Aturan dan Isi Perjanjian Kerja Outsourcing

Perjanjian Kerja Karyawan Outsourcing

Merekrut tenaga kerja outsourcing (alih daya) untuk pekerjaan tertentu bukanlah hal baru di perusahaan. Beberapa perusahaan bahkan memilih untuk mempekerjakan karyawan alih daya selama waktu tertentu sebagai bagian dari strategi operasional bisnis mereka. 

Sekilas sistem kerja outsourcing sama dengan kontrak di sebuah perusahaan. Namun, ada perbedaan mendasar di antara keduanya, terutama pada perjanjian kerja. Oleh sebab itu, di artikel ini akan dirangkum tentang perjanjian kerja outsourcing bagi Anda yang akan merekrut tenaga kerja alih daya.

Pengertian dan Sistem Kerja Outsourcing 

Sebelum mengetahui contoh kontrak kerja outsourcing, mari ingat kembali apa itu outsourcing dan sistem kerjanya.

Outsourcing adalah penyerahan sebagian tanggung jawab pekerjaan (borongan ataupun sebagian) ke perusahaan lain melalui perjanjian kerja. 

Dasar hukum outsourcing dijelaskan di Undang-undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang mengubah beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, antara lain penghapusan pasal 64 dan pasal 65 serta pengubahan pasal 66 UU Ketenagakerjaan. 

Sedangkan, ketentuan mengenai outsourcing diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35 Tahun 2021).

Perusahaan alih daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan.” (Pasal 1 Angka 14 PP No. 35 Tahun 2021)

Pengertian tersebut senada dengan perubahan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan bahwa hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dan pekerja/buruh yang dipekerjakan harus berdasarkan perjanjian kerja tertulis, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Baca Juga: Perbedaan Masa Kerja Karyawan Outsourcing & Kontrak (PKWT)

Sistem kerja outsourcing 

Sistem kerja alih daya memanfaatkan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan di perusahaan klien. Pekerjaan yang bisa dilakukan pekerja outsourcing pun hanya beberapa saja, tidak sama dengan karyawan tetap. 

Namun, ada beberapa keuntungan jika Anda memutuskan untuk merekrut karyawan alih daya. Contohnya, efisiensi biaya untuk memberikan training sesuai pekerjaan karyawan dan mengurangi beban biaya rekrutmen mengingat pekerja dipilih langsung oleh perusahaan outsourcing

Sebagai pekerja yang menerima imbalan/upah, pekerja outsourcing juga memiliki hak sesuai UU Ketenagakerjaan, yaitu: 

1. Berhak diperlakukan sama tanpa diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU Ketenagakerjaan.

2. Mendapatkan uang lembur apabila perusahaan mempekerjakannya melebihi waktu jam kerja.

3. Memperoleh jaminan sosial termasuk keluarga pekerja yang bersangkutan, sesuai Pasal 99 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. 

4. Berhak mendapatkan pesangon saat terjadi PHK apabila memenuhi syarat.

5. Mendapatkan bantuan hukum. 

Seperti yang sempat disebutkan di awal, tipe karyawan outsourcing sekilas mirip dengan karyawan kontrak. Namun, ada perbedaan outsourcing dan kontrak yang cukup mencolok, yaitu: 

  • Durasi kerja: Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan sesuai kesepakatan, maksimal 5 tahun, sedangkan masa kerja karyawan outsourcing tidak pasti karena disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan (bisa bulanan/tahunan).
  • Perjanjian kerja: Kedua tipe karyawan ini bisa dipekerjakan berdasarkan perjanjian PKWT dan PKWTT. Namun, karyawan kontrak hanya menyepakati perjanjian dengan perusahaan tempat ia bekerja, sedangkan perjanjian alih daya terikat dengan perusahaan outsourcing.
  • Jenjang karier: Pegawai tidak tetap berpeluang besar untuk menjadi karyawan full time, sedangkan karyawan outsourcing hanya bisa memperpanjang waktu kerja kalau mau.
  • Tanggung jawab pekerjaan: Karyawan kontrak memiliki tanggung jawab yang sama dengan full time, sedangkan alih daya terbatas.
  • Upah: Walaupun memiliki posisi dan level yang sama, upah karyawan outsourcing bisa lebih rendah daripada karyawan kontrak.

Baca Juga: Cara Membuat Perjanjian Kerja PKWT yang Benar

Isi Perjanjian Kerja Outsourcing

Perjanjian Kerja Outsourcing

Seperti yang ditetapkan oleh UU Cipta Kerja, perjanjian kerja outsourcing dibuat secara tertulis. Tujuannya agar bisa menjadi pegangan bagi pihak yang mengadakan perjanjian, yakni karyawan outsourcing, perusahaan alih daya, dan perusahaan pemberi kerja. Jadi, jika sewaktu-waktu terjadi perselisihan, para pihak dapat kembali ke perjanjian kerja.

Isi dari surat perjanjian kerja outsourcing setidaknya mencantumkan sejumlah informasi berikut: 

  1. Nama perusahaan, alamat, dan jenis usaha.
  2. Nama karyawan, jenis kelamin, usia/tempat & tanggal lahir, dan alamat lengkapnya.
  3. Tempat bekerja.
  4. Jabatan atau jenis pekerjaan.
  5. Besaran dan cara pembayaran upah.
  6. Hak dan kewajiban kedua belah pihak sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
  7. Tanggal mulai hingga berakhirnya kontrak atau jangka waktu kontrak.
  8. Tempat dan tanggal PKWT atau PKWTT.
  9. Tanda tangan kedua belah pihak.

Lebih lanjut mengenai perjanjian outsourcing, PP No. 35 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa perusahaan alih daya yang mempekerjakan pekerja/buruh PKWT harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak bagi pekerja jika terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. 

Syarat tersebut dimaksudkan sebagai jaminan atas kelangsungan kerja pekerja yang bekerja berdasarkan PKWT di perusahaan outsourcing. Apabila pekerja/buruh tidak mendapatkan jaminan, perusahaan alih daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak tersebut.

Contoh kontrak kerja outsourcing sederhana bisa Anda lihat sebagai berikut.

Perjanjian Kerja

Durasi surat perjanjian kerja outsourcing berlaku maksimal 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali dalam setahun. Selain itu, ada beberapa catatan yang perlu Anda perhatikan terkait perjanjian kontrak kerja outsourcing, yaitu: 

  • Pada pekerja outsourcing, tidak ada ketentuan rinci bahwa perjanjian tertulis. Namun, idealnya, perusahaan tetap membuat surat kontrak kerja.
  • Seperti perjanjian PKWT, pekerja outsourcing juga harus didaftarkan dalam instansi setempat yang bertanggung jawab dalam ketenagakerjaan, maksimal 30 hari sejak surat ditandatangani. Jika tidak didaftarkan, instansi terkait di provinsi bisa mencabut izin operasional seperti tercantum dalam contoh kontrak. 
  • Perusahaan dilarang membuat surat perjanjian PKWT untuk jenis pekerjaan yang sifatnya tetap, misalnya business development. Kegiatan jasa yang diperbolehkan hanya kegiatan penunjang/tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Contohnya, cleaning service, catering, security, penyediaan angkutan, dan sebagainya.
  • Surat perjanjian menunjukkan hak pekerja outsourcing agar tidak mengalami kerugian selama bekerja. 

Baca Juga: PP 35 Tahun 2021: Perjanjian Kerja, PHK, dan Pesangon

Praktis, Kelola Kehadiran Karyawan Outsourcing dengan Aplikasi Gadjian

cta Perjanjian Kerja Outsourcing

Mengelola gaji karyawan setiap bulan bisa jadi merepotkan jika perusahaan Anda merekrut beragam karyawan, mulai dari karyawan tetap hingga kontrak. Oleh sebab itu, sudah saatnya Anda mengandalkan aplikasi payroll online Gadjian yang cocok untuk kebutuhan berbagai perusahaan.

Gadjian adalah aplikasi payroll berbasis cloud yang memiliki fitur lengkap terkait penggajian semua jenis karyawan termasuk karyawan outsourcing. Menghitung gaji secara otomatis tentu akan terasa lebih praktis mengingat gaji karyawan outsourcing sedikit berbeda dengan penggajian karyawan biasa. 

Tidak hanya itu. Untuk memantau absensi dan produktivitas karyawan, Gadjian terintegrasi dengan Hadirr yang mempermudah HRD mengelola data terkait dan mengunduh laporan bulanannya. 

Nikmati semua fitur terbaik Gadjian melalui akses gratis selama 14 hari sekarang. 

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya