Secara garis besar, PPh Pasal 21 akan dipotong oleh pemberi kerja sebesar tarif umum PPh dikali dasar pemotongan PPh Pasal 21 karyawan.
Batasan atas Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21 Karyawan
Peraturan Menkeu No. 252/PMK.03/2008 memberikan batasan atas Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21 sebagai berikut:
1. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi:
a. Pegawai tetap;
b. penerima pensiun berkala;
c. pegawai tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima selama 1 (satu) bulan kalender telah melebihi jumlah PTKP sebulan untuk wajib pajak sendiri;
Baca Juga: Cara Menghitung Lembur Karyawan Terbaru dan Contohnya
d. bukan pegawai meliputi:
1) distributor multi level marketing atau direct selling;
2) petugas dinas luar asuransi yang tidak berstatus sebagai pegawai;
3) penjaja barang dagngan yang tidak berstatus sebagai pegawai; dan/atau
4) penerima penghasilan bukan pegawai lainnya yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender.
2. Jumlah penghasilan yang melebihi bagian penghasilan yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebih jumlah PTKP sebulan untuk diri Wajib Pajak sendiri.
3. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas.
Baca Juga: Ini Loh Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 21 Karyawan
Mengacu pada dasar hukum di atas, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 21 terbaru diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk jumlah penghasilan yang melebihi Rp 450.000 sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 50% dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan di atas.
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.
Pengurangan Pajak yang Diperbolehkan
Dikarenakan cara menghitung pajak penghasilan pasal 21 berbeda-beda tergantung dari status kepegawaian, maka UU PPh Pasal 21 ayat (3) mengatur pemotongan pajak berdasarkan beberapa kategori, antara lain:
- Bagi pegawai tetap, besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP.
- Bagi pensiunan, besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun dan PTKP. Dalam pengertian pensiunan, termasuk juga penerima tunjangan hari tua atau tabungan hari tua.
Baca Juga: Ketahui Hal-Hal Penting tentang Pemotong PPh 21
Dengan banyaknya laporan PPh 21 yang harus dibuat oleh HRD, ada baiknya menggunakan HR software yang sudah teruji dan terpercaya dalam melakukan perhitungan PPh 21 karyawan.
Gadjian merupakan aplikasi penggajian yang dapat dimanfaatkan untuk membuat file e-SPT PPh 21, sekaligus Form 1721 A1 bagi karyawan tetap. Pengerjaan PPh online akan semakin praktis dan efisien, serta pasti sesuai dengan aturan pajak yang paling baru.