Poin Penting Perpu Cipta Kerja tentang Pesangon Terbaru

Perpu Ciptaker Terbaru Terkait untuk Pesangon | Gadjian.

Poin Penting Perpu Cipta Kerja tentang Pesangon Terbaru – Pesangon berkaitan erat dengan berakhirnya masa kerja atau jabatan seseorang di perusahaan. Uang tersebut diberikan kepada karyawan yang memasuki masa pensiun dan yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Hal ini bertujuan sebagai bentuk penghargaan atas masa bakti seseorang dan sebagai pengganti atas suatu hak.

HR dan pengusaha wajib mengetahui aturan pesangon terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau disingkat Perpu Cipta Kerja yang berbeda dari peraturan lama. 

Agar Anda memahami lebih dalam mengenai poin penting yang tercantum dalam Perpu Cipta Kerja tentang pesangon hingga contoh perhitungannya, simak penjelasannya di bawah ini.

Aturan Pesangon dalam Perpu Cipta Kerja

Pesangon di Perpu Cipta Kerja | Gadjian.

Ketentuan pemberian pesangon diatur mulai dari Pasal 156 ayat (1) Perpu Cipta Kerja yang berbunyi :

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Nah, mari rincian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak berikut.

(UP) Uang Pesangon

Perbedaan uang pesangon dalam Perpu Cipta Kerja 2023 dengan UU Ketenagakerjaan adalah pada penetapan bakunya, dimana uang pesangon pada Perppu Cipta Kerja dibulatkan, bukan hanya batas minimal saja seperti UU Ketenagakerjaan.  

Sesuai dengan Perppu Cipta Kerja, karyawan dengan masa kerja delapan tahun atau lebih akan mendapatkan uang pesangon sebesar 9 bulan upah.

Masa KerjaPesangon
< 1 tahun1 bulan upah
1 tahun sampai < 2 tahun2 bulan upah
2 tahun sampai < 3 tahun3 bulan upah
3 tahun sampai < 4 tahun4 bulan upah
4 tahun sampai < 5 tahun5 bulan upah
5 tahun sampai < 6 tahun6 bulan upah
6 tahun sampai < 7 tahun7 bulan upah
7 tahun sampai < 8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah

(UPMK) Uang Penghargaan Masa Kerja

Perusahaan hanya memberikan uang penghargaan masa kerja (UPMK) kepada karyawan korban PHK yang sudah bekerja minimal 3 (tiga) tahun. Besaran UPMK yang diterima yaitu dua kali upah bulanan.

Masa KerjaUPMK
3 tahun sampai < 6 tahun2 bulan upah
6 tahun sampai < 9 tahun3 bulan upah
9 tahun sampai < 12 tahun4 bulan upah
12 tahun sampai < 15 tahun5 bulan upah
15 tahun sampai < 18 tahun6 bulan upah
18 tahun sampai < 21 tahun7 bulan upah
21 tahun sampai < 24 tahun9 bulan upah
24 tahun atau lebih10 bulan upah

(UPH) Uang Penggantian Hak

Karyawan korban PHK berhak mendapatkan penggantian hak, sebagaimana disebutkan Pasal 156 Ayat (4) yang meliputi :

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Biaya ongkos pulang ke tempat (kota) di mana diterima pada awal kerja (beserta keluarga);
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Dalam rincian di atas, terdapat ketentuan dari UU Ketenagakerjaan yang dihapuskan, yaitu uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari UP dan/atau UPMK.

Baca juga : Perhitungan Pajak pesangon Karyawan

Faktor Pengali Berdasarkan Alasan PHK Karyawan

Poin Penting Perpu Cipta Kerja tentang Pesangon Terbaru

Perusahaan boleh mengurangi jumlah pesangon yang diberikan pada karyawan dikarenakan alasan tertentu. Oleh karena itu terdapat faktor pengali perhitungan pesangon yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Berikut daftar alasan PHK dari pihak perusahaan beserta uraian hak karyawannya :

Alasan PHKHak Karyawan
Perusahaan melakukan penggabungan, perubahan, pemisahan, atau pengambilalihan perusahaan1 kali ketentuan UP1 kali ketentuan UPMKUPH
Efisiensi untuk mencegah kerugian
Perusahaan tutup namun bukan karena mengalami kerugian
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena perusahaan mengalami kerugian
Karyawan mengajukan PHK karena pengusaha melakukan perbuatan terhadap karyawan yang disebutkan Pasal 36 (menganiaya, menghina secara kasar, mengancam, dan seterusnya).
Karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja karena terjadinya perubahan syarat kerja akibat pengambilalihan perusahaan 0,5 kali ketentuan UP1 kali ketentuan UPMKUPH
Efisiensi akibat adanya kerugian
Perusahaan tutup yang disebabkan kerugian yang dialami secara terus menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun
Perusahaan tutup akibat keadaan memaksa (force majeure)
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian
Perusahaan pailit
Karyawan melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan telah diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga
Keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup0,75 kali ketentuan UP1 kali ketentuan UPMKUPH
Karyawan sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah 12 bulan2 kali ketentuan UP1 kali ketentuan UPMKUPH
Karyawan meninggal dunia, pesangon diberikan kepada ahli waris
Karyawan memasuki usia pensiun1,75 kali ketentuan UP1 kali ketentuan UPMKUPH

Baca juga: Perhitungan Pesangon dan UPMK Karyawan sesuai PMTK 2023

Contoh Cara Menghitung Pesangon

Sebagai contoh, seorang karyawan di-PHK dikarenakan perusahaan melakukan efisiensi selama pandemi COVID-19 akibat mengalami kerugian. Gaji pokok dan tunjangan karyawan tersebut sebesar Rp6.000.000 dengan masa kerja 4 tahun 6 bulan. Karyawan tersebut juga punya jatah cuti yang belum diambil sebanyak 5 hari.

Inilah perhitungannya :

Upah (gaji pokok + tunjangan tetap)Rp6.000.000Rp  6.000.000
Pesangon
Masa kerja 4 tahun 6 bulan (berhak 6 bulan upah)5 x Rp6.000.000Rp30.000.000
PHK alasan efisiensi karena mengalami kerugian (0,5 kali ketentuan pesangon)0,5 x Rp30.000.000Rp15.000.000
UPMK
Durasi kerja 4 tahun 6 bulan (berhak 2 bulan upah)2 x Rp6.000.000Rp12.000.000
PHK alasan efisiensi karena mengalami kerugian (1 kali ketentuan UPMK)1 x Rp12.000.000Rp12.000.000
UPH
Cuti belum diambil 5 hari (1 bulan = 25 hari kerja)8/25 x Rp6.000.000Rp  1.920.000

Sesuai perhitungan di atas, maka karyawan tesebut berhak menerima uang pesangon, UMPK dan UPH sebesar : Rp15.000.000 + Rp12.000.000 + Rp1.920.000 = Rp28.920.000.

Nah, misalkan karyawan tersebut mengalami PHK didasari alasan efisiensi mencegah kerugian (belum ada kerugian), uang pesangon yang dibayarkan utuh 1 kali ketentuan (Rp30.000.000), sehingga total yang akan diterima karyawan adalah Rp43.920.000.

Contoh perhitungan ini hanya berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT) saja. Karyawan kontrak (PKWT) yang di-PHK menerima kompensasi dengan sistem perhitungan yang berbeda pula.

Baca Juga: Apa Perbedaan Uang Kompensasi dan Pesangon?

Strategi Hitung Pesangon Secara Cepat dan Akurat

Aplikasi HRIS Gadjian

Setelah perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan, persoalan hak pesangon karyawan menjadi hal sensitif dan rentan memicu konflik sehingga hindari adanya salah perhitungan. 

Untuk memastikan agar pengelolaan pesangon karyawan Anda berjalan baik, gunakan aplikasi payroll Indonesia seperti Gadjian

Gadjian dapat melakukan perhitungan gaji secara cepat dengan tingkat akurasi yang tinggi melalui fitur payroll online. Fitur ini menghitung otomatis berbagai komponen tunjangan, termasuk perhitungan lembur, bonus, dan THR.

Aplikasi ini juga dilengkapi fitur reminder kontrak yang akan memberi tahu Anda 30 hari sebelum masa kontrak karyawan berakhir, sehingga Anda tidak perlu repot memeriksa manual dokumen perjanjian masing-masing karyawan kontrak satu per satu.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya