Perhitungan PPh 21 untuk karyawan pindah kerja atau pindah tugas terkadang memusingkan karena butuh ketelitian. Dalam beberapa kasus karyawan pindah tugas atau pindah kerja, mereka memiliki besaran penghasilan berbeda – misalnya gaji naik–dalam tahun berjalan.
Jika di perusahaan Anda terdapat karyawan baru yang sebelumnya pernah bekerja di perusahaan lain, Anda tentu saja akan meminta yang bersangkutan surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan lama sebagai bukti bahwa ia bukan pegawai baru.
Yang tak kalah penting, Anda juga membutuhkan bukti pemotongan PPh 21 tahun berjalan saat ia pindah kerja untuk dimasukkan dalam perhitungan PPh 21 di perusahaan Anda.
Baca Juga: Menghitung PPh 21 Tanpa NPWP bagi Karyawan
Cara menghitung PPh 21 karyawan pindah kerja atau pindah tugas sebenarnya sama dengan perhitungan pada umumnya, tetap mengacu pada penghasilan tahunan.
Besaran tarif PPh 21 berdasarkan UU No 36/2008 adalah 5% untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50 juta, 15% untukpenghasilan tahunan Rp 50 juta-Rp 250 juta, 25% untuk Rp 250 juta-Rp 500 juta, dan 30% untuk di atas Rp 500 juta.
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan Pindah Tugas
Budi seorang jurnalis lajang bekerja di sebuah media cetak nasional dengan gaji Rp 6.000.000 perbulan dan iuran pensiun Rp 200.000. Pada bulan Agustus, ia dipindahkan dari kantor Jakarta ke biro Yogyakarta. Berapa PPh 21 yang harus dipotong dari penghasilan Budi bekerja di Yogyakarta?
Dari hasil perhitungan di atas, PPh 21 yang dipotong dari penghasilan Budi selama 5 bulan bekerja di biro Yogyakarta adalah Rp 250.000 atau Rp 50.000 per bulan.
Baca Juga: Mengenal Tunjangan Kehadiran Karyawan dan Perhitungannya
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan Pindah Kerja
Dinda, karyawati belum menikah, bekerja di perkebunan sawit PT Subur Makmur di Medan, dengan gaji Rp 6.000.000, iuran pensiun Rp 200.000. Pada bulan September, ia pindah kerja ke PT Tunas Jaya di Pekanbaru dengan gaji Rp 7.000.000, iuran pensiun Rp 200.000. Berapa PPh 21 yang harus dipotong di perusahaan baru?
Dari perhitungan di atas, PT Tunas Jaya memotong PPh 21 sebesar Rp 390.000 dari penghasilan Dinda selama empat bulan bekerja (September-Desember), atau Rp 97.500 per bulan.
Hitung PPh 21 Karyawan Lebih Mudah dengan Gadjian
Jika Anda tak ingin pusing menghitung pajak PPh 21, ada cara yang lebih mudah dengan menggunakan aplikasi HRD Gadjian.
Dengan memanfaatkan fitur PPh 21 Online, Gadjian dapat menghitung PPh 21 karyawan perusahaan Anda baik yang menggunakan metode hitung Gross, Gross Up, dan Nett. Hasilnya secara otomatis akan muncul pada slip gaji karyawan.
Baca Juga: Sebab-Sebab Kesalahan Perhitungan PPh 21
Selain itu, Gadjian dapat melakukan pembetulan PPh 21 terhadap karyawan yang baru memiliki NPWP – sebelumnya tidak punya – serta jika ada perubahan PTKP dari pemerintah.
Dengan menggunakan Gadjian, pekerjaan penggajian akan lebih efektif dan efisien karena dikerjakan oleh sistem, sehingga Anda tidak perlu lagi pusing menyusun slip gaji karyawan dengan excel yang merepotkan, terutama menghitung PPh 21.