Tunjangan hari raya (THR) masih menjadi isu penting di Indonesia setiap menjelang hari raya keagamaan, terutama saat Lebaran. Pasalnya, masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban membayar THR sesuai ketentuan pemerintah.
Pada 2022 misalnya, Kementerian Ketenagakerjaan menerima 3.037 laporan pengaduan online terkait masalah THR. Jumlah itu terdiri atas 1.438 kasus THR tidak dibayarkan, 1.235 kasus THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 kasus THR terlambat. Akibatnya, sekitar 1.750 perusahaan diperiksa oleh kementerian.
Hak dan Kewajiban Membayar THR Karyawan
Nah, jangan sampai perusahaan kamu mengalami hal itu. Yuk, ketahui seputar kewajiban membayar THR karyawan sesuai aturan pemerintah.
1. Dasar hukum kewajiban membayar THR keagamaan
Aturan tunjangan hari raya tercantum di PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan peraturan perundangan-undangan tersebut, THR sifatnya wajib bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan. Perusahaan dari skala bisnis kecil hingga besar selama beroperasi di wilayah Indonesia tidak dapat mengelak dari kewajiban membayar THR.
Tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. (Pasal 9 PP Pengupahan)
Baca Juga: Apakah Karyawan Cuti Melahirkan Dapat THR Secara Penuh?
2. Karyawan berhak mendapat THR 1 kali dalam setahun
THR adalah hak karyawan berupa pendapatan non upah yang diberikan 1 kali dalam setahun pada hari raya keagamaan. Tunjangan ini tidak dipengaruhi oleh kinerja, prestasi, jabatan, maupun level golongan karyawan di perusahaan.
Setiap karyawan yang menganut 1 dari 6 agama yang diakui pemerintah, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, berhak menerima THR pada saat Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek, sesuai agama masing-masing.
3. Syarat karyawan berhak atas THR
Setiap karyawan perusahaan berhak atas THR selama mereka memenuhi 2 syarat berikut:
a. karyawan telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih di perusahaan bersangkutan;
b. karyawan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Sebaliknya, jika karyawan baru masuk perusahaan dan masa kerja kurang dari 1 bulan, maka mereka tidak berhak mendapat THR.
4. Perusahaan wajib membayar THR karyawan yang berhenti
Apabila karyawan PKWTT berhenti kerja, baik karena mengundurkan diri atau diberhentikan (PHK) oleh perusahaan, dalam waktu terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka mereka tetap berhak atas THR.
Contoh, jika Idulfitri jatuh pada 21 April dan seorang karyawan muslim kena PHK 1 April, maka perusahaan tetap wajib membayar THR Lebaran selain pesangon. Sebab, putusnya hubungan kerja terjadi dalam kurun 30 hari sebelum hari raya.
Namun, jika karyawan berhenti bekerja sebelum kurun waktu 30 hari dari raya keagamaan, maka mereka tidak berhak atas THR. Misalnya, jika seorang karyawan kristiani kena PHK per 20 November atau 35 hari sebelum Natal, maka perusahaan tidak wajib membayar THR Natal.
5. Perusahaan tidak wajib membayar THR karyawan PKWT
Karyawan PKWT yang kontraknya berakhir sebelum hari raya keagamaan, sekalipun dalam kurun 30 hari, tidak berhak atas THR keagamaan. Contoh, Idulfitri jatuh pada 21 April dan kontrak PKWT berakhir pada 15 April, maka karyawan PKWT hanya berhak atas uang kompensasi dan tidak berhak atas THR Lebaran.
6. Bentuk THR yang wajib dibayarkan perusahaan
Beberapa perusahaan mungkin memberikan THR dalam bentuk barang, seperti paket (parcel). Perlu ditegaskan kembali bahwa bentuk pembayaran THR yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri adalah uang, yakni menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.
Jadi, mengganti uang THR, baik sebagian atau seluruhnya, dengan paket barang melanggar ketentuan pembayaran THR. Tidak sedikit kasus perusahaan dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat dan mendapat teguran karena membayar THR dalam bentuk paket barang.
Baca Juga: Cara Hitung THR untuk Karyawan Outsourcing
7. Basis perhitungan THR karyawan
Nilai besaran THR yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri adalah:
- sebesar 1 bulan upah untuk karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus;
- proporsional dengan rumus (masa kerja/12) x 1 bulan upah untuk karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih dan kurang dari 12 bulan.
Contoh perhitungan THR karyawan seperti berikut:
Karyawan A sudah bekerja 12 bulan, dan karyawan B baru bekerja 9 bulan, dan gaji mereka sama yakni Rp6.000.000, maka perhitungan THR mereka seperti berikut:
- THR karyawan A (masa kerja 12 bulan) = Rp6.000.000
- THR karyawan B (masa kerja 9 bulan) = 9/12 x Rp6.000.000 = Rp4.500.000
8. Komponen perhitungan THR
Upah/gaji sebulan sebagai dasar perhitungan THR adalah upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Apabila perusahaan hanya memberikan gaji pokok dan tunjangan tidak tetap, seperti uang makan atau uang hadir, maka THR dihitung menggunakan gaji pokok saja.
9. Perusahaan boleh menetapkan nilai THR melebihi 1 bulan gaji
Pada 2022, Menteri Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan dengan profit tinggi untuk memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji untuk membantu menaikkan daya beli karyawan pada saat Lebaran.
Sebelum imbauan ini, beberapa perusahaan telah memiliki kebiasaan membayar THR melebihi 1 bulan gaji, misalnya 1,25 atau 1,5 kali gaji. Bagi perusahaan semacam itu, sesuai Peraturan Menteri, Pasal 4, berlaku pengecualian dalam perhitungan THR, yakni tetap berdasarkan kebiasaan atau aturan perusahaan.
10. Perusahaan wajib membayar THR sekaligus
Pembayaran THR harus tepat waktu, selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya. THR karyawan harus dibayarkan sekaligus dan seluruhnya, dan tidak boleh dicicil atau bertahap.
Pemerintah memang pernah memberikan keringanan pada saat pandemi, di mana perusahaan yang terdampak dan mengalami kesulitan keuangan boleh membayar THR dicicil atas kesepakatan dengan karyawan. Namun, sejak 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menghapus keringanan tersebut dan THR wajib dibayarkan tanpa dicicil.
11. Denda dan sanksi jika mengabaikan aturan THR
Apabila THR terlambat, perusahaan wajib membayar denda 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Uang denda tersebut dikelola oleh karyawan untuk kesejahteraan mereka.
Sedangkan perusahaan yang mengabaikan kewajiban membayar THR karyawan dikenai sanksi administratif. Adapun sanksi tersebut menurut peraturan perundang-undangan meliputi teguran, pembatasan usaha, sampai pembekuan usaha.
Baca Juga: Perusahaan Telat Bayar THR? Deretan Sanksi Siap Mengintai
12. Perusahaan wajib memberikan slip THR
Perusahaan juga wajib memberikan slip THR sebagai bukti pembayaran apabila THR dibayarkan terpisah dengan gaji bulanan. Dalam slip THR, perusahaan juga menghitung potongan pajak THR karyawan dan langsung dikurangkan dari slip.
Membuat slip THR akan lebih praktis dengan aplikasi payroll online Gadjian. Software HR ini memiliki fitur hitung THR yang akurat dan otomatis. Jadi, kamu dapat menyusun slip THR lebih mudah, karena tidak perlu menghitung manual di kolom Excel berdasarkan gaji setiap karyawan.
Kalkulator THR online menggunakan data gaji karyawan, komponen upah, serta faktor pengali yang kamu masukkan di pengaturan aplikasi. Gadjian juga menghitung potongan PPh 21 THR, dan besaran pajak otomatis muncul sebagai pengurang di slip THR.
Di dashboard Gadjian, kamu juga bisa langsung membayar gaji maupun THR karyawan hanya dengan sekali ‘klik’. Dengan perhitungan otomatis dan pembayaran online ini, kamu dapat menyelesaikan administrasi THR karyawan lebih cepat. Jadi, aplikasi ini membantu kamu terhindar dari keterlambatan pembayaran THR yang dapat berakibat denda.
Gadjian adalah software as a service yang efisien untuk membantu HR perusahaan mengelola penggajian karyawan setiap bulan, dari menghitung komponen slip gaji hingga membayar gaji karyawan. Aplikasi ini juga bisa digunakan untuk mengelola cuti, data karyawan, jadwal shift, hingga rekrutmen karyawan.