Sebagai pemilik bisnis, Anda wajib mendaftarkan semua karyawan ke dalam program jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bisa diikuti dengan mudah melalui online. Dengan mengetahui cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga untuk mengumpulkan form pendaftaran karyawan dan membawanya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Simak artikel ini untuk pelajari lebih lanjut tentang pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan karyawan.
Pentingnya Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh pekerja.
Ada 4 program yang digagas yang oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), dan jaminan pensiun (JP). Program-program ini memiliki tarif yang berbeda, yaitu:
- 5,7% (JHT) dimana perusahaan membayar 3,7%-nya,
- 0,3% (JKM) yang dibayar penuh oleh perusahaan,
- 3% (JP) dimana perusahaan membayar 2%, dan
- 0,24% sampai 1,74% (JKK) yang disesuaikan dengan risiko pekerjaan dan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
Perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Baca Juga: Cara Menghitung BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Karyawan
Jenis Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan bagi 3 jenis peserta. Nah, sebelum mulai pendaftaran, ketahui dulu pengertian dan perbedaan ketiganya berikut ini.
1. Peserta Penerima Upah
Peserta Penerima Upah (PU) adalah setiap tenaga kerja yang menerima gaji atau upah dari pemberi kerja. Contohnya, karyawan swasta, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan yayasan, dan sebagainya.
Peserta yang termasuk kategori PU tidak perlu daftar mandiri karena cara daftar BPJS Ketenagakerjaan penerima upah adalah melalui perusahaan/pemberi kerja mereka. Karyawan cukup memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan dari kantor sebelumnya jika ada, atau mengisi data yang diperlukan HR.
2. Peserta Bukan Penerima Upah
Kebalikan dari Penerima Upah, peserta Bukan Penerima Upah (BPU) adalah tenaga kerja yang mendapatkan upah atas hasil usahanya sendiri alias pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja. Contohnya, karyawan freelance, nelayan, sopir, petani, seniman, dan sejenisnya.
Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian menyatakan, pemberi kerja/pemilik usaha juga termasuk peserta BPU.
Perbedaan juga terlihat dari tata cara daftar BPJS Ketenagakerjaan. Peserta BPU harus mendaftarkan diri secara mandiri dan memilih iuran yang sesuai dengan pendapatan.
3. Peserta Pekerja Migran Indonesia
Peserta migran Indonesia adalah warga negara yang menerima gaji di luar wilayah republik Indonesia. Pendaftaran pekerja ini bisa dilakukan oleh Badan Nasional Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI).
Baca Juga: Lengkap! Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan
Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai pemberi kerja, mendaftarkan karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban. Jika Anda tidak melakukannya, bisa terkena sanksi administratif. Di lain sisi, ini juga merugikan bagi pekerja karena tidak bisa mendapat jaminan sosial saat terjadi risiko kerja.
Supaya bisa mendaftarkan karyawan baru, Anda perlu mempersiapkan syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan penerima upah terlebih dulu. Siapkan dokumen berikut ini:
- salinan dan dokumen asli SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) serta Akta Perdagangan
- Salinan dan dokumen asli NPWP perusahaan
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga tiap karyawan yang akan didaftarkan
- Satu lembar pasfoto berwarna karyawan ukuran 2×3
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan karyawan
Setelah melewati syarat daftar tersebut, kini Anda bisa langsung mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara offline ataupun online. Ada dua cara yang bisa Anda lakukan.
1. Pendaftaran pekerja penerima upah (PU)
Setelah mempersiapkan dokumen syarat, Anda bisa lanjut ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftarkan karyawan. Bagi peserta penerima upah, pendaftaran ini dilakukan oleh pemberi kerja.
Perusahaan dapat mendaftarkan penerima upah dengan lakukan langkah berikut:
- Akses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Klik menu “Daftarkan saya” yang ada di pojok kanan atas layar.
- Saat muncul popup yang menampilkan pertanyaan “Ingin Mendaftar Sebagai?”, pilihlah “Perusahaan (Pemberi Kerja)”.
- Tuliskan alamat email perusahaan pada laman registrasi.
- Tunggu hingga muncul email notifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika sudah ada, segera bawa semua syarat ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Jika sudah terdaftar dan memiliki nomor BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa mengunduh aplikasi Jamsostek Mobile. Aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Jamsostek Mobile, berguna untuk mempermudah peserta mendapatkan info terkait kepesertaannya. Mulai dari informasi saldo hingga tracking klaim JHT sekaligus memastikan bahwa haknya sudah dipenuhi pemberi kerja.
2. Pendaftaran pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU, pekerja bisa daftar mandiri secara online melalui situs BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Jamsostek dengan mengisi data, profil, informasi pekerjaan, dan metode pembayaran.
Namun, jika usaha Anda di bidang yang berisiko kecelakaan kerja, wajib juga mendaftarkan karyawan freelance pada BPJS Ketenagakerjaan terutama program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Lebih detailnya, berikut ini cara daftar BPJS Ketenagakerjaan buat pekerja Bukan Penerima Upah:
- Download aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) melalui AppStore dan PlayStore.
- Pilih opsi Pendaftaran Peserta Baru dan pilih jenis kepesertaan BPU (Bukan Penerima Upah).
- Isi data diri Anda atau karyawan.
- Saat muncul halaman syarat dan persetujuan, centang kotak pernyataan yang ada di bagian paling bawah.
- Setelah itu, tunggu kode OTP yang dikirimkan melalui nomor hp yang Anda gunakan untuk mendaftar. Setelah mendapatkannya, tuliskan pada kolom yang tersedia.
- Masukan data mengenai pekerjaan Anda.
- Pilih program BPJS Ketenagakerjaan yang akan Anda ikuti.
- Pilih waktu pembayaran, lalu cek lagi data diri yang sudah Anda masukan.
- Jika sudah benar, lakukan pembayaran secara berkala melalui bank, Tokopedia, Indomaret atau Alfamart terdekat.
Baca Juga: 5 Fitur SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelaporan Data Online
Permudah Pelaporan BPJS Ketenagakerjaan Online dengan Gadjian
Selain mempersiapkan syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan yang akan mendaftarkan karyawan sebaiknya juga mempersiapkan tools untuk mempermudah pelaporan di SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) adalah platform online pengelolaan laporan mutasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui platform ini, perusahaan bisa menginput data tenaga kerja baru yang akan menerima tunjangan BPJS, memantau iuran, dan membuat laporan.
Nah, untuk menghitung premi BPJS Ketenagakerjaan sekaligus PPh 21-nya, Anda membutuhkan aplikasi payroll seperti Gadjian yang siap menghitung secara akurat. Aplikasi Gadjian juga membantu Anda membuat file SIPP BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis yang siap-upload ke SIPP.
Tak perlu lagi buang waktu banyak untuk membuat laporan BPJS Ketenagakerjaan. Beralih ke Gadjian sekarang untuk cara yang lebih efisien dan praktis.