Istilah PMTK sering digunakan dalam putusan pengadilan hubungan industrial atas kasus perselisihan hak karyawan PHK. Misalnya, perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon karyawan sebesar 2 PMTK atau 1 PMTK sebagai kompensasi PHK.
Dalam perhitungan pesangon karyawan perusahaan swasta, PMTK adalah pengali besaran hak yang seharusnya diterima. PMTK merupakan singkatan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja, yakni aturan hukum yang memuat ketentuan pesangon.
Aturan PMTK Pesangon
Awalnya, PMTK merujuk ke Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 3 Tahun 1996 tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian di Perusahaan Swasta. Permenaker ini menjadi acuan perhitungan pesangon PHK saat itu, atau disebut PMTK 1996.
Jadi, 1 PMTK artinya 1 kali ketentuan pesangon di Permenaker. Sedangkan 2 PMTK adalah 2 kali ketentuan pesangon di Permenaker.
Selanjutnya, Permenaker tersebut dicabut dan diganti dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No 150 Tahun 2000 tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan.
Perhitungan pesangon karyawan kemudian merujuk ke Kepmenaker tersebut, yakni PMTK 2000, terutama Pasal 22 dan 23 tentang besaran pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK). Hak pesangon karyawan menurut Kepmenaker tersebut adalah 1 kali ketentuan (1 PMTK) sampai 2 kali ketentuan (2 PMTK).
Tiga tahun kemudian, UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang di dalamnya mengatur soal PHK dan pesangon disahkan, sekaligus menggantikan Kepmenaker. Istilah PMTK masih digunakan sekalipun payung hukumnya bukan lagi peraturan menteri, melainkan UU. Sejak saat itu, aturan PHK menggunakan PMTK 2003.
Berikut ini aturan PMTK 2003 mengacu pada nilai pesangon di Pasal 156 ayat (2) dan UPMK di Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan:
Alasan PHK | Pesangon | UPMK |
Karyawan melanggar ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama | 1 x | 1 x |
Perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja | 1 x | 1 x |
Perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus selama 2 tahun, atau akibat force majeure | 1 x | 1 x |
Perusahaan pailit | 1 x | 1 x |
Perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pengusaha tidak bersedia mempekerjakan karyawan | 2 x | 1 x |
Perusahaan melakukan efisiensi | 2 x | 1 x |
Karyawan meninggal dunia | 2 x | 1 x |
Karyawan memasuki usia pensiun, dan pengusaha tidak mengikutsertakan karyawan pada program pensiun | 2 x | 1 x |
Putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena pengusaha melakukan perbuatan yang disebutkan di Pasal 169 ayat (1). | 2 x | 1 x |
Karyawan sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan | 2 x | 2 x |
Namun, omnibus law UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 mengubah pasal-pasal PHK di UU Ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja kemudian dicabut dan diganti Perppu No 2 Tahun 2022, dan selanjutnya Perppu disahkan menjadi UU No 6 Tahun 2023.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Istilah 2 PMTK dalam Pesangon Karyawan Di-PHK
PMTK 2023
PMTK terbaru saat ini mengacu pada UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yang mengatur PHK. Besaran nilai pesangon dan UPMK diatur dalam Pasal 81 Angka 47 Perppu Cipta Kerja tentang perubahan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Berikut ini tabel besaran hak uang pesangon Cipta Kerja:
Pesangon | UPMK | ||
Masa kerja (tahun) | Hak(x bulan upah) | Masa kerja (tahun) | Hak(x bulan upah) |
< 1 | 1 | < 3 | 0 |
1 sampai < 2 | 2 | 3 sampai < 6 | 2 |
2 sampai <3 | 3 | 6 sampai < 9 | 3 |
3 sampai < 4 | 4 | 9 sampai < 12 | 4 |
4 sampai < 5 | 5 | 12 sampai < 15 | 5 |
5 sampai < 6 | 6 | 15 sampai < 18 | 6 |
6 sampai < 7 | 7 | 18 sampai < 21 | 7 |
7 sampai < 8 | 8 | 21 sampai < 24 | 8 |
≥ 8 | 9 | ≥ 24 | 10 |
Sedangkan ketentuan PMTK terbaru dijelaskan lengkap pada Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021. Berbeda dari aturan 2003, perhitungan PMTK 2023 tidak hanya 1 kali atau 2 kali ketentuan, tetapi juga 0,5 kali, 0,75 kali, dan 1,75 kali ketentuan, atau bisa disebut lebih kecil dari sebelumnya.
Berikut aturan PMTK Cipta Kerja dalam tabel:
Alasan PHK | Pesangon | UPMK |
Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja, karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja | 0,5 x | 1 x |
Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian | 0,5 x | 1 x |
Perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun | 0,5 x | 1 x |
Perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (force majeure) | 0,5 x | 1 x |
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian | 0,5x | 1 x |
Perusahaan pailit | 0,5 x | 1 x |
Karyawan melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan telah diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga | 0,5 x | 1 x |
Force majeure namun tidak mengakibatkan perusahaan tutup | 0,75 x | 1 x |
Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan, karyawan atau pengusaha tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja | 1 x | 1 x |
Pengambilalihan perusahaan | 1 x | 1 x |
Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian | 1 x | 1 x |
Perusahaan tutup yang bukan disebabkan oleh kerugian | 1 x | 1 x |
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian | 1 x | 1 x |
Karyawan mengajukan PHK karena pengusaha melakukan perbuatan terhadap karyawan yang disebutkan Pasal 36 huruf g (menganiaya, menghina secara kasar, mengancam, dan lainnya) | 1 x | 1 x |
Karyawan memasuki usia pensiun | 1,75 x | 1 x |
Karyawan sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah melampaui 12 bulan | 2 x | 1 x |
Karyawan meninggal dunia | 2 x | 1 x |
Baca Juga: Perhitungan Pajak Pesangon Karyawan
Contoh Perhitungan Pesangon
Cara menghitung pesangon PHK 2023 adalah dengan mengalikan PMTK dengan hak pesangon menggunakan kedua tabel di atas. Contohnya seperti berikut:
- Hanif terkena PHK karena perusahaan tempatnya bekerja pailit. Hanif telah bekerja selama 10 tahun dengan gaji terakhir Rp10.000.000, maka perhitungan nilai pesangon dan UPMK yang seharusnya diterima seperti berikut:
Alasan PHK: Perusahaan pailit | ||||
Masa kerja: 10 tahun | ||||
Gaji terakhir: Rp10,000,000 | ||||
Hak | PMTK | Nilai | Perhitungan | Kompensasi |
Pesangon | 0,5 x | 9 bulan upah | 0,5 x 9 x Rp10,000,000 | Rp45,000,000 |
UPMK | 1 x | 4 bulan upah | 1 x 4 x Rp10,000,000 | Rp40,000,000 |
Jumlah kompensasi PHK | Rp85,000,000 |
- Putra terkena PHK karena perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja untuk efisiensi agar tidak mengalami kerugian. Jika Putra telah bekerja 8 tahun dengan gaji terakhir Rp10.000.000, maka perhitungan pesangon dan UPMK Putra seperti berikut:
Alasan PHK: Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian | ||||
Masa kerja: 5 tahun | ||||
Gaji terakhir: Rp10,000,000 | ||||
Hak | PMTK | Nilai | Perhitungan | Kompensasi |
Pesangon | 1 x | 6 bulan upah | 1 x 6 x Rp10,000,000 | Rp60,000,000 |
UPMK | 1 x | 2 bulan upah | 1 x 2 x Rp10,000,000 | Rp20,000,000 |
Jumlah kompensasi PHK | Rp80,000,000 |
- Pak Umar pensiun setelah bekerja selama 25 tahun di perusahaan. Jika Pak Umar memperoleh gaji terakhir Rp10.000.000, maka perhitungan pesangon dan UPMK Pak Umar adalah:
Alasan PHK: Pensiun | ||||
Masa kerja: 25 tahun | ||||
Gaji terakhir: Rp10,000,000 | ||||
Hak | PMTK | Nilai | Perhitungan | Kompensasi |
Pesangon | 1,75 x | 9 bulan upah | 1,75 x 9 x Rp10,000,000 | Rp157,500,000 |
UPMK | 1 x | 10 bulan upah | 1 x 10 x Rp10,000,000 | Rp100,000,000 |
Jumlah kompensasi PHK | Rp257,500,000 |
Sebagai tambahan, pesangon dan UPMK termasuk penghasilan karyawan, sehingga perusahaan wajib memotong PPh 21 atas kompensasi PHK tersebut. Pajak pesangon bersifat final dan menggunakan tarif PP No 68 Tahun 2009. Namun, apabila pesangon dan UPMK dibayarkan bertahap dalam jangka waktu lebih dari 2 tahun, maka perhitungannya menggunakan tarif UU HPP.
Hitung Pesangon Lebih Mudah dengan Aplikasi Gadjian
Agar lebih mudah menghitung nilai pesangon dan UPMK beserta potongan pajaknya, sebaiknya kamu menggunakan kalkulator pesangon. Aplikasi payroll berbasis web Gadjian dapat mempermudah pekerjaan kamu dalam menghitung besaran kompensasi PHK karyawan termasuk potongan PPh 21 pesangon.
Software penggajian terbaik ini dapat menghitung otomatis semua jenis penghasilan karyawan, termasuk yang berbasis gaji pokok (dan tunjangan tetap). Ditambah fitur hitung PPh 21 yang akurat, setiap penghasilan kena pajak akan terhitung sendiri pajaknya berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Gadjian juga punya fitur analisis data yang menyediakan data real-time, seperti data demografi, remunerasi, produktivitas, dan kinerja karyawan. Fitur ini berguna untuk memberikan gambaran dan penilaian bagi HRD dalam pengambilan keputusan, misalnya terkait rencana PHK atau pengurangan karyawan untuk efisiensi.
Aplikasi HR cloud ini juga dilengkapi dengan fitur kelola cuti karyawan. Dengan data cuti real-time, perhitungan penggantian hak cuti karyawan lebih mudah. Kamu tidak perlu repot merekap sisa cuti tahunan karyawan yang akan diuangkan pada saat karyawan bersangkutan resign atau kena PHK.
Gadjian adalah HR & payroll system yang banyak dipakai perusahaan di Indonesia karena efisien. Aplikasi ini membuat pekerjaan administrasi HRD, dari penggajian, kelola data karyawan, inventarisasi, hingga rekrutmen, menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan minim error.
Sumber
Permenaker No. 3 Tahun 1996 tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian di Perusahaan Swasta. JDIH Kemnaker.
Kepmenaker No. 150 Tahun 2000 tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Uang Pesangon, UPMK, dan Ganti Kerugian di Perusahaan. JDIH Kemnaker.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.
PP No 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh 21 atas Penghasilan Berupa UP, UMP, THT, dan JHT yang Dibayarkan Sekaligus. JDIH Kemenkeu.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.