Ketentuan dan Aturan Tenaga Kerja Outsourcing Terbaru

Ketentuan dan Aturan Tenaga Kerja Outsourcing Terbaru | Gadjian

Karyawan outsourcing di sebuah perusahaan adalah tenaga kerja yang statusnya bukan pekerja internal, melainkan dari pihak ketiga. Pengadaan status karyawan ini telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, yang menjelaskan bahwa outsourcing merupakan penyerahan sebagian pekerjaan pada perusahaan lain. 

Penyerahan tersebut dilakukan dengan perjanjian penyedia jasa kerja dan pemborongan pekerjaan. Sebelumnya, Pasal 64 dan 65 UU No.13/2003 tentang tenaga kerja outsourcing membagi jenis-jenis alih daya. Itu pun secara spesifik hanya pekerjaan yang di luar kegiatan utama atau tidak berhubungan dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan penunjang. 

Namun, aturan tenaga kerja outsourcing yang tertera pada Pasal 66 UU Cipta Kerja merevisi UU tersebut dengan tidak lagi membatasi pekerjaan apa yang tidak boleh dilakukan pekerja outsourcing. Aturan terbaru menyebutkan bahwa outsourcing bisa didasarkan pada perjanjian PKWT dan PKWTT. Dengan demikian, tugas yang dipekerjakan juga lebih bervariasi. 

Lebih lanjut, hubungan kerja PKWT adalah perjanjian kerja antara karyawan dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu/untuk pekerjaan tertentu. Masa kontraknya bisa 5 tahun atau lebih. Sedangkan, perjanjian hubungan kerja PKWTT bersifat tetap antara karyawan dan pemberi kerja.

Aturan Tenaga Kerja Outsourcing Terbaru

Adapun perjanjian kerja untuk pekerja outsourcing bisa didasarkan pada UU Cipta Kerja Pasal 13 dan PP Nomor 35 tahun 2021. Isinya sendiri bisa merujuk pada isi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang setidaknya memuat poin-poin berikut:

  • Nama perusahaan, alamat, dan jenis usaha
  • Nama karyawan, jenis kelamin, usia, dan alamat lengkap
  • Tempat bekerja
  • Jabatan atau jenis pekerjaan
  • Besaran upah dan cara pembayarannya
  • Hak dan kewajiban kedua belah pihak sesuai dengan aturan undang-undang
  • Mencantumkan jangka waktu kontrak kerja, mulai dari awal hingga berakhirnya kontrak
  • Tempat dan tanggal PKWT atau PKWTT
  • Tanda tangan kedua belah pihak

Baca Juga: Contoh Slip Gaji Cleaning Service Perusahaan Outsourcing

Hak Karyawan Outsourcing Menurut Undang-undang

Aturan Tenaga Kerja Outsourcing

Pekerja outsourcing bisa melakukan berbagai macam pekerjaan yang diperlukan. Bahkan, dianggap dapat membantu menjaga perekonomian pasar bebas skala global. 

Sistem kerja outsourcing diatur berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan secara umum, sedangkan perekrutannya dilakukan melalui perusahaan outsource. Namun, tipe karyawan ini tidak sama dengan karyawan tetap mengingat hanya melakukan tugas di luar pekerjaan inti. Meski demikian, ada berbagai keuntungan jika perusahaan merekrut pekerja outsource, seperti:

  • menghemat biaya training
  • mengurangi beban rekrutmen sebab karyawan dipilih langsung oleh perusahaan
  • perusahaan bisa lebih fokus pada pekerjaan inti sementara pekerjaan lainnya diurus pegawai outsourcing

Walaupun ia tidak mengerjakan tugas inti, karyawan alih daya juga memiliki hak-hak yang dilindungi ketentuan pemerintah. PP Nomor 35 tahun 2021 menyebutkan bahwa perusahaan penyedia alih daya bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua yang terjadi akibat hubungan kerja, mulai dari perselisihan, perlindungan, upah, hingga kesejahteraan.  

Selain itu, perusahaan outsourcing juga wajib memberikan perlindungan pengalihan hak karyawan jika mengalami pergantian karyawan outsourcing. Perlindungan yang dimaksud adalah perusahaan alih daya baru akan memberikan perlindungan hak pekerja outsourcing yang sebelumnya diberikan.

Adapun beberapa hak karyawan outsourcing ditentukan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang beberapa direvisi dalam UU Ciptaker No. 11 Tahun 2020, yaitu:

1. Uang lembur

Karyawan outsource mempunyai hak atas uang lembur menurut Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102 Tahun 2004. Durasi lembur yang dimaksud merupakan waktu kerja yang melebihi 40 jam sehingga harus diupah.

2. Mendapat perlakuan yang sama

Kepastian hukum hak karyawan outsourcing tercantum dalam Peraturan Menteri No. 19 Tahun 2012. Ketentuan ini merangkum bahwa pekerja alih daya juga berhak atas perlakuan hukum yang sama di tempat kerja.

3. Berhak mendapatkan jaminan sosial

Pasal 99 UU Ketenagakerjaan tentang outsourcing menjelaskan bahwa tiap pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial. Kemudian dilanjutkan pada Pasal 100 yang menyatakan bahwa fasilitas kesejahteraan harus diberikan pemberi kerja agar kesejahteraan pegawai dan keluarganya meningkat.

Adapun fasilitas yang diberikan juga akan dipertimbangkan berdasarkan beberapa hal. Misalnya, kebutuhan karyawan serta kemampuan perusahaan untuk memberikan fasilitas tersebut agar karyawan dan keluarganya sejahtera.

4. Berhak mendapatkan uang pesangon

aturan tenaga kerja outsourcing

Peraturan mengenai kesejahteraan karyawan tercantum dalam PP Nomor 35/2021, mencakup upah minimal, cuti, dan istirahat. Ketika ada pemutusan hubungan kerja, karyawan berhak untuk mendapatkan uang pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Pasal 156 Ayat 1 UU Cipta Kerja yang mengatakan jika terjadi pemutusan kerja (PHK), karyawan harus mendapatkan pesangon dari perusahaan. 

Baca Juga: 11 Pertanyaan Seputar Pekerja Outsourcing Menurut UU Ciptaker

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar yang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Aturan outsourcing 2023 tersebut mencabut ketentuan sebelumnya di UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Adapun perhitungan baku uang pesangon menurut aturan tenaga kerja outsourcing terbaru juga telah ditentukan pada Pasal 156 Ayat 2. Begitu juga tentang uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, ketentuannya diatur pada ayat-ayat berikutnya di pasal yang sama. 

Namun, pada PP Cipta Kerja, pekerja outsourcing yang di-PHK tidak lagi mendapatkan uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang sebelumnya ada pada UU Ketenagakerjaan. 

5. Layak mendapatkan bantuan hukum

Pekerja outsourcing juga berhak atas bantuan hukum, sesuai Undang-undang No.16 tahun 2011. UU ini memberikan jaminan hak konstitusional untuk tiap orang agar mendapat pengakuan jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil.

Ketentuan Cara Menghitung Gaji Karyawan Outsourcing

cara menghitung gaji outsourcing

UU Ketenagakerjaan tidak mengatur dengan jelas mengenai cara menghitung gaji karyawan outsourcing. Oleh sebab itu, hal ini dikembalikan pada perusahaan untuk menentukan gaji karyawannya.

Biasanya, rumus perhitungan gaji yang digunakan adalah 1,8 kali dari upah karyawan outsourcing yang akan dibayarkan oleh perusahaan penyedia pekerja alih daya.

Misalkan, gaji karyawan adalah Rp2,5 juta maka perusahaan user (pengguna jasa outsource) akan membayar Rp4,5 kepada perusahaan penyedia. Selisih Rp2 juta akan dikembalikan ke karyawan dalam bentuk tunjangan, seperti BPJS, THR, dan tunjangan-tunjangan lain.

Namun, rumus perhitungan gaji dalam kontrak nantinya berdasarkan pada kesepakatan antara perusahaan penyedia jasa dan user. Adapun standar yang digunakan biasanya mendekati Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.

Baca Juga: Pilih Payroll Outsourcing Services yang Tepat

Otomatisasi Penghitungan Gaji Karyawan dengan Aplikasi HRIS

slip gaji karyawan outsourcing
Contoh slip gaji karyawan outsourcing di aplikasi Gadjian

Bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan tetap dan outsourcing, menghitung gaji akan lebih mudah dengan aplikasi penggajian. Jika perusahaan kamu juga merekrut karyawan outsource, gunakan aplikasi payroll Gadjian untuk mempermudah perhitungan gaji dan upah lembur karyawan outsourcing secara otomatis dan akurat mengikuti ketentuan terbaru.

Coba Gadjian Sekarang

Gadjian juga terintegrasi dengan software absensi online Hadirr yang akan membantu kamu memonitor absensi serta shift kerja karyawan alih daya dengan mudah. Fitur absensi online dari Hadirr didukung dengan teknologi pemindaian wajah dan GPS. Kehadiran karyawan pun akan terekam dan terekap secara akurat dan real-time.

Coba Hadirr Software Aplikasi Absensi Karyawan Online (E-Absen) Terbaik Indonesia

Sumber

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.

Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. JDIH Kemnaker.

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.

PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.

Permenaker No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. JDIH Kemnaker.

UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. JDIH Kemnaker.

Baca Juga Artikel Lainnya