Para pekerja/buruh memiliki hak atas hari tua yang terjamin kenyamanannya setelah melakukan kewajiban kerjanya bertahun-tahun. Untuk itu, pemerintah mengatur hak tersebut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Beberapa definisi yang penting untuk dipahami oleh HR tentang Jaminan Pensiun (JP) tercatat pada Pasal 1 sebagai berikut:
Ayat |
Bunyi |
1 |
Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. |
3 |
Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia. |
4 |
Peserta Program Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut Peserta adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran. |
7 |
Janda atau Duda adalah istri atau suami yang sah menurut peraturan perundang-undangan dari peserta yang meninggal dunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan. |
8 |
Anak adalah anak kandung, anak tiri, atau anakangkat yang sah menurut peraturan perundangundangan dari peserta yang meninggal dunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan. |
9 |
Orang Tua adalah ayah kandung, ibu kandung, ayah tiri, ibu tiri, ayah angkat atau ibu angkat, yang sah sesuai peraturan perundang-undangan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. |
10 |
Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun. |
15 |
Usia Pensiun adalah usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun. |
Objek Peserta JP
Peserta program JP merupakan pekerja yang bekerja pada perusahaan ataupun orang perseorangan. Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun. Usia Pensiun untuk pertama kali ditetapkan pada 1 Juli 2015, yaitu 56 tahun.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, usia pensiun pada 1 Januari 2019 akan menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
Iuran JP
Iuran Jaminan Pensiun sebesar 3% dengan ketentuan pembayaran yaitu:
- Ditanggung perusahaan/pemberi kerja = 2%
- Ditanggung tenaga Kerja = 1%
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa presentase iuran program JP akan dinaikkan secara perlahan. Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, pada suatu seminar di Jakarta pada Januari 2017 mengatakan, apabila iuran program jaminan pensiun tetap dipertahankan tiga persen tanpa penyesuaian, maka akan terjadi missmatch (ketimpangan) pada 2050 mendatang. Hal ini lantaran dana yang diperoleh dari peserta aktif (rutin membayar) tidak cukup untuk memberikan manfaat kepada peserta yang sudah memasuki masa pensiun.
Sementara itu, dasar pembayaran iuran program JP adalah upah pekerja yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Jaminan Pensiun naik setiap tahunnya, tergantung pertumbuhan tahunan produk domestik bruto (PDB). Tahun 2018 ini, batasan tersebut adalah Rp 8.094.000.
Baca Juga: Besaran Upah Jaminan Pensiun 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah (berlaku Maret 2018)
Tata Cara Pendaftaran JP
Menurut Pasal 4 Ayat 1 PP 45/2015, Pemberi Kerja wajib mendaftarkan seluruh Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Peserta sesuai penahapan kepesertaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaminan Pensiun merupakan salah satu hak peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja harus memberikan anjuran kepada perusahaan jika belum didaftarkan pada program JP.
Pekerja juga dapat menjadi peserta program Jaminan Pensiun dengan mengikuti cara mendaftarkan Jaminan Pensiun:
- Mengisi formulir pendaftaran
- Membawa:
- Perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan, atau bukti lain yang menunjukkan sebagai Pekerja;
- Kartu Tanda Penduduk; dan
- Kartu Keluarga.
Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi kepada Pemberi Kerja, agar manajemen melakukan kewajiban pembayaran iuran BPJS program JP. Jika ditemukan kasus perusahaan tidak mendaftarkan atau menyetorkan iuran, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Mengapa JP Penting?
Dengan program JP, pekerja akan menerima pengganti penghasilan setiap bulannya dari BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran hingga mencapai 40% dari upah rata-rata. Syaratnya, pekerja tersebut telah membayar iuran paling sedikit selama 15 tahun dalam program JP. Pasal 15 Ayat 1 PP 45/2015 juga mengatur tentang peserta yang sudah mencapai Usia Pensiun sebelum memenuhi Masa Iur 15 (lima belas) tahun, yang mana Peserta berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya.
Berdasarkan penjelasan di atas, tujuan utama program JP adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja di masa tua dan memastikan mereka mandiri secara finansial. Selain itu, program JP merupakan cara pemerintah dan perusahaan untuk memberikan jaminan sosial ekonomi bagi pihak-pihak yang bergantung pada pekerja yang menjadi peserta program JP. Jika pekerja meninggal dunia, maka manfaat JP akan turun ke ahli waris yang sah yang akan meneruskan sebagai penerima manfaat JP dari pekerja yang bersangkutan.
Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun
Jaminan Hari Tua | Jaminan Pensiun |
Dapat diambil sekaligus saat pekerja masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia | Diterima setiap bulan saat pekerja masuk udia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. |
Jaminan Hari Tua harus mengakumulasikan iuran kemudian dijumlahkan dengan hasil pengembangan. | Tarif Jaminan Pensiun didasarkan atas gaji, masa kerja dan faktor manfaatnya. |
Iurannya sebesar 5,7% dengan pembagian:
|
Iurannya sebesar 3% dengan pembagian:
|
Sahabat Gadjian sudah lebih jelas mengenai keuntungan Jaminan Pensiun? Untuk mempermudah pekerjaan Anda sebagai HR, pastikan Anda menggunakan aplikasi HRD yang dapat membantu Anda menghitung premi BPJS, sekaligus menghitung PPh 21-nya. Gadjian bisa melakukannya! Pengelolaan, pelaporan, dan penyetoran BPJS, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, akan menjadi lebih praktis dan efisien dengan Gadjian.