • Merupakan tindak pidana kejahatan
  • Sanksi pidana penjara 2-5 tahun dan/atau denda 200 juta s.d. 500 juta rupiah

Pasal 184

Pasal 167 ayat (5) yang mengatur kewajiban perusahaan pada karyawannya yang pensiun bila karyawan itu tidak diikutkan dalam program pensiun.
  • Merupakan tindak pidana kejahatan
  • Sanksi pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda 100 juta s.d. 500 juta rupiah

Pasal 185

  • Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2),
  • Pasal 68,
  • Pasal 69 ayat (2),
  • Pasal 80,
  • Pasal 82,
  • Pasal 90 ayat (1),
  • Pasal 143,
  • Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7)
  • Merupakan tindak pidana kejahatan
  • Ancaman sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda 100 juta s.d. 400 juta rupiah

Pasal 186

  • Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3),
  • Pasal 93 ayat (2),
  • Pasal 137,
  • Pasal 138 ayat (1)
  • Merupakan tindak pidana pelanggaran
  • Sanksi pidana penjara 1 bulan–4 tahun dan/atau denda 10 juta s.d. 400 juta rupiah

Pasal 187

  • Pasal 37 ayat (2),
  • Pasal 44 ayat (1),
  • Pasal 45 ayat (1),
  • Pasal 67 ayat (1),
  • Pasal 71 ayat (2),
  • Pasal 76,
  • Pasal 78 ayat (2),
  • Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2),
  • Pasal 85 ayat (3),
  • Pasal 144
  • Merupakan tindak pidana pelanggaran
  • Sanksi pidana kurungan 1-12 bulan dan/atau denda 10 juta s.d. 100 juta rupiah

Pasal 188

  • Pasal 14 ayat (2),
  • Pasal 38 ayat (2),
  • Pasal 63 ayat (1),
  • Pasal 78 ayat (1),
  • Pasal 108 ayat (1),
  • Pasal 111 ayat (3),
  • Pasal 114,
  • Pasal 148
  • Merupakan tindak pidana pelanggaran
  • Sanksi pidana kurungan 1 – 12 bulan dan/atau denda 10 juta s.d. 100 juta rupiah

 

Selanjutnya, Pasal 189 UU Ketenagakerjaan mempertegas bahwa sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan hak pekerja dan atau ganti rugi kepada karyawan yang bersangkutan.

Selain sanksi pidana yang dirangkum di atas, perusahaan yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan juga bisa terancaman sanksi perdata dan sanksi administratif. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk mempelajari dasar-dasar ilmu HR, terutama tentang aturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia. Mempelajari semua itu memang bukan perkara mudah.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pekerja Menurut UU Ketenagakerjaan

Sebagai penyedia layanan aplikasi HRIS, Gadjian sangat memahami pentingnya hal ini bagi Anda yang berkecimpung di bidang pengelolaan sumber daya manusia. Melalui Gadjian Academy, kami memberikan fasilitas training HR gratis bagi para praktisi HR pengguna Paket Sukses, setiap bulannya. Beragam topik bahasan ter-update seputar dunia HR dikupas dan didiskusikan secara interaktif dengan orang-orang yang ahli di bidangnya.

Gadjian bukan saja membantu perusahaan Anda menghitung gaji secara online atau menghitung PPh 21 secara otomatis. Lebih jauh, kami memiliki komitmen agar para pimpinan di perusahaan Anda mendapatkan panduan pengelolaan karyawan yang komprehensif dan selalu relevan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan perusahaan.

Coba Gadjian Sekarang

Sumber

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.

Baca Juga Artikel Lainnya