Pemberian THR menjadi salah satu tugas HRD dalam mengatur karyawan. THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan di luar gaji yang wajib diberikan pada karyawan menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Pemberian THR dilakukan sebelum hari raya dengan maksimal keterlambatan H-7 sebelum lebaran.
Mendapat Tunjangan Hari Raya merupakan hak bagi setiap karyawan yang bekerja di perusahaan Anda. Namun dalam beberapa kasus, ada pula karyawan yang memutuskan untuk resign sebelum hari raya. Untuk hal ini, lalu bagaimana aturan THR karyawan resign sebelum hari raya?
Yuk simak ketentuannya berikut ini!
Bagaimana Aturan THR Karyawan Resign?
Peraturan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Peraturan ini menjelaskan bahwa pemberian THR karyawan yang resign sebelum lebaran ditentukan atas bagaimana hubungan kerja karyawan dengan perusahaan dan kapan waktu pengunduran diri karyawan dilakukan.
Jadi pemberian THR karyawan resign sebelum hari raya bisa iya, bisa juga tidak. Tergantung pada status karyawan dan waktu pengunduran diri berlangsung. Dengan satu syarat yaitu karyawan yang resign ini telah bekerja selama kurun waktu satu bulan di perusahaan Anda. Jika karyawan Anda bekerja kurang dari satu bulan maka perusahaan Anda tidak wajib memberikan THR pada karyawan yang resign sebelum hari raya.
Baca Juga: Aturan THR Karyawan Resign Sebelum Hari Raya
Siapa Saja yang Wajib Menerima Tunjangan Hari Raya?
Berikut ini merupakan beberapa kategori karyawan resign sebelum hari raya yang wajib dan tidak wajib menerima tunjangan berdasarkan status dan waktu berhenti kerja. Yuk simak penjelasannya!
1. Pegawai PKWTT resign sebelum 30 hari dari hari raya
Apabila pegawai PKWTT melakukan resign sebelum THR terhitung sebelum 30 hari dari hari raya, maka perusahaan Anda tidak wajib memberikan tunjangan hari raya.
Sebagai contoh jika karyawan PKWTT melakukan pengunduran diri pada tanggal 1 Maret, sedangkan hari raya terjadi pada tanggal 22 April 2023. Maka karyawan tersebut tidak berhak mendapat tunjangan hari raya, karena Ia melakukan resign sebelum 30 hari dari hari raya.
2. Pegawai PKWTT resign dalam kurun 30 hari dari hari raya
Pegawai PKWTT yang melakukan resign sebelum hari raya terhitung dalam kurun 30 hari dari hari raya, maka perusahaan Anda wajib memberikan tunjangan hari raya. Dalam kasus ini, apabila pegawai PKWTT di perusahaan Anda ingin melakukan resign pada tanggal 1 April 2023, sedangkan hari raya terjadi pada tanggal 22 April 2023, maka perusahaan Anda wajib memberikan tunjangan hari raya. Hal ini karena pegawai tersebut resign dalam kurun waktu 22 hari sebelum lebaran.
3. Pegawai PKWT resign sebelum hari raya
Pegawai PKWT yang melakukan resign sebelum THR tidak berhak mendapat tunjangan hari raya. Ketentuan ini berlaku baik sebelum 30 hari atau dalam kurun 30 hari menjelang hari raya. Hal ini karena tunjangan hari raya hanya berlaku pada pegawai kontrak yang masih menjadi pegawai dan masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.
Peraturan ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 7 ayat 3 yang berbunyi:
Tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Menghitung THR Karyawan Baru atau Belum Kerja 1 Tahun
Perhitungan THR Karyawan Resign
Perhitungan THR karyawan diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016. Besarnya tunjangan hari raya sekitar 1/12 sampai 1 bulan gaji. Semua tergantung pada masa kerja karyawan. Untuk menghitungnya secara manual, Anda dapat menggunakan ketentuan berikut:
- Apabila masa kerja karyawan selama 12 bulan atau melampaui, maka diberikan tunjangan sebesar 1 bulan gaji.
- Apabila masa kerja karyawan sekitar 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan, maka diberi tunjangan dengan rumus masa kerja/12 x 1 bulan gaji.
Contoh perhitungan tunjangan hari raya:
Dari ketentuan di atas, maka dapat dihitung THR karyawan dengan skenario sebagai berikut.
Rudi merupakan karyawan PKWTT dengan gaji sebesar Rp. 5.000.000 satu bulan. Ia melakukan resign setelah selesai masa uji coba (3 bulan) pada tanggal 1 April 2023. Sedangkan hari raya tercatat pada tanggal 22 April 2023. Sesuai ketentuan di atas maka rumus perhitungan THR Rudi menggunakan masa kerja/12 x 1 bulan gaji, maka:
3/12 x Rp. 5.000.000 = Rp. 1.250.000
Maka tunjangan hari raya yang diterima Rudi adalah Rp. 1.250.000
Baca Juga: Peraturan THR Karyawan Swasta Terkini 2023
Hitung THR Karyawan Lebih Efektif dengan Gadjian
Perhitungan tunjangan hari raya menggunakan cara manual dinilai kurang efektif karena harus dilakukan secara satu per-satu, ada cara yang lebih mudah untuk menghitung THR. Hitung THR akan terasa lebih efektif dan efisien menggunakan software payroll Gadjian.
Gadjian merupakan aplikasi payroll yang menggunakan sistem perhitungan otomatis yang dapat menghitung besaran gaji dan tunjangan hari raya beserta pajak PPh-21 sesuai masa kerja yang tercatat di database aplikasi. Sistem perhitungan dilakukan secara otomatis menggunakan teknologi komputer, sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan perhitungan yang dilakukan manusia atau human error.
Gadjian dilengkapi dengan fitur kalkulator THR online, fitur ini dapat menghitung besaran tunjangan hari raya karyawan secara otomatis sesuai dengan status karyawan dan masa kerja karyawan Anda yang telah tercatat di database. Dengan fitur ini, Anda tidak perlu melakukan perhitungan THR secara manual, karena semua telah dilakukan sistem secara otomatis.
Aplikasi HRIS Gadjian juga dilengkapi dengan fitur hitung PPh 21 atas THR. Fitur ini dapat melakukan perhitungan THR lengkap dengan potongan pajak PPh 21. Perhitungan potongan PPh 21 juga dilakukan secara otomatis sesuai data yang telah tercatat di sistem database.
Gaji, tunjangan hari raya, beserta pajak PPh 21 secara otomatis akan tercatat dalam slip gaji karyawan. Slip gaji THR dapat dibuat secara terpisah atau langsung digabung secara bersamaan dengan slip gaji bulanan apabila pembayaran THR dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji bulanan. Sangat efektif dan efisien bukan?
Yuk daftarkan Gadjian sekarang juga!