Apa Saja Objek Pemotong PPh 21? – Pada dasarnya, penghasilan yang diterima oleh karyawan akan dipotong PPh Pasal 21. Tetapi tidak semua penghasilan tersebut merupakan objek yang harus dikenakan PPh Pasal 21. Objek PPh Pasal 21 terdiri dari penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak PPh 21.
Secara garis besar, penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 terbagi atas dua kategori, yaitu Objek Pajak PPh 21 (yang terbagi lagi menjadi “dikenakan PPh final” dan “tidak dikenakan PPh final”) dan Bukan Objek Pajak PPh 21.
Objek Pemotongan PPh 21
Objek pemotongan PPh Pasal 21 dirinci oleh ketentuan Menteri Keuangan (PMK No. 252 Tahun 2008) sebagai berikut:
No. | Objek PPh 21 | Bentuk/Contoh |
1. | Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap | Penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur |
2. | Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur | Uang pensiun atau penghasilan sejenisnya |
3. | Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus | 1. Uang pesangon, 2. Uang manfaat pensiun, 3. Tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan 4. Pembayaran lain sejenis. |
4. | Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas | 1. Upah harian, 2. Upah mingguan, 3. Upah satuan, 4. Upah borongan, atau 5. Upah yang dibayarkan secara bulanan |
5. | Imbalan kepada bukan pegawai | 1. Honorarium, 2. Komisi, 3. Fee, dan 4. Imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan |
6. | Imbalan kepada peserta kegiatan | 1. Uang saku, 2. Uang representasi, 3. Uang rapat, 4. Honorarium, 5. Hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan 6. Imbalan sejenis dengan nama apa pun |
7. | Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh: 1. bukan Wajib Pajak; 2. Wajib Pajak yang dikenakan PPh yang bersifat final; atau 3. Wajib Pajak yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit). | Penghasilan berupa penerimaaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya tersebut didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian kenikmatan yang diberikan |
Setelah mengetahui objek-objek penghasilan yang harus dipotong PPh Pasal 21; Pemotong PPh 21 dapat mengacu kepada Peraturan Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2016 untuk mengetahui tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
Baca Juga: Ketahui Hal-Hal Penting tentang Pemotong PPh 21
Praktis! Pembayaran PPh 21 Karyawan dengan Gadjian
Anda berprofesi sebagai HRD dan ‘ogah ribet’ dalam mengurusi pembayaran PPh 21 karyawan? Tenang, saat ini Anda sudah dapat melakukan pengelolaan PPh online. Anda pun dapat menggunakan software HRIS untuk meminimalisasi human error dalam perhitungan PPh 21 karyawan. Dengan aplikasi penggajian karyawan seperti Gadjian, Anda tidak perlu bingung dalam mencari cara hitung PPh 21 untuk karyawan tetap, tidak tetap, masuk tengah tahun, dan sebagainya. Gadjian menyediakan metode cara menghitung pph 21 karyawan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, yaitu Gross, Gross Up dan Nett.
Sumber
PMK No. 252 Tahun 2008 tentang tentang Petunjuk Pemotongan PPh 21 OP. JDIH Kemenkeu.
Peraturan Dirjen Pajak No. 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 21/26. JDIH Kemenkeu.