Saat menjalankan sebuah bisnis, terkadang perusahaan harus membuat keputusan penting terutama pada masa krisis. Tak jarang, keputusan yang diambil berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap beberapa karyawan. Jika harus PHK, ada kewajiban yang dipenuhi perusahaan. Hal tersebut ialah mematuhi ketentuan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
Kewajiban mengenai UPMK tertera pada Pasal 156 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan uang pesangon PHK sebagai uang penggantian hak (UPH).
Untuk mengetahui lebih jelas terkait hal tersebut, mari simak pembahasannya berikut ini.
Ketentuan Uang Penghargaan Masa Kerja dan Pesangon
Uang Penghargaan Masa Kerja adalah uang kompensasi masa kerja yang dibayarkan kepada karyawan, yang dimana telah bekerja dengan minimal waktu 3 tahun dan terkena PHK.
Berbicara mengenai Ketentuannya, UPMK bisa ditemukan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Pemberlakuannya adalah ketika perusahaan mem-PHK karyawan yang bersangkutan.
Pelajari Beda Hak Karyawan PHK PKWTT dan PKWT di Undang-Undang!
Regulasi Uang Penghargaan Masa Kerja diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, tepatnya Pasal 156 ayat 1, kemudian diubah pada Pasal 81 angka 47 UU Cipta Kerja, yang menyebutkan:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Dalam pasal tersebut juga, mencantumkan kewajiban perusahaan membayar uang pesangon kepada karyawan yang terkena PHK. Berbeda dengan uang penghargaan, uang pesangon tidak dikaitkan dengan lama masa kerja. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga berhak mendapatkan uang pesangon jika terkena PHK.
Baca Juga: Perhitungan Uang Pensiun Karyawan Swasta
Besaran uang pesangon
Jika aturan pesangon PHK ditegaskan pada Pasal 156 Ayat 1, besaran uang pesangon diatur pada ayat 2. Bagi karyawan dengan masa kerja kerja mulai dari kurang 1 tahun hingga 8 tahun, besaran uang pesangonnya adalah sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih: 9 bulan upah
Nominal Uang Penghargaan Masa Kerja
Adapun besaran UPMK bagi karyawan yang terkena PHK dalam UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih: 10 bulan upah
Dari rincian penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa besaran UPMK bagi karyawan yang telah bekerja minimal 3 tahun adalah 2 kali upah bulanan. Sedangkan, karyawan dengan durasi kerja 24 tahun atau lebih, berhak menerima UPMK maksimal 10 kali upah bulanan.
Baca juga: Apa Perbedaan Uang Kompensasi dan Pesangon?
Contoh Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja dan Pesangon
Adam seorang karyawan swasta yang sudah bekerja selama 3,5 tahun, namun sayangnya terkena PHK. Gaji terakhir yang diterima adalah Rp7 juta termasuk tunjangan. Berapa UPMK dan uang pesangon yang diterima Adam?
Rincian:
- Uang pesangon (masa kerja lebih dari 3 tahun, tapi kurang dari 4 tahun): 4 bulan x Rp7 juta = Rp28 juta
- Dan, Uang penghargaan (masa kerja 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun): 2 bulan x Rp7 juta = Rp14 juta
Total uang pesangon yang diterima Adam karena PHK = (Rp28 juta + Rp14 juta) = Rp42 juta.
Pengecualian
Penting untuk mengingat, bahwa tak semua jenis PHK harus diberikan UPMK. Jika karyawan yang terkena PHK karena melakukan pelanggaran berat atau kelalaian, ia tidak akan mendapatkan hal tersebut.
Selain itu, bagi karyawan yang meninggal dunia atau sudah pensiun mempunya nominalnya sendiri. Untuk jumlah uang penghargaannya adalah sebesar 1 bulan upah.
Dalam beberapa kasus PHK di perusahaan, UU Ketenagakerjaan mencantumkan beberapa ketentuan lain, yaitu:
- Karyawan melakukan pelanggaran berat: tidak dapat UPMK
- Karyawan mangkir/tidak bekerja: tidak dapat UPMK
- Karyawan melakukan tindak pidana: 1 bulan gaji
- Karyawan terkena SP: 1 bulan gaji
- Karyawan meninggal dunia: 1 bulan gaji
- Karyawan pensiun: 1 bulan gaji
- Karyawan sakit berkepanjangan: 1 bulan gaji
- Karyawan mengajukan permohonan PHK ke LPPHI: 1 bulan gaji
- Karyawan menolak perubahan status perusahaan: 1 bulan gaji bekerja di perusahaan yang bersangkutan
- Perusahaan menolak perubahan status perusahaan: 1 bulan gaji mempekerjakan karyawan yang bersangkutan
- Perusahaan tutup: 1 bulan gaji
- Efisiensi perusahaan: 1 bulan gaji
- Perusahaan pailit: 1 bulan gaji
Bagaimana dengan uang penghargaan karyawan resign? Hal tersebut dikategorikan sebagai PHK sukarela. Sehingga perusahaan tak wajib memberikan UPMK. Namun, perusahaan wajib memberikan uang pisah dan uang penggantian hak seperti ketentuan Pasal 162 Ayat 1 dan 2:
- Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat 4.
- Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat 4, diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Baca Juga: Ketentuan Menghitung Besaran Kompensasi Karyawan Kontrak
Praktis Kelola Uang Kompensasi Masa Kerja dengan Gadjian
Tentang perhitungan uang kompensasi masa kerja, seperti pesangon dan UPMK membutuhkan ketelitian dan waktu tersendiri. Jika dihitung secara manual, tentu akan lebih merepotkan karena kamu membutuhkan beberapa data untuk menunjang penghitungan. Oleh sebab itu, aplikasi Gadjian mobile sangat memudahkan dan membantu untuk tugas ini
Gadjian sendiri merupakan aplikasi HRIS berbasis cloud terbaik di Indonesia. Kegunaanya ialah bisa membantu kamu menghitung uang penghargaan karyawan dengan mudah. Kamu bisa melakukan perhitungan payroll dan tunjangan tanpa ribet, karena hanya cukup memasukan data yang sesuai dan akan menghitung secara otomatis.
Daftar demo gratis Gadjian sekarang untuk mencoba semua fitur unggulannya.