Aturan Ketenagakerjaan tentang Jam Kerja Karyawan Swasta

Aturan UU Ketenagakerjaan tentang Jam Kerja

Aturan Ketenagakerjaan tentang Jam Kerja Karyawan Swasta- Setiap perusahaan memiliki aturan jam kerja yang disesuaikan dengan jenis usaha dan waktu operasional bisnis. Ada yang menerapkan jam kerja kantoran 8-to-4 atau 9-to-5, namun ada juga yang menggunakan jam kerja shift dan jam kerja fleksibel.

Meski perusahaan dapat menetapkan peraturan jam masuk dan jam pulang kerja, perlu diingat bahwa jumlah jam kerja karyawan sehari dan seminggu harus sesuai dengan aturan ketenagakerjaan tentang jam kerja yang ditetapkan pemerintah.

Aturan jam kerja tercantum di UU Ciptaker atau Undang Undang Cipta Kerja, Bab IV tentang Ketenagakerjaan, dan PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Mari kita bahas aturan jam kerja karyawan swasta dan apa saja jenis-jenis jam kerja yang dapat diterapkan perusahaan berdasarkan perundang-undangan tersebut.

Aturan Jam Kerja UU Cipta Kerja

Aturan ketenagakerjaan tentang Jam Kerja
Aturan Jam Ketenagakerjaan | Gadjian

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 Angka 23 tentang perubahan bunyi Pasal 77 UU Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan jam kerja harian dan mingguan. Berikut ini kutipannya:

  1. Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja
  2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    • 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
    • 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Dengan demikian, waktu kerja karyawan di perusahaan swasta adalah 7 jam atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.

Untuk pelaksanaannya, misalnya terkait jam mulai dan jam selesai kerja, dapat diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, dengan catatan jumlah jam kerja harian dan mingguan tidak melebihi ketentuan di atas.

Terkait waktu kerja mingguan, PP No 35 Tahun 2021, Pasal 22, menambahkan bahwa pengusaha diwajibkan memberikan waktu istirahat 1 hari untuk 6 hari kerja seminggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja seminggu.

Sedangkan untuk jam istirahat harian, pekerja memiliki hak minimal selama 30 menit setelah bekerja 4 jam terus menerus yang tidak terhitung dalam jam kerja. 

Berikut ringkasannya dalam tabel:

Hari KerjaJam Kerja HarianIstirahat MingguanJam Kerja Seminggu
6 hari semingguSenin – Jumat: 7 jam Sabtu: 5 jamMinggu40 jam
5 hari semingguSenin – Jumat: 8 jamSabtu & Minggu40 jam

Dari jumlah jam kerja seminggu, maka bisa dihitung jumlah jam kerja setahun menurut ketentuan pemerintah. Mengingat 1 tahun terdiri atas 52 minggu, maka jumlah jam kerja setahun adalah:

52 minggu x 40 jam = 2.080 jam

Dari angka di atas dapat dihitung jumlah jam kerja sebulan, yaitu jam kerja setahun dibagi 12, hasilnya seperti di bawah:

2.080 jam : 12 bulan = 173 jam

Perlu diketahui bahwa UU Cipta Kerja juga menyebutkan bahwa ketentuan waktu kerja 7 atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu di atas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. 

Artinya, sektor usaha tertentu dapat menerapkan waktu kerja melebihi atau kurang dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Berapakah Jumlah Jam Kerja Karyawan dalam Setahun yang Sesuai dengan Undang-Undang?

Aturan Jam Kerja Melebihi atau Kurang dari Ketentuan UU

Aturan Jam Kerja Melebihi Ketentuan UU
Aturan Jam Kerja | Gadjian

Bagaimana jika perusahaan menerapkan jam kerja harian atau mingguan melebihi ketentuan pemerintah. Misalnya, perusahaan menetapkan peraturan kerja 12 jam bagi karyawannya, apakah hal ini diperbolehkan?

Pada dasarnya, perusahaan tidak dilarang mempekerjakan karyawan melebihi aturan 7 jam atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu, selama hal itu memenuhi syarat berikut:

  1. Disetujui oleh karyawan
  2. Kelebihan jam kerja wajib dihitung sebagai kerja lembur 
  3. Membayar upah kerja lembur di luar gaji karyawan
  4. Jumlah jam lembur tidak melebihi 4 jam sehari dan 18 jam seminggu
  5. Harus ada perintah dari perusahaan/pengusaha dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital
  6. HRD Personalia harus membuat daftar pelaksana kerja lembur yang memuat nama pekerja lembur dan durasi waktu lembur

Perhitungan upah lembur menggunakan pengali upah per jam yaitu gaji sebulan dibagi 173. Sedangkan rumus perhitungannya mengikuti formula upah lembur di PP  No 35 Tahun 2021 Pasal 31.

Bagaimana jika sebaliknya, perusahaan menerapkan waktu kerja kurang dari ketentuan jam kerja harian dan mingguan?

Kebijakan semacam ini juga tidak melanggar ketentuan UU Cipta Kerja. Perusahaan dapat mempekerjakan karyawan kurang dari 7 jam atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pekerjaan paruh waktu, pekerjaan fleksibel, dan pekerjaan luar kantor.

Jam Kerja Paruh Waktu

Jam kerja paruh waktu dapat diterapkan untuk jenis pekerjaan yang penyelesaiannya kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam seminggu. Contoh penerapan jam kerja paruh waktu seperti berikut:

  • Guru les mengajar 4 jam sehari dan 20 jam seminggu
  • Tour guide bekerja 2 jam sehari dan 10 jam seminggu
  • Penyiar radio bekerja 2 jam sehari dan 12 jam seminggu
  • Tenaga kebersihan bekerja 3 jam sehari dan 18 jam seminggu
  • Pelayan cafe bekerja  5 jam sehari dan 25 jam seminggu

Nah, karena tidak bekerja penuh, maka gaji pekerja paruh waktu ini dihitung menggunakan ketentuan upah per jam. Formula upah per jam paruh waktu diatur dalam PP Pengupahan No 36 Tahun 2021 Pasal 16, yakni upah sebulan dibagi 126.

Contohnya, guru les dibayar berdasarkan jumlah jam mengajar, sehingga jumlah penghasilannya bisa berubah-ubah setiap bulan.

Jam Kerja Fleksibel

Untuk jenis pekerjaan yang waktunya tidak terikat dengan jam kerja reguler atau pekerjaan yang dikerjakan di luar kantor (remote), perusahaan juga dapat menerapkan jam kerja kurang dari ketentuan pemerintah. Penerapan jam kerja fleksibel diperbolehkan di PP No 35 Tahun 2021 Pasal 23. 

Jam kerja fleksibel tidak menerapkan perhitungan upah berdasarkan satuan waktu, melainkan upah berdasarkan satuan hasil. Jenis pekerjaan yang paling banyak menggunakan jam kerja fleksibel adalah industri kreatif dan semacamnya, seperti fotografi, videografi, editing, desain grafis, penulisan, dan penerjemahan.

Perusahaan hanya menetapkan batas waktu penyelesaian pekerjaan. Sedangkan, pekerja mengatur waktu kerja harian mereka sendiri tanpa harus mengikuti jam kantor.

Baca Juga: Aturan Waktu Istirahat dan Jam Kerja Perpu Cipta Kerja

Jam Kerja Shift

Jam kerja bergantian atau shift dapat diterapkan untuk sektor usaha dengan jenis pekerjaan yang sifatnya terus-menerus. Sektor usaha ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 233 Tahun 2003, yang meliputi pekerjaan di bidang:

  1. Kesehatan
  2. Jasa transportasi
  3. Jasa perbaikan alat transportasi
  4. Usaha pariwisata
  5. Jasa pos dan telekomunikasi
  6. Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
  7. Usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
  8. Media massa
  9. Pengamanan
  10. Konservasi
  11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Jenis pekerjaan yang sifatnya terus-menerus dapat beroperasi 24 jam sehari dan 7 hari seminggu atau tanpa berhenti. 

Namun, mengingat aturan jam kerja pemerintah yang hanya mengizinkan jam kerja karyawan maksimal 7 jam atau 8 sehari dan 40 jam seminggu, maka pengusaha dapat menerapkan jam kerja shift, di mana karyawan bekerja secara bergantian dalam sehari.

Jadwal shift karyawan bisa berbeda setiap perusahaan, tergantung pada kebutuhan dan jam operasional. Ada perusahaan yang menerapkan 2 shift sehari dan ada pula yang menerapkan 3 shift sehari.

Aturan jam kerja shift perusahaan tidak boleh melanggar aturan waktu kerja di UU. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyusun jadwal kerja shift adalah:

  1. Jam kerja shift tidak melebihi 7 atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu
  2. Karyawan berhak istirahat sekurang-kurangnya 1 hari dalam seminggu
  3. Karyawan dapat dipekerjakan pada hari libur resmi atas kesepakatan dan wajib dihitung sebagai kerja lembur

Baca Juga: Pro Kontra Aturan Jam Kerja Fleksibel bagi Perusahaan

Membuat Jadwal Shift Otomatis dengan Aplikasi HRIS

cta aturan ketenagakerjaan tentang Jam Kerja

Membuat jadwal kerja shift karyawan lebih mudah dengan aplikasi shift kerja Android. Kamu bisa menggunakan Gadjian dan Hadirr dari Fast 8.

Gadjian adalah software payroll berbasis web yang punya banyak fitur untuk memudahkan pekerjaan HRD. Salah satunya adalah fitur pola kerja untuk menyusun jadwal kerja harian karyawan, termasuk jadwal shift apabila perusahaan kamu termasuk dalam sektor usaha dengan pekerjaan terus-menerus.

Coba Gadjian Sekarang

Menghitung gaji, tunjangan, uang lembur, dan THR? Gadjian punya fitur penggajian yang andal dan efisien. Semua perhitungan kompensasi karyawan bisa dilakukan otomatis dengan kalkulator gaji online. Aplikasi ini juga dapat menyusun slip gaji  paperless tanpa perlu menggunakan rumus Excel.

Kamu juga dapat mengatur jadwal kerja karyawan menggunakan aplikasi absensi online Hadirr. Aplikasi ini dilengkapi fitur pembagian shift kerja yang praktis dan cepat dalam membuat jadwal kerja karyawan.

Menyusun jadwal kerja grup maupun individu sesuai kebutuhan perusahaan cukup mudah, karena hanya membutuhkan satu kali pengaturan di awal. Selanjutnya, sistem di aplikasi akan membuat pengaturan jadwal shift secara otomatis.

Selain menyusun jadwal shift dan memantau produktivitas karyawan, aplikasi Hadirr juga mencatat kehadiran karyawan di banyak titik secara real-time saat clock-in dan clock-out dengan teknologi face recognition dan anti-fake GPS, sehingga lebih akurat dan bebas kecurangan.

Coba Hadirr Software Aplikasi Absensi Karyawan Online (E-Absen) Terbaik Indonesia

Sumber

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.

Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 233 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Terus Menerus. JDIH Kemnaker.

PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.

PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. JDIH Kemnaker.

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.

Baca Juga Artikel Lainnya