Outsourcing dan kontrak (PKWT) adalah dua bentuk kerja yang umum ditemukan di perusahaan-perusahaan saat ini. Meskipun keduanya memiliki karakteristik yang mirip, namun ada beberapa perbedaan salah satunya terletak pada masa kerja karyawan outsourcing dan kontrak.
Lalu, berapa lama masa kerja karyawan outsourcing dan kontrak? simak jawabannya di dalam artikel ini.
Apa Itu Outsourcing?
Outsourcing adalah sebuah praktik bisnis di mana sebuah perusahaan mempekerjakan pihak ketiga. Yang dimana hal tersebut, pihak ini melakukan tugas atau layanan tertentu yang biasanya dilakukan oleh karyawan internal.
Dalam outsourcing, perusahaan yang mempekerjakan pihak ketiga dikenal sebagai “klien” atau “pemberi kerja”. sementara itu, pihak ketiga yang menyediakan layanan dikenal sebagai “penyedia layanan” atau “mitra”.
Karyawan outsourcing adalah orang yang dipekerjakan oleh sebuah perusahaan outsourcing. Yang dimana ditempatkan untuk bekerja dan melakukan tugas-tugas di perusahaan lain atau klien.
Tugas-tugas tersebut bisa berupa layanan TI, pemasaran, sumber daya manusia, logistik, dan sebagainya. Karyawan outsourcing juga dapat ditempatkan di berbagai bidang industri, mulai dari perbankan, manufaktur, hingga bidang jasa.
Baca juga : Ketentuan dan Aturan Tenaga Kerja Outsourcing Terbaru
Keuntungan Mempekerjakan Karyawan Outsourcing
Ada beberapa keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan yang mempekerjakan karyawan outsourcing.
- Perusahaan dapat menghemat biaya operasional, karena tidak perlu membayar upah dan tunjangan yang sama seperti karyawan tetap.
- Dapat mengurangi biaya administrasi karena perusahaan outsourcing biasanya menangani administrasi karyawan seperti gaji, tunjangan, dan jaminan sosial.
Namun, ada juga beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan jika perusahaan ingin menggunakan jasa karyawan outsourcing.
- Karyawan outsourcing cenderung memiliki keterikatan yang rendah terhadap perusahaan klien, karena mereka tidak merasa terikat dengan perusahaan tersebut.
- Mengalami ketidakpastian dalam hal pekerjaan dan gaji karena mereka hanya dipekerjakan dalam waktu tertentu dan memiliki status kerja yang tidak jelas.
Apa Itu Kontrak (PKWT)?
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah bentuk perjanjian kerja yang biasa digunakan oleh perusahaan untuk mempekerjakan karyawan guna jangka waktu tertentu. Untuk perjanjiannya, karyawan dan perusahaan menyepakati waktu kerja, gaji, tunjangan, dan hak-hak karyawan lainnya.
Dalam hal ini, biasanya digunakan untuk mengisi kebutuhan sementara atau proyek tertentu di perusahaan, sehingga perusahaan dapat menghemat biaya dan mengurangi risiko karyawan yang tidak produktif setelah proyek selesai. Dalam PKWT, waktu kerja dan gaji karyawan biasanya disepakati dalam jangka waktu tertentu, seperti 1 sampai 3 tahun.
Ada beberapa jenis PKWT yang umum digunakan, yaitu:
Tanpa Tanggal Jelas
PKWT ini tidak memiliki tanggal akhir yang jelas, sehingga karyawan akan bekerja terus menerus sampai perusahaan memutuskan untuk mengakhiri perjanjian tersebut.
Dengan Tanggal Jelas
PKWT ini memiliki tanggal akhir yang jelas, sehingga karyawan akan bekerja sampai tanggal tersebut dan perusahaan tidak perlu memberikan kompensasi atau hak lainnya setelah tanggal tersebut.
Tanggal Jelas Dan Pembaruan Otomatis
Untuk PKWT ini memiliki tanggal akhir yang jelas, tetapi perjanjian tersebut secara otomatis diperbarui setelah tanggal tersebut kecuali salah satu pihak memutuskan untuk mengakhiri perjanjian tersebut
Selain itu juga ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan PKWT, yaitu:
Batas Waktu Maksimum
Undang-undang ketenagakerjaan menetapkan batas waktu maksimum untuk PKWT, yaitu 2 tahun. Jika karyawan masih dibutuhkan setelah 2 tahun, perusahaan harus memberikan perjanjian kerja yang tidak memiliki batas waktu atau memberikan status karyawan tetap.
Hak Karyawan
Karyawan dalam PKWT memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap, seperti hak cuti, jaminan sosial, dan upah yang layak. Perusahaan harus memastikan bahwa hak-hak ini dihormati dan diberikan kepada karyawan dalam PKWT.
Kontrak yang Jelas
Perusahaan harus memastikan bahwa kontrak yang disepakati dengan karyawan dalam PKWT jelas dan terperinci, termasuk waktu kerja, gaji, tunjangan, dan hak-hak karyawan lainnya.
Baca juga : Aturan dan Isi Perjanjian Kerja Outsourcing
Karyawan Outsourcing Vs Karyawan Kontrak (PKWT)
Karyawan outsourcing dan kontrak (PKWT) adalah dua bentuk perjanjian kerja yang berbeda yang sering digunakan oleh perusahaan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja.
Meskipun keduanya digunakan untuk mengisi kebutuhan sementara atau proyek tertentu, ada beberapa perbedaan antara karyawan outsourcing dan kontrak.
Status Kerja
Karyawan outsourcing dipekerjakan oleh perusahaan outsourcing dan ditempatkan untuk bekerja di perusahaan klien. Sementara itu, karyawan kontrak dipekerjakan langsung oleh perusahaan dan bekerja untuk perusahaan tersebut.
Jenis Pekerjaan
Tugas-tugas tersebut bisa berupa layanan TI, pemasaran, sumber daya manusia, logistik, dan sebagainya. Karyawan kontrak, di sisi lain, dapat dipekerjakan untuk berbagai jenis pekerjaan, termasuk posisi tetap dan posisi sementara.
Masa Kerja
Masa kerja karyawan outsourcing biasanya berada di dalam waktu tertentu, tergantung pada kontrak antara perusahaan outsourcing dan klien.
Setelah berakhir, karyawan outsourcing dapat dipekerjakan kembali oleh perusahaan outsourcing, ditempatkan di perusahaan klien lain, atau tidak dipekerjakan sama sekali.
Sementara itu, masa kerja karyawan kontrak biasanya dipekerjakan untuk jangka waktu PKWT tertentu sesuai dengan kontrak, seperti 1 tahun, 2 tahun, atau 3 tahun.
Hak dan Kompensasi
Untuk dua jenis karyawan seperti ini juga memiliki hak dan kompensasi yang berbeda. Karyawan outsourcing tidak memiliki hak yang sama seperti karyawan tetap, seperti jaminan sosial dan cuti tahunan.
Mereka biasanya menerima upah dan tunjangan yang lebih rendah dari karyawan tetap. Sementara itu, karyawan kontrak memiliki hak dan kompensasi yang sama seperti karyawan tetap selama masa kerja mereka sesuai dengan kontrak.
Keterikatan Terhadap Perusahaan
Cenderung memiliki keterikatan yang rendah terhadap perusahaan klien, karena mereka tidak merasa terikat dengan perusahaan tersebut.
Sementara itu, karyawan kontrak cenderung memiliki keterikatan yang lebih kuat dengan perusahaan karena mereka dipekerjakan langsung oleh perusahaan tersebut.
Dalam memilih antara karyawan outsourcing dan kontrak, perusahaan perlu mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja dan kondisi perusahaan. Karyawan outsourcing dan kontrak memiliki keuntungan dan kelemahan masing-masing yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan jenis perjanjian kerja yang akan digunakan.
Baca juga : 9 Manfaat Payroll Outsourcing Bagi Bisnis Anda
Gadjian dan Hadirr Membantu dalam Urusan Karyawan Outsourcing
Perusahaan biasanya membutuhkan pengingat untuk meninjau karyawan mana yang masa kontraknya akan habis. Untuk pengingat ini, perusahaan dapat menggunakan Gadjian.
Dilengkapi dengan fitur reminder kontrak kerja, perusahaan akan menerima notifikasi kontrak karyawan yang akan berakhir. Tidak hanya itu, perusahaan juga dapat melihat CV dan dokumen-dokumen karyawan lainnya.
Selain itu, Gadjian juga memiliki fitur analisis kerja karyawan untuk menentukan apakah karyawan tersebut berhak diperpanjang kontrak atau tidak.
Untuk memonitor produktivitas karyawan, perusahaan bisa menggunakan Hadirr.