Update Tarif Iuran BPJS Kesehatan Karyawan dan Perhitungannya

Menghitung Tarif Iuran BPJS Kesehatan Karyawan

BPJS Kesehatan merupakan salah satu komponen PPh 21. Oleh karena itu, seorang HR harus memahami dengan baik cara hitung iuran BPJS Kesehatan karyawan serta potongannya pada slip gaji. Melalui artikel ini, Gadjian akan mengulas secara lengkap mengenai premi BPJS Kesehatan karyawan dan penghitungannya.

Kewajiban Perusahaan dalam Memberikan Jaminan Kesehatan

Perusahaan wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk semua karyawan dan anggota keluarganya, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011. Fasilitas antara BPJS Kesehatan perusahaan dan mandiri hampir sama, karena keduanya adalah program asuransi kesehatan pemerintah. Perbedaannya hanya pada pihak yang membayar.

Iuran atau tunjangan BPJS Kesehatan perusahaan akan dipotong dari gaji karyawan dengan persentase tertentu. Sementara pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri dilakukan sepenuhnya dari kantong karyawan. Fasilitas kesehatan yang ditawarkan tidak berbeda, mulai dari pelayanan tingkat pertama, rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap.

Yang membedakan antara iuran BPJS Kesehatan mandiri dengan iuran BPJS Kesehatan perusahaan adalah kelas, di mana karyawan tidak bisa memilih kelas. Kelas ditentukan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan gaji karyawan adalah sebagai berikut.

  1. Kelas I: Karyawan dengan gaji di atas Rp4.000.000 mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap
  2. Kelas II: Karyawan dengan gaji sampai dengan Rp4.000.000 mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap
  3. Kelas III: Karyawan yang mengalami PHK

Baca Juga: Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

Update Aturan BPJS Kesehatan untuk Karyawan

sistem KRIS BPJS kesehatan Pengganti Kelas 1 2 3

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah resmi menetapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS jadi standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima Peserta Jaminan Kesehatan.

Sistem KRIS BPJS tersebut, merupakan upaya penyeragaman fasilitas kesehatan yang menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur di kalangan peserta yang sebelumnya terbagi menjadi kelas I, II, III dalam BPJS Kesehatan.

Perubahan tersebut tertuang dalam Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Di mana disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan didasarkan pada Kelas Rawat Inap Standar. Kebijakan kelas tunggal ini berlaku untuk semua jenis kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penyelenggaraan KRIS didasarkan pada 12 kriteria sarana dan prasarana ruang rawat inap, seperti kondisi ventilasi, suhu ruangan, tingkat kepadatan, dan sebagainya. Kriteria ini akan diuji coba dan diterapkan secara bertahap dari 2023 sampai 2025 mendatang. Seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS akan menerapkannya paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.

Penghapusan kelas BPJS Kesehatan juga berdampak pada perubahan tarif iuran BPJS mengingat premi yang selama ini dibayarkan berdasarkan kelas BPJS oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja menjadi tidak relevan lagi. 

Terkait aturan BPJS Kesehatan untuk karyawan terbaru, potongan BPJS Kesehatan untuk karyawan akan didasarkan pada besaran penghasilan setiap orang. Untuk informasi mengani manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan kebijakan baru, akan ditetapkan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025. Hal ini dituliskan dalam Pasal 103B Ayat 7 Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Dilansir dari Detik.com, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, mengungkapkan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan tidak akan berubah sampai sistem KRIS sepenuhnya diimplementasikan. Begitu pula dengan pembayaran klaim BPJS ke rumah sakit.

Besar Iuran BPJS Kesehatan Karyawan

Besar Iuran BPJS Kesehatan Karyawan

Aturan BPJS Kesehatan untuk karyawan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan tersebut menetapkan bahwa besaran potongan BPJS Kesehatan untuk karyawan ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Berdasarkan peraturan ini, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU, serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Rp42.000 per orang per bulan
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU) pemerintah dan badan usaha sebesar 5% dari penghasilan, dengan proporsi 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dipotong dari upah pekerja
  3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
  • Kelas I: Rp150.000 per bulan per orang
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan per orang
  • Kelas III: R35.000 per bulan per orang (subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000 dari yang seharusnya Rp42.000)

Adapun potongan BPJS Kesehatan untuk karyawan, dasar hitungnya adalah sebagai berikut.

  1. Komponen upah meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap
  2. Batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan adalah Rp12.000.000
  3. Batas paling rendah upah sebagai dasar perhitungan adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi (UMK/UMP).
  4. Iuran mencakup untuk 5 anggota keluarga penerima (Peserta, pasangan peserta, dan 3 anak peserta)
  5. Penambahan anggota keluarga dikenakan iuran tambahan sebesar 1% per kepala.

Baca Juga: Perbedaan Keanggotaan Bukan Penerima Upah BPJS (BPJS BPU)

Contoh Perhitungan Premi BPJS Kesehatan Karyawan

Perhitungan Premi BPJS Kesehatan Karyawan, bukan karyawan, gaji di atas 12 juta, dan 5 anggota keluarga

Rencana implementasi besaran premi BPJS Kesehatan sesuai gaji bukanlah hal baru. Iuran berdasarkan persentase atas penghasilan sudah diterapkan sejak lama untuk peserta PPU, seperti aparatur negara, pekerja BUMN/BUMD, dan karyawan perusahaan swasta.

Meskipun nantinya iuran BPJS ditetapkan berdasarkan gaji, cara menghitung BPJS Kesehatan 2024 tetap sama. Yang mungkin berubah adalah tarif atau proporsi iuran. Namun, sebelum ada ketentuan terbaru, Anda tetap harus menggunakan tarif 5% dengan proporsi 4% pemberi kerja dan 1% karyawan.

1. Perhitungan premi BPJS kesehatan

‍Karyawan A menerima gaji sebesar Rp8 juta per bulan dan belum mempunyai tanggungan. Hitung iuran BPJS Kesehatan milik Karyawan A.

Gaji = Rp8.000.000

Iuran BPJS dari perusahaan = 4% x Rp8.000.000 = Rp320.000

Iuran BPJS dari karyawan = 1% x Rp8.000.000 =  Rp80. 000

Maka total iuran BPJS kesehatan karyawan di perusahaan adalah Rp400.000

2. Perhitungan iuran BPJS kesehatan dengan gaji di atas 12 juta

‍Karyawan B menerima gaji Rp16 juta setiap bulannya. Ia memiliki anggota keluarga yang  terdiri atas 5 orang. Hitung iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan Karyawan B.

Gaji = Rp16.000.000

Batas atas untuk dasar perhitungan = Rp12.000.000

Iuran BPJS dari perusahaan = 4% x Rp12.000.000 = Rp480.000

Iuran BPJS dari karyawan = 1% x Rp12.000.000 =  Rp120.000

Maka total iuran BPJS kesehatan karyawan di perusahaan adalah Rp600.000

3. Perhitungan iuran BPJS dengan 5 anggota keluarga

Karyawan C menerima gaji Rp9 juta per bulannya. Ia memiliki anggota keluarga yang terdiri dari istri dan 4 orang anak (lebih dari 5 anggota keluarga). Hitung iuran BPJS Kesehatan milik Karyawan A.

Gaji = Rp9.000.000

Iuran BPJS dari perusahaan = 4% x Rp9.000.000 = Rp360.000

Iuran BPJS dari karyawan = 2% x Rp9.000.000 =  Rp180. 000

Maka total premi BPJS kesehatan karyawan di perusahaan adalah Rp540.000

4. Iuran BPJS kesehatan bukan karyawan

Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Karyawan

D adalah seorang fotografer freelance dengan penghasilan bersih sebulan rata-rata Rp10.000.000. Ia memiliki anggota keluarga yang terdiri dari istri dan 3 orang anak. Hitung iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan oleh D.

Gaji = Rp10.000.000

Iuran BPJS Kesehatan mandiri = 5 orang x Rp150.000.000 = Rp750.000

Baca Juga: Alasan Mengapa Perusahaan Wajib Mendaftarkan BPJS Kesehatan Karyawan

Hitung Iuran BPJS Otomatis dengan Gadjian

Sebaiknya, hindari terlambat atau menunggak pembayaran besaran premi BPJS Kesehatan. Sejak Februari 2018, BPJS memberlakukan sistem pembayaran tertutup khusus untuk BPJS Kesehatan karyawan. Artinya, pembayaran hanya bisa dilakukan jika perusahaan membayar iuran sesuai jumlahnya, tidak kurang atau lebih.

Namun, jika terlambat bayar atau menunggak iuran, kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan langsung dinonaktifkan dan tak bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan saat itu. Kartu BPJS Kesehatan karyawan baru aktif kembali setelah perusahaan melunasi iuran.

Sebenarnya, Anda tak perlu repot menghitung iuran BPJS Kesehatan setiap karyawan. Anda bisa menggunakan Gadjian, software HR terbaik yang secara otomatis bisa menghitung dan memotong iuran BPJS dari gaji karyawan setiap bulan, menghitung potongan PPh 21, dan mengelola absensi, termasuk sakit, izin, dan cuti karyawan.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya