Sebagai pemilik bisnis maupun usaha dengan banyak karyawan di dalamnya, Anda wajib memberikan upah atau bayaran kepada mereka. Sebut saja gaji pokok dan tunjangan, keduanya memang penting untuk diperhitungkan.
Seperti yang diketahui, gaji pokok adalah bentuk imbalan yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya dan tunjangan karyawan juga perlu diberikan sebagai tambahan untuk karyawan diluar gaji utama.
Untuk mengetahui lebih lanjut, kami akan ulas tentang panduan perhitungan yang tepat dan jenis-jenisnya berikut ini!
Apa Itu Gaji Pokok dan Tunjangan Perusahaan?
Sebelum kita membahas lebih lanjut bagaimana perhitungan gaji pokok dan tunjangan karyawan. Penting juga bagi Anda mengetahui lebih lengkap apa perbedaan gaji pokok dan tunjangan. Sebab, kedua hal ini tidaklah sama dan bisa disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Berikut perbedaannya:
Baca Juga: Cara Membuat Slip Tunjangan Hari Raya Karyawan
Gaji Pokok
Berdasarkan SE Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Upah, gaji pokok merupakan imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat maupun jenis pekerjaan yang besarnya sendiri ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Dalam menentukan nominal gaji pokok, biasanya sebuah perusahaan mempertimbangkan berbagai faktor penting. Sebut saja nilai pekerjaan di pasaran, kemampuan perusahaan, dan kontribusi pekerjaan.
Selain itu, ada juga ketentuan umum dalam penetapan gaji pokok menurut Pasal 7 ayat 2 PP Pengupahan No. 36 Tahun 2021, yakni:
- Apabila upah karyawan hanya terdiri dari gaji pokok tanpa tunjangan, jumlah gaji pokok pun tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum.
- Jika upah terdiri atas gaji pokok dengan tunjangan yang tetap atau tunjangan tidak tetap, gaji pokok yang paling sedikit yakni 75% dari jumlah gaji ditambah dengan tunjangan tetap.
Tunjangan
Sementara itu, tunjangan adalah bagian dari kompensasi karyawan yang diberikan dalam bentuk uang sebagai pelengkap gaji pokok. Tunjangan sendiri termasuk dalam komponen upah, namun tidak diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, jadi sifatnya cukup opsional.
Tunjangan bisa menambah penghasilan karyawan, jadi lebih banyak digunakan oleh perusahaan yang ingin mempertahankan karyawannya. Dalam menerima tawaran pekerjaan, biasanya karyawan tak hanya mempertimbangkan gaji saja, namun juga paket kompensasi secara keseluruhan termasuk tunjangan ini.
Inilah jenis jenis tunjangan karyawan yang bisa Anda terapkan di perusahaan.
- Tunjangan tetap. Ini merupakan pembayaran yang kaitannya dengan pekerjaan. Diberikan untuk pekerja dan keluarganya secara teratur menurut satuan waktu yang sama dengan pembayaran gaji pokok. Seperti tunjangan daerah, tunjangan jabatan, hingga tunjangan masa kerja.
- Tunjangan tidak tetap. Ini merupakan pembayaran langsung atau tidak langsung untuk pekerja dan keluarganya yang diberikan secara tidak tetap menurut satuan waktu yang tak sama dengan pembayaran gaji pokok.
Seperti contoh, tunjangan kehadiran berupa uang transportasi serta uang makan yang jumlahnya tergantung pada absensi karyawan.
Baca Juga: Contoh Laporan Gaji Karyawan dan Cara Membuatnya
Perhitungan Gaji Pokok dan Tunjangan Karyawan
Saatnya masuk ke pembahasan perhitungan untuk gaji pokok dan tunjangan yang wajib untuk Anda pahami. Seperti yang diketahui, perhitungan gaji ini merupakan pekerjaan rutin dari seorang HR/ Finance.
Cara penghitungannya sendiri bisa Anda lakukan secara manual menggunakan spreadsheets sejenis Ms. Excel. Seperti contoh:
- Perhitungan gaji karyawan swasta (gaji pokok+tunjangan)
Dalam sebuah perjanjian kerja, kedua belah pihak sudah bersepakat bahwa perusahaan akan mempekerjakan karyawan tersebut.
Lalu tidak lupa juga memberi paket kompensasi yang terdiri dari gaji pokok Rp5.000.000, tunjangan jabatan sebesar Rp1.000.000, tunjangan kehadiran (uang makan) Rp500.000, serta tunjangan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pelajari perhitungan tunjangan BPJS dengan kalkulator BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan!
Pada bulan Agustus 2024 ada 22 hari kerja, dan karyawan tersebut masuk kerja 20 hari. Maka komposisi gaji pokok dan tunjangan yang diberikan yakni:
Gaji Pokok | Rp5.000.000 | |
Tunjangan Jabatan | Rp1.000.000 | |
Uang Makan | 20/22 x Rp500.000 | Rp454.454,5 |
Tunjangan JKN (BPJS Kesehatan) | 4% x Rp6.000.000 | Rp240.000 |
Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan | 6,24% x Rp6.000.000 | Rp360.000 |
Total Gaji Bruto | Rp7.054.545,5 |
Note: Perhitungan gaji dan tunjangan tersebut merupakan gaji bruto yang belum dikurangi berbagai potongan seperti halnya iuran BPJS, pinjaman, serta pajak PPh 21.
Pelajari cara perhitungan PPh 21 karyawan terbaru!
- Perhitungan gaji prorata berdasarkan jumlah jam kerja
Bagi yang belum tahu, gaji prorata sendiri merupakan upah atau bayaran awal yang diterima oleh seorang karyawan dengan jumlah yang tidak sesuai.
Istilah yang satu ini sering didengar oleh para karyawan di setiap perusahaan Indonesia.
Umumnya, gaji prorata akan diberikan kepada para karyawan baru yang belum mendapatkan gaji penuh. Sebab jumlah hari kerja yang mereka miliki belum genap satu bulan.
Dengan begitu, pihak perusahaan harus memberikan perhitungan prorata gaji dengan tepat. Berikut salah satu contoh perhitungan berdasarkan jumlah jam kerjanya.
- Rumus menghitung gaji prorata dengan upah per jam = 1/173 x upah satu bulan
Karyawan X bekerja di perusahaan KR pada 26 Mei, ia mendapatkan upah per bulannya Rp4.000.000 dan sudah bekerja selama 6 hari dalam satu minggu. Cara menghitung gaji prorata ini yakni:
Upah karyawan X: 1/ 173 x Rp4.000.000 = Rp23.121
Sejak tanggal 26 Mei, X bekerja selama 17 hari yang dibagi menjadi: 15 hari kerja dengan 8 jam/ hari dan 2 hari bekerja dengan 7 jam/ hari. Jadi cara hitungnya:
Gaji X = (15 hari x 7 jam x Rp23.121) + (2 hari x 5 jam x Rp23.121) = Rp2.658.915
Baca juga: Cara Menghitung Tunjangan Transportasi Karyawan
Cara Menghitung Gaji Pokok dan Tunjangan Secara Otomatis
Seperti yang sudah kami sebutkan, perhitungan gaji termasuk tunjangan merupakan pekerjaan rutin HR/ Finance yang memang cukup menghabiskan waktu. Sebab pekerjaan ini memerlukan banyak komponen yang mempengaruhi slip gaji.
Namun tenang saja, ada cara mudah yang terbilang cepat dan akurat untuk melakukannya yakni menggunakan aplikasi kalkulator gaji online, dan salah satu yang terbaik yakni aplikasi payroll Gadjian.
Gadjian ini terbilang aplikasi yang sangat lengkap untuk menghitung semua komponen slip gaji karyawan secara otomatis. Sebut saja fitur hitung gaji bersih, tunjangan, bonus dan THR, pinjaman karyawan, PPh 21/26, serta BPJS.
Tidak masalah jika karyawan Anda berjumlah banyak dan beragam, Gadjian ini bisa menghitung gaji karyawan tetap, tidak tetap, karyawan harian, hingga tenaga ahli dengan sangat mudah.
Dibandingkan menggunakan Ms. Excel yang memerlukan waktu berhari-hari, Gadjian bisa melakukannya dalam hitungan menit, sebab berjalan secara otomatis.
Sumber
SE Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Upah. JDIH Kemnaker.